JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang ditunda karena putusan belum siap. “Harap dimaklumi karena memang majelis hakim punya keterbatasan juga karena waktunya juga singkat banget,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Hakim menjadwalkan sidang putusan itu akan kembali digelar pada Selasa (30/7) depan. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan kembali para terdakwa pada sidang tersebut.
“Karena waktunya sangat singkat, perkaranya agak ini, panjang ceritanya. Jadi rencana mau dibacakan hari Selasa, tanggal 30 (Juli). Dihadapkan lagi penuntut umum pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024,” ujar hakim.
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah eks Dirut PT JJC, Djoko Dwijono; ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas; serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur.
Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Djoko Dwijono dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama. (MON)