JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Fredrich Yunadi, terpidana merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP, mengajukan peninjauan kembali (PK) kasusnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Fredrich akan menghadirkan dua saksi ahli di sidang PK lanjutan.
“Dua saksi ahli akan kami hadirkan, semua ahli ini terkait hukum pidana, sama hukum acara pidana,” kata pengacara Fredrich, Rudy Marjono, di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (6/11/2020).
Rudy menjelaskan ahli ini nantinya akan menjelaskan tentang perintangan upaya hukum, seperti yang dituduhkan pada kliennya. Rudy juga menyebut dia menyerahkan sejumlah bukti baru di PK ini.
“Yang jelas, kami hanya ingin menyampaikan adanya kesalahan penerapan hukum di mana sebenarnya negara kita kan menganut hukum Eropa Konitinental, jadi semua berkiblat pada hukum positif, tidak multitafsir seperti yang sudah-sudah. Akhirnya yang menghalangi ini gimana, ini kan multitafsir, tidak ada norma yang baku terkait masalah itu,” ucap Rudy.
Sidang PK Fredrich selanjutnya akan digelar di PN Tipikor Jakarta pada 16 November 2020. Agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan ahli.
Diketahui, Fredrich mengajukan PK pada 16 Oktober 2020. Di kasus ini, Fredrich dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich merintangi penyidikan KPK saat menjadi pengacara Novanto dalam kasus tersebut.
Setelah majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis, Fredrich kemudian mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya. Kasasi yang diajukan Fredrich itu ditolak Mahkamah Agung.
MA menambah hukuman Fredrich Yunadi selama 6 bulan penjara. Total ia harus menghuni penjara selama 7,5 tahun. Fredrich kemudian melawan hukuman yang telah inkrah dengan mengajukan PK kasusnya.(VAN)