JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mulai menyidik masalah reklamasi Teluk Jakarta. Penyidikan dilakukan untuk mencari siapa pelakunya.
“Dirkrimsus Polda yang menangani. Sekarang sudah naik ke penyidikan untuk mencari siapa pelakunya. Dugaan sementara, tindak pidana korupsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dihubungi khatulistiwaonline, Rabu (8/11/2017) malam.
Ia mengatakan telah ada beberapa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Beberapa saksi yang diperiksa sebelumnya dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
“Sudah ada beberapa kali pemeriksaan,” ujar Argo.
Penyidikan itu dilakukan untuk mendalami mekanisme dalam penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D yang ditetapkan Rp 3,1 juta. Sedangkan NJOP Pulau H, yang milik perorangan, Rp 25 juta per meter.
Dalam penyidikan ini, polisi akan mendalami adanya perbedaan nilai NJOP. Selain itu, polisi akan mendalami ada-tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek reklamasi tersebut.
“Kita nanti mengacu ke Permen No 139 berkaitan klasifikasi dan penetapan NJOP, apakah yang digunakan itu permen atau peraturan gubernur,” ungkap Argo di kantornya, Selasa (7/11/2017). (DON)