JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Terdakwa Hercules Rozario Marshal hari ini menghadapi sidang putusan (vonis) perkara kekerasan terkait penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.
“Kami serahkan ke majelis hakim, apapun putusan hakim kami ikuti dengan harapan dia dibebaskan,” ujar pengacara Hercules, Anshori Thoyib, saat dihubungi, Rabu (27/3/2019).
Anshori menegaskan, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan unsur dakwaan terbukti terhadap Hercules. Hercules sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa di PN Jakbar.
Jaksa menilai Hercules bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hercules sambung Anshori tidak melakukan perusakan atau kekerasan terhadap orang saat berada di lahan PT Nila Alam. Hercules menurutnya hanya menyaksikan pemasangan plang.
“Jadi kami tetap dengan pembelaan kami minta agar Hercules dibebaskan,” kata Anshori.
Pembacaan putusan Hercules akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB.(MAD)