JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) jelang putusan gugatan Pilpres yang diajukan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. RPH dijadwalkan digelar hingga Kamis (27/6).
“RPH hari ini digelar jam 9 dan sedang berlangsung. RPH memang sifatnya tertutup, jadi hanya hakim konstitusi dan pegawai tersumpah dalam ruangan RPH,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Fajar menjelaskan hakim konstitusi dalam RPH membahas seluruh hal berkaitan dengan proses sidang sengketa hasil Pilpres. Dibahas juga alat bukti yang disodorkan dalam persidangan.
“Termasuk sampai pengambilan keputusan, termasuk membahas kalimat per kalimat yang akan dituangkan dalam putusan MK nanti,” sambungnya.
Hingga saat ini, jadwal sidang putusan gugatan hasil Pilpres tetap digelar pada Jumat, 28 Juni. Namun bila RPH rampung, hakim konstitusi sambung Fajar diperbolehkan mengambil keputusan mengenai percepatan jadwal sidang putusan gugatan Pilpres.
“Tergantung nanti bagaimana majelis hakim apakah memang dianggap cukup oleh beliau beliau sendiri ya bisa saja putusan bisa dipercepat. Tetapi sampai sejauh ini masih dalam sesuai agenda 28 Juni,” kata Fajar.
Ketua MK Anwar Usman sebelumnya memastikan sidang putusan gugatan hasil Pilpres paling lambat digelar pada Jumat, 28 Juni.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Sedangkan dalam dalil permohonan, tim hukum Prabowo memaparkan 5 dugaan kecurangan yang disebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan, yaitu pertama, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan, kedua soal penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
Ketiga, ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen. Keempat pembatasan kebebasan media dan pers dan kelima yakni diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Dalam petitum, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut perolehan suara yang berbeda dari penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Jokowi-Ma’ruf Amin menurut tim hukum Prabowo memperoleh 63.573.169 suara (48%). Sedangkan Prabowo-Sandiaga, menurut tim hukum Prabowo, memperoleh suara 68.650.239 (52%)
Sedangkan KPU sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga.(DON)