New York –
memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah, Jalur Gaza bagian selatan.
Guterres juga mengingatkan bahwa putusan ICJ harus dipatuhi oleh pihak-pihak terkait.
“Putusan pengadilan itu bersifat mengikat dan mempercayai para pihak akan mematuhi perintah pengadilan,” tegas Guterres dalam pernyataan via juru bicaranya, seperti dilansir AFP, Sabtu (25/5/2024).
ICJ dalam putusan, yang diumumkan pada Jumat (24/5) waktu setempat, memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangannya di wilayah Rafah. Putusan ini berpotensi meningkatkan tekanan internasional untuk mewujudkan gencatan senjata setelah perang berkecamuk selama tujuh bulan terakhir di Jalur Gaza.
Putusan ICJ juga menuntut pembebasan segera semua sandera yang masih ditahan Hamas di Jalur Gaza.
Pengadilan yang berkantor di Den Haag, Belanda itu juga memerintahkan Israel untuk tetap membuka perlintasan perbatasan Rafah yang menghubungkan Jalur Gaza dan Mesir. Perlintasan perbatasan itu ditutup sejak awal bulan ini saat militer Tel Aviv mulai melancarkan serangan darat terhadap Rafah. (MAD)