JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Markus Nari dan Miryam S Haryani disebut menerima aliran uang terkait proyek e-KTP. Miryam disebut menerima USD 1,2 juta, sedangkan Markus disebut menerima Rp 4 miliar.
“Menimbang bahwa uang yang diserahkan kepada Miryam S Haryani seluruhnya USD 1,2 juta dalam 4 kali penyerahan,” ucap hakim anggota Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam sidang vonis terhadap Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Hakim Franky menyebut uang yang diserahkan ke Miryam itu awalnya diserahkan Josep Sumartono sebanyak USD 100 ribu, sedangkan sisanya diserahkan oleh Sugiharto kepada Miryam melalui ibunya. Hakim Franky menyebut uang yang diberikan kepada Miryam berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong,
“Menimbang bahwa uang diserahkan oleh terdakwa II Sugiharto kepada Miryam S Haryani tersebut berasal dari Andi Narogong. Jumlah uang yang diterima Sugiharto dari Andi Narogong seluruhnya USD 1,5 juta yang diterima oleh terdakwa dari Vidi Gunawan, adik kandung Andi Narogong, melalui Yosep Sumartono. Selain itu, terdakwa II Sugiharto juga menerima dari Paulus Tannos melalui Yosep Sumartono sejumlah USD 300 ribu,” kata hakim Franky.
Uang tersebut disebut hakim diserahkan Sugiharto kepada Markus sebesar USD 400 ribu. Awal cerita Markus menerima uang yaitu ketika anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu menemui terdakwa Irman yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri dan meminta uang.
“Menimbang bahwa dari uang yang diterima terdakwa tersebut, terdakwa serahkan kepada Markus Nari USD 400 ribu. Uang pada Markus Nari ini bermula Markus Nari datang ke kantor menemui terdakwa I Irman di ruang kerjanya dan ada terdakwa II di situ. Sewaktu itu Markus Nari meminta Rp 5 miliar. Atas hal tersebut, terdakwa II meminta uang kepada Anang S Sudiharjo lalu Anang S Sudiharjo meminta kepada Vidi Gunawan untuk menyerahkan uang kepada terdakwa II. Uang tersebut diterima selanjutnya oleh terdakwa II diberikan kepada Markus Nari dan diserahkan di dekat TVRI Senayan dengan mengatakan ‘ini titipan uang dari Pak Irman Rp 4 miliar, tidak cukup Rp 5 miliar’ dan dijawab Markus Nari ‘iya tidak apa-apa’,” ucap hakim Franky.
Sebelumnya majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa untuk mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan itu senada dengan tuntutan jaksa KPK.
Dalam tuntutan, jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Irman dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Sugiharto selama 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan yaitu berupa uang pengganti yang harus dibayar Irman sebesar USD 273.700, Rp 2.298.750.000 juta, dan SGD 6.000. Sedangkan, Sugiharto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta.(MAD)