JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saya rasa perlu didalami ya, terutama dari pihak Dinas Kesehatan setempat sampai terjadi itu ceritanya bagaimana. Mestinya tidak boleh ada penolakan apalagi ibu hamil, justru harus mendapatkan prioritas untuk dilayani,” kata Muhadjir di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (8/3/2023)
Muhadjir menekankan tak boleh ada keterlambatan dalam pelayanan kesehatan. Apalagi, kata dia, ibu hamil merupakan pasien yang mestinya mendapatkan prioritas.
“Pokoknya di dalam pelayanan kesehatan itu tidak boleh ada perlambatan apalagi dalam keadaan emergency kedaruratan, mereka harus betul-betul diprioritaskan, apalagi itu ibu hamil yang termasuk orang yang harus mendapatkan perhatian,” ujarnya.
Muhadjir juga berbicara mengenai upaya pemerataan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) di daerah-daerah. Dia meminta agar masyarakat yang tidak mampu terdaftar sebagai penerima jaminan kesehatan, baik itu BPJS Kesehatan maupun skema penerima bantuan iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin dan tidak mampu.
“Sekarang ini harus betul-betul merata dan kita sedang membenahi mulai BPJS kesehatan nya karena itu saya juga sudah terus menyerukan untuk mereka yang memang tidak mampu jangan kemudian tidak masuk ke dalam BPJS, karena kita ada skema PBI namanya, yang itu iurannya ditanggung oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah,” ucapnya. (DON)