JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi izin penggunaan vaksin AstraZeneca yang datang ke Indonesia dalam jumlah 1 juta dosis melalui fasilitas COVAX yang dinaungi WHO. Ada 5 dasar yang digunakan MUI dalam memberikan izin ini.
“Dasar pertama pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi kebutuhan mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurahsyar’iyyah). Kemudian ada keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera divaksinasi COVID-19,” jelas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021).
Ia melanjutkan, dasar selanjutnya, ketersediaan vaksinCOVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasiCOVID-19 dalam rangka ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok. Kemudian, ada jaminan keamanan penggunaan oleh pemerintah serta pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksinCOVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
KH. Asrorun Niam Sholeh menjelaskan itu semua tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk AstraZeneca. Ia berpesan dengan adanya keputusan ini, seluruh umat Islam agar wajib berpartisipasi dan tidak ragu dalam program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.
“Saatnya sekarang bersatu dan hindari polemik yang tidak produktif,” pesannya.
Sebagai salah satu negara GAVI COVAX Advance Market Commitment (COVAX AMC), Indonesia mendapat komitmen untuk menerima vaksin COVID-19 hingga 20% dari jumlah penduduk. Selain izin dari MUI, vaksin COVID-19 juga menjalani serangkaian pemeriksaan dan penelitian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemeriksaan dari BPOM dan MUI dilakukan untuk memastikan keamanan, khasiat, mutu, dan izin penggunaan.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari BPOM, Dr. dra. Lucia Rizka Andalusia, mengatakan BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1. Vaksin AstraZeneca juga telah masuk di dalam WHO-Emergency Use Listing (EUL).
Terkait keamanan vaksinAstraZeneca,BPOM dan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PPKIPI, danITAGI, telah melakukan kajian lebih lanjut.BPOM juga berkomunikasi dengan WHO dan badan otoritas obat negara lain dan mendapatkan hasil investigasi dan kajian yang lengkap serta terkini terkait keamanan vaksinCOVID-19AstraZeneca.
Hasil review pada pertemuan European Medicines Agency yang dilaksanakan pada 18 Maret 2021 juga memberikan hasil manfaat vaksin dalam penanganan COVID-19 lebih besar dari pada efek sampingnya.
“Vaksin tidak terkait dengan risiko pembekuan darah atau kejadian penggumpalan darah secara keseluruhan (tromboemboli) pada mereka yang menerima vaksin. EMA juga menekankan bahwa tidak ada permasalahan terkait kualitas vaksin COVID-19 AstraZeneca secara menyeluruh ataupun dengan bets tertentu,” paparnya.(DON)