JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) terhadap Ditjen Pajak dan PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk, belum lama ini.
Dalam gugatannya, PPKN memohon agarDirjen Pajak Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Terhadap Wajib Pajak PT. Saratoga Investama Sedaya yang diduga merugikan pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp. 2 Triliun.
Berdasarkan Putusan Nomor 63/PLW/2021/PTUN JKT disebutkan, yang berwewenang memeriksa dan memutus perkara ini adalah Pengadilan Pajak. Terkait putusan PTUN tersebut, Kuasa Hukum PPKN, Slamat Lumban Gaol, SH ketika dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon Rabu 1/9 mengatakan, pihaknya mematuhi putusan tersebut.
“Tapi sebagai Kuasa Hukum PPKN, kita tidak berhenti sampai di sana dan akan menempuh jalur hukum selanjutnya sampai ke Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan pengadilan mana yang berwewenang menangani masalah yang dilaporkan oleh PPKN, karena kita membantu negara untuk melakukan kewenangannya atas berkurangnya pemasukan pendapatan pada negara ,” ujar Slamat Lumban Gaol.
Untuk diketahui, pada Maret 2021 PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk menyatakan bahwa perseroan dengan kode saham SRTG ini mencatatkan kinerja yang cemerlang pada tahun 2020.
Laba bersih perseroan dinyatakan tumbuh 20% menjadi Rp. 8,82 triliun.Per tanggal 31 April 2021, pemegang saham yang kepemilikannya mencapai 5% atau lebih atas perseroan ini adalah Edwin Soeryadjaya sebesar 33,10 %, Sandiaga Salahuddin Uno sebesar 21,51 % dan PT. Unitras Pertama sebesar 32,72 %.
Praktisi PPKN Parluhutan S, nenyebutkan, lembaganya menggugat Dirjen Pajak di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) karena dianggap tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dan bertentangan dengan UU.
Menurut Parluhutan, dalam hal ini organisasinya dengan Legal Standing hak gugat organisasi untuk kepentingan negara dan masyarakat berhak menggugat Dirjen Pajak.
“Kami sudah menyelesaikan upaya administrasi agar Dirjen Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) kepada PT. Saratoga Investama Sedaya yang diduga merugikan negara sekitar 2 Triliun, namun Dirjen Pajak belum melaksanakan dan berwenang pada masalah tersebut, karena itu gugatan diajukan,” katanya.(NGO)