JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk menetapkan pelayanan jaminan kesehatan pasien virus Corona (COVID-19). Penetapan itu meliputi standar hingga prosedur pelayanan.
“Untuk Menteri Kesehatan segera tetapkan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien COVID-19,” kata Jokowi saat rapat terbatas kabinet yang disiarkan di akun YouTube Sekretaris Presiden, Selasa (24/3/2020).
Pelayanan kesehatan itu meliputi fasilitas dan informasi kesehatan serta biaya pelayanan dan pendataan fasilitas kesehatan.
“Baik terkait informasi, fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan serta pendataan fasilitas kesehatan. Yang mana dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat COVID-19,” ujar Jokowi.
Jokowi juga mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat berpengaruh terhadap layanan kesehatan di Indonesia. Jokowi pun meminta penyelesaian dasar hukum baru untuk proses pembiayaan.
“Pembatalan kenaikan iuran BPJS ini tentu berpengaruh terhadap layanan kesehatan dan masyarakat, terutama pasien COVID-19. Oleh sebab itu, saya tekankan beberapa hal, pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk pembiayaan sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit,” ucap Jokowi.(DON)