JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Forum Komunikasi Bona Pasogit mensinyalir adanya pembohongan publik dan dugaan penyelewengan, penipuan dan penggelapan dana CD (Community development) atau pengembangan komunitas masyarakat yang dilakukan oleh pihak PT. Toba Pulp Lestari (TPL) periode tahun 2002-2020.
Atas dugaan tersebut, Forum Bona Pasogit telah melaporkannya ke Mabes Polri pada November 2020 lalu..Pihak terlapor yakni seluruh Direktur PT. TPL tahun 2002-2020 dan Tim Independen 2002-2020.
Berdasarkan catatan Forum Bona Pasogit yang diterima Khatulistiwaonline, para pihak terkait adalah Gubernur Sumatera Utara (Sumut) periode tahun 2002-2019, para Bupati Kabupaten Toba Periode tahun 2002-2020, para anggota DPRD Toba yang masuk dalam Pansus Dana CD PT. TPL.
Sementara Yayasan Pengelola Dana CD 2003-2016 tidak dimasukkan sebagai pihak terlapor, sebab dasar gugatan didadasarkan pada Surat Pernyataan PT. TPL Tanggal 16 Oktober 2002. AKTA 54 dan akta 05 adalah bukti ternotaris PT. TPL melakukan dugaan pembohongan publik hingga terjadi dugaan penyelewengan, penipuan dan penggelapan fana CD milik masyarakat yang dinyatakan pada Surat Pernyataan PT. TPL 16 Oktober 2002.
Perkiraan nilai kerugian akan dihitung menurut pasal demi pasal pada Surat Pernyataan PT. TPL 16 Oktober 2002. Nilai Perkiraan kerugian masyarakat bisa mencapai minimal Rp. 10 Triliun.
Sedangkan perkiraan dana CD hanya sebesar Rp. 400 Milyar.”Kita dari GTA54 (Gerakan Tuntut Akta 54) akan menyempurnakan dan melengkapi laporan yang telah pernah kita sampaikan ke Mabes Polri dan KPK pada November 2020,” demikian dikatakan dari pihak Forum Bona Pasogit.(NGO)