SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hakim PN Rangkasbitung, Danu Arman yang terlibat sabu ternyata selama ini tidak ditahan tapi direhabilitasi di Lido, Jawa Barat. Hal ini terungkap dalam persidangan saat ia menjadi saksi untuk rekannya yang jadi terdakwa yaitu Yudi Rozadinata.
Danu jadi saksi bersama pegawai PN Raja Adonia Siagian yang juga terlibat. Keduanya dihadirkan secara online sambungan video call melalui handphone jaksa.
Saat sidang dibuka oleh ketua majelis Nurhadi, ia menanyakan siapa saja saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
“Untuk itu saudara jaksa penuntut umum apakah hari ini saksi yang saudara panggil sudah bisa didengar keteranganya,” kata Nurhadi begitu membuka persidangan di PN Serang, Rabu (19/10/2022).
JPU Saimun mengatakan bahwa kedua saksi yaitu Raja dan Danu saat ini ada di Lido. Saksi Raja katanya saat ini sedang sakit karena COVID19.
“Yang pertama kena COVID, saksi Raja,” ujar JPU.
“Yang satu masih bisa (jadi saksi), tapi kemarin konfirmasi kontak, belum ke situ (kontak) kalau beliau, satu sudah siap (jadi saksi), Danu pak,” ujar JPU lagi.
Hakim Nurhadi kemudian berbicara melalui video call ke terdakwa Yudi yang hadir secara online di Rutan Serang. Ia mengatakan bahwa saksi Danu menghadiri sidang secara online.
“Begini, karena saksinya dua, saudara Raja dan Danu, ini direhabilitasi di Lido, Jawa Barat. Namanya si Raja kena COVID, katanya kontak kemarin tapi kalau ini saudara tidak keberatan, mau lewat video call. Tapi saya serahkan ke saudara, ini tidak bisa kita lanjutkan persidangan, tapi kalau tidak keberatan ya kita sidang lanjut,” ujar hakim.(dtk/MAD)