JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” kata Dedi di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). Dedi menjawab pertanyaan wartawan ‘Mahfud bicara soal kerajaan Sambo di tubuh Polri, apa itu benar?’.
Dedi mengatakan kasus ini tentunya akan dibuka di proses persidangan. Pihaknya juga bakal menyampaikan update terkait kasus Brigadir J besok.
“Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan,” ujarnya.
“Ya oke, itu dulu, besok kita akan sampaikan secara komprehensif,” tambahnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan adanya sejumlah hambatan terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Salah satu hambatannya adalah ada kelompok Ferdy Sambo layaknya kerajaan tersendiri di dalam Polri.
“Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan,” kata Mahfud.(dtk/DON)