JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hakim tunggal Suharno memutus menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte atas status tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra yang menjeratnya. Status tersangka Irjen Napoleon tetap sah.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Suharno membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Suharno mengatakan putusan itu diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan surat permohonan dan surat jawaban yang diajukan kedua belah pihak. Ia menambahkan majelis hakim juga mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
Suharno mengatakan penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon sudah dilakukan sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku. Ia juga menyebut penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon sudah memenuhi unsur alat bukti yang cukup.
“Hakim berpendapat termohon melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman yang berlaku. Menimbang bahwa, hakim berpendapat penyidikan telah dilakukan dengan cara sesuai aturan yang berlaku. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dan melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pokok perkara telah ditemukan dua alat bukti dan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Suharno.
Untuk diketahui, Irjen Napoleon mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan padanya oleh Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Napoleon meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka yang berperan sebagai penerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi, yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.