JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK ikut bicara soal eks koruptor yang diloloskan Bawaslu menjadi calon anggota legislatif (caleg). KPK heran dengan parpol yang tetap mengajukan caleg eks koruptor.
“Kita sebenarnya dari awal mendukung PKPU, sebaiknya partai politik itu (eks koruptor) tidak dicalonkan lagi untuk calon legislatif. Memangnya parpol kekurangan kader apa? Sampai misalnya harus mencalonkan lagi mantan napi koruptor. Tapi itu bukan ranah KPK, itu ranah KPU dan Bawaslu,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Sabtu (1/9/2018).
Pernyataan ini disampaikan Syarif terkait adanya eks narapidana korupsi yang diloloskan sebagai bacaleg. Syarif menyerahkan persoalan tersebut kepada KPU, Bawaslu dan partai politik.
“Banyak yang berpendapat karena dasar hukumnya yang itu tidak ada larangan untuk mencalonkan tapi ada aturan KPU. Kita menyerahkan kepada niat baik antara partai politik dan KPU dan Bawaslu untuk mengatur itu. Tapi KPK sejak awal berprinsip Indonesia nggak kekurangan orang. Kita ini (penduduknya) 250 juta, masa harus mencalonkan lagi yang mantan napi koruptor,” sambungnya.
Namun Syarif menegaskan, KPK tak bisa mencampuri urusan KPU dan Bawaslu. Dia hanya berharap parpol mengusung bacaleg yang tidak pernah menjadi napi korupsi.
“Saya tidak bisa mencampuri urusan Bawaslu, kalau menurut penilaian Bawaslu itu dibolehkan. Kalau misalnya orang tidak sepakat dengan aturan yang dikeluarkan oleh KPU mereka meminta untuk diselesaikan di Bawaslu,” ujarnya.
“Oleh karena itu keputusan Bawaslu begitu kayaknya akan jalan terus. Tapi kami selalu berharap dan mendukung KPU waktu itu untuk semua calon legislatif itu sebaiknya diupayakan benar itu tidak terlibat kasus-kasus korupsi di masa lalu,” sambung Syarif. (ADI)