JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kompolnas angkat bicara mengenai adanya dua oknum polisi dari Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease yang ditangkap setelah menjual senjata ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Kompolnas menilai keduanya layak disebut pengkhianat bangsa jika melakukan aksinya secara sadar.
“Jika mereka tahu dan sengaja menjual pada KKB, maka sudah tepat bahwa mereka dikatakan pengkhianat bangsa dan layak dihukum berat,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).
Poengky pun menyesalkan masih ada anggota Polri yang memilih jalan pintas mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjadi penjual senjata api dan amunisi. Ironisnya, senjata api itu dijual ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua yang kerap meneror warga hingga jatuh korban jiwa.
“Untuk pidananya, ada aturan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi2nya 20 tahun. Kami berharap para pelaku dihukum berat agar ada efek jera,” imbuh Poengky.(VAN)