JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemberhentian dua anggota MUI itu diputuskan secara musyawarah mufakat melalui rapat pimpinan MUI pada Selasa (23/7). Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menerangkan, setelah dinonaktifkan sebagai pengurus MUI, keduanya dipanggil untuk diklarifikasi tim tabayun yang dibentuk dengan surat tugas dari Dewan Pimpinan MUI.
Hasil penelusuran tim, keduanya merupakan anggota organisasi (NGO) bernama RAHIM. Dalam situs resmi RAHIM, keduanya menggunakan atribusi sebagai pengurus MUI.
“Dua inisial tersebut sudah kita lakukan proses sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan berdasarkan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, Peraturan Organisasi (PO) dan Kode Etik MUI, sehingga pemberhentian keduanya sebagai pengurus MUI dipastikan telah sesuai dengan tata kelola organisasi MUI,” kata Buya Amirsyah, dikutip situs MUI, Kamis (25/7/2024).
Tim tabayun tersebut terdiri atas pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI yang diketuai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Abdurrahman Dahlan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, dua Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI masing-masing Prof Jaih Mubarok dan KH Muiz Ali serta anggota Komisi Fatwa MUI Dr Endi Estiwara.
Buya Amirsyah menyampaikan MUI sangat menyayangkan keterlibatan dua pengurus itu yang membangun kemitraan dengan lembaga terkait Israel. Dia menilai keterlibatan keduanya melukai hati nurani bangsa Indonesia yang berjuang membela dan mendukung kemerdekaan Palestina.
Dia juga mengajak semua komponen bangsa agar waspada terhadap agen-agen Israel di Indonesia yang berusaha memecah belah komponen bangsa.
“Oleh karena itu, MUI mengimbau kepada seluruh komponen bangsa agar tetap konsisten melakukan perdamaian abadi dan ketertiban dunia dengan terus mendukung kemerdekaan Palestina,” tegasnya. (DON)