JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara dari semula 10 tahun. Jaksa memutuskan tidak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
“JPU tidak mengajukan permohonan kasasi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Riono Budisantoso, Senin (5/7/2021).
Adapun kejaksaan beralasan tidak mengajukan kasasi karena merasa telah sesuai dengan tuntutan jaksa 4 tahun penjara. Dengan tidak diajukannya kasasi oleh kejaksaan dalam kasus Pinangki ini, maka vonis 4 tahun penjara menjadi inkrah.(DON)