JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR terdekat. Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi,” kata Puan Maharani dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).
Tak hanya itu, Puan menilai pengesahan RUU TPKS tingkat pertama di Baleg DPR menjadi bentuk komitmen legislatif dan Pemerintah dalam memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual. Dia menyebut berbagai lapisan masyarakat tak terlepas dari perkembangan proses RUU tersebut.
“Dan tentu juga ini hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, LSM, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
“Secara khusus pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan,” kata Puan.
Puan menyebut kehadiran UU TPKS nantinya menjadi wujud keberpihakan negara dalam mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Selain itu juga sebagai instrumen negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum.
“Dan yang pasti sebagai pegangan untuk kita dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual,” kata Puan.(DON)
DPR Sebut RUU TPKS Hadiah Bagi Perempuan

Rapat Paripurna DPR RI