Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hari ini, Sahroni akan mengembalikan sisa Rp 40 juta lagi yang harus dikembalikan. “Besok (hari ini, red) yang Rp 40 juta kita akan transfer dari rekening Fraksi NasDem khusus bencana alam. Jadi baru dikasih rekening tujuan dari KPK tadi (Senin) siang, maka itu besok kita kembalikan,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Sementara, Sahroni menegaskan bahwa uang Rp 820 juta sebelumnya sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian uang itu sudah dilakukan 3 bulan lalu usai diperintah KPK.
“Bukti transferan sudah kita berikan ke penyidik. Yang Rp 820 juta sudah kami kembalikan 3 bulan lalu sesuai dari arahan KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Bendum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mencecar Sahroni soal aliran uang korupsi ke Partai NasDem.
“Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai, di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/3).
Ali mengatakan penyidik juga mencecar Sahroni soal uang Rp 800 juta dari SYL. Ali menyebut dari pengakuan Sahroni, uang itu sudah dikembalikan.
“Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp 800-an juta,” kata Ali. (DON)