Depok, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Maka ke depannya tentu idealnya akan ditutup permanen,” kata Pelaksana Harian (Plh) Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih, Sabtu (17/6/2023).
Dia mengatakan tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ada dua pasal yang menjadi rujukan. Bunyinya sebagai berikut:
1. Pasal 91 Ayat (1): Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.
2. Pasal 94 Ayat (1): Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup
3. Pasal 94 Ayat (2): Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah.
Meski begitu, Feni memastikan KAI bakal berkomunikasi dengan pemerintah setempat hingga Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta melakukan sosialisasi penutupan perlintasn kepada warga.
“Dengan sebelumnya terus berkoordinasi dengan Pemda, DJKA Kemenhub dan kewilayahan serta sosialisasi kepada warga dan pengguna jalan,” ucapnya.(HAN)