JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Hercules Rosario Marshal akan disidangkan pada hari ini, Rabu (16/1/2019), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia akan duduk mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Iya, disidang hari ini. Pembacaan dakwaan,” ucap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan saat dihubungi, Rabu (16/1).
Hercules disangka terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Hercules ditangkap pada 21 November 2018 di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Hercules menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Barang atau Orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Polisi juga menahan beberapa anak buah Hercules selaku eksekutor dan HM atau Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules.(MAD)