MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik.
Tersangka Jerry Sitompul (40) warga Jalan Gatot Subroto, Simpang Barat, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah diringkus oleh Tim Reskrim Polsek Medan Baratkarena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ia lakukan di Jalan Putri Hijau No 15, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip A. Purba,SH,MH mengatakan, pada Kamis 9 September 2021 telah terjadi pencurian kabel listrik di Jalan Putri Hijau, tepatnya bekas RS Tembakau Deli Milik PTPN II.Dimana, pria bernama Jerry Sitompul melakukan pencurian kabel listrik dengan cara masuk ke dalam bangunan terlebih dahulu melompati pagar depan.
“Tersangka masuk ke dalam bangunan selanjutnya memotong kabel listrik yang ada di dinding bangunan dan di plafon ,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.
Masih menurut Iptu Philip Purba, setelah mendapat laporan terkait pencurian tersebut , pelaku berhasil diamankan berikut berang bukti 18 gulung kabel listrik NGA tunggal , 1 trafo, 2 tang potong, 22 tang kombinasi , 2 tang obeng 1 pisau cuter dan 1 tas sandang .
“Korban bersama barang bukti kami bawa ke komando untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 3.500.000, dan pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” kata Iptu Philip Purba. (LAN)