JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kafe Brotherhood di kawasan Senopati, Jakarta Selatan ditutup sementara akibat melanggar protokol kesehatan. Ternyata, Kafe Brotherhood juga sebelumnya pernah ditindak oleh Satpol PP. “Pernah, pernah ada penindakan. Ya seyogyanya kan misalnya yang pertama, yang kedua misalkan itu harusnya dikenakan sanksi denda,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, saat dihubungi, Senin (3/1/2021).
“Cuman kalau ada pelanggaran Perda atau peraturan lainnya, ya kita bahas dulu dengan instansi terkait. Ini kan Satpol provinsi, kita adakan pertemuan dengan instansi terkait untuk penutupan. Kita tunggu saja, karena kita kan mengumpulkan data-data juga dan rekomendasi dari Pariwisata, kalau misalnya ada penutupan tempat usaha, sama juga dari PTSP, selaku yang mengeluarkan izin,” paparnya.
Saat itu, Kafe Brotherhood ditindak dengan sanksi penutupan sementara 1×24 jam. Penutupan itu sudah sesuai aturan Pemprov DKI.
“Ya penutupan sementara, selama 1×24 jam kalau tidak salah. Ya penutupan prosedural dari peraturan yang ada,” imbuhnya.
Ujang mengatakan pihaknya masih membahas soal rencana penutupan permanen Kafe Brotherhood. Terlebih pelanggaran yang ditemukan di Kafe Brotherhood bukan sekadar berlebihan jam operasional.
“Cuman karena ada unsur yang lain, pelanggaran lain itu perlu dibahas. Dan kita juga harus dapat data dari instansi yang terkait, terutama dari polisi, Polri gitu,” katanya.
Ujang menyebut Satpol PP terus melakukan pengawasan dengan TNI-Polri dan juga Suku Dinas (Sudin) Pariwisata.
“Kita terus melakukan pengawasan dengan terkait, TNI Polri dan juga dengan sudin pariwisata. Dari Sudin Pariwisata juga sudah saya sampaikan, ada tempat hiburan yang nakal, tolong dilakukan pembinaan. Dia langsung negor ke pemilik ini nya (kafe). Tapi kalau misalnya dia tetap melanggar, ya kita adakan penertiban gitu,” ujarnya.(DAB)