Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Edwin mengatakan keputusan itu diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar hari ini. LPSK pada 6 Oktober lalu telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh SYL, HT, P, dan H dan permohonan dari saksi berinisial U pada 25 Oktober.
“Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” jelas Edwin.
Edwin mengatakan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK hari ini, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H. LPSK juga menerima permohonan perlindungan yang diajukan saksi U.
Namun, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan SYL dan HT. LPSK menilai keduanya tidak memenuhi syarat pendampingan perlindungan dari LPSK. (MON)