Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti dalam sidang tahunan yang digelar di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Dorongan MPR jadi lembaga tertinggi negara ini merupakan salah satu dari lima proposal kenegaraan dengan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem.
“Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan. Yang menampung semua elemen bangsa. Yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan,” kata LaNyalla.
Poin lain dalam proposal itu yakni dorongan anggota DPR berasal dari unsur perseorangan atau non-partisan bukan hanya anggota partai politik. Dengan begitu, keputusan terkait proses pembentukan undang-undang bukan hanya diwakilkan oleh anggota partai politik.
“Membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Selain dari anggota partai politik. Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat non partai,” ujar LaNyalla. (DON)