JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair 100 persen di usia 56 tahun digugat ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan diajukan oleh seorang karyawan yang tinggal di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Redyanto Reno Baskoro.
“Siang ini kami daftarkan ke MA,” kata salah satu kuasa Singgih Tomi Gumilang kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Selain Singgih Tomi Gumilang, bergabung Muhammad Sholeh, Teguh Hartono, Rudhy Wedhasmara, Runik Erwanto, Yusuf Andriana, dan Andri Junirsal. Dalam permohonannya, Redyanto mengajukan hak uji materiil Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Hakikat norma yang terkandung di dalam Jaminan Hari Tua adalah pemberian sejumlah uang dari hasil jerih payah pekerja dan pengusaha yang dibayarkan setiap bulannya kepada asuransi sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan). Sedangkan hari tua, bermakna ketika pekerja sudah tidak cakap lagi bekerja.
Manusia tidak bekerja, bisa karena pekerja sudah tua (memasuki masa pensiun) atau pekerja beralih profesi menjadi wiraswasta/wirausaha, esensinya sama-sama keluar dari pekerjaan di suatu perusahaan maka simpanan yang selama bertahun-tahun dibayarkan harus dikembalikan kepada pekerja,” ujar Singgih Tomi Gumilang.(DAB)