Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam permohonan yang diajukan Sabtu (23/3/2024), Kuasa Hukum Perindo Pardo Sitanggang mengatakan ada dua pokok permohonan yang diajukan. Pardo mengatakan pengajuan itu terkait dengan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Samosir.
“Yang kita ajukan pokoknya, satu, ada selisih suara. Dua, ada satu TPS menggunakan hak pilih lebih dari sekali,” ujar Pardo di gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Menurutnya, jika ada penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu, kata dia, sesuai dengan UU Pemilu pasal 80 ayat 3.
Pardo menyampaikan Bawaslu telah memberikan rekomendasi untuk digelar PSU. Namun, dia menyebut KPU tidak menjalankan rekomendasi tersebut.
“Itu terjadi faktanya ada di TPS (penggunaan hak pilih lebih dari satu). Ini dibawa saat rekapitulasi di kecamatan. tidak ditanggapi. Suratnya ada resmi. ditandatangani oleh termohon hari ini KPU, tapi tidak dilaksanakan,” paparnya. (MAD)