JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Kejagung menyebut Jimmy berafiliasi dengan tersangka Benny Tjokrosaputro untuk memainkan nilai saham.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sekitar 2013-2019, Benny Tjokro diduga melakukan kongkalikong dengan Jimmy untuk mengatur jual beli saham milik Benny Tjokro kepada PT Asabri. Mereka diduga bersepakat menyiapkan dan membuka akun nominee di perusahaan sekuritas.
“Untuk rekan-rekan ketahui sekalian, kasus posisi singkatnya bahwa pada sekitar tahun 2013 sampai dengan 2019 sebagaimana disampaikan, saudara BT telah bersepakat bersama-sama dengan tersangka JS untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT kepada PT Asabri Persero dengan cara menyiapkan nominee dan membukakan akun nomine di perusahaan sekuritas dan menunjuk juga perusahaan-perusahaan sekuritas,” ujar Leonard kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Leonard mengatakan Benny Tjokro diduga memerintahkan Jimmy melaksanakan penetapan harga jual-beli saham di rekening dana nasabah. Transaksi langsung ataupun reksa dana yang dibeli di PT Asabri ternyata hasil dari manipulasi harga.
“Selanjutnya, tersangka JS melaksanakan instruksi dari tersangka BT untuk penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun rekening dana nasabah atau RDN, baik pada transaksi direct maupun reksa dana yang dibeli PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga,” tuturnya.
Jimmy kemudian diduga menampung keuntungan investasi dari PT Asabri ke nomor rekening atas nama staf Benny Tjokro. Mereka kemudian diduga bertransaksi untuk kepentingan pribadi dan menyamarkan harta kekayaan dengan membelanjakannya.
“Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham saudara BT, untuk selanjutnya, melakukan transaksi keluar-masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema TPPU,” tuturnya.(MAD)