JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Galian proyek boks utilitas di Jalan Lodan Raya menimbulkan kecelakaan pengguna jalan. Polda Metro Jaya sampai menegur Dinas Bina Marga DKI dan memperingatkan adanya sanksi pidana bila proyek itu sampai membuat celaka orang.
Dinas Bina Marga menanggapi teguran kepolisian itu. Proyek yang menyebabkan lubang galian ini dilakukan Bina Marga.
“Dipahami (teguran polisi). Dan ini sudah kami sampaikan kepada semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam proyek,” kata Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi DKI Yusmada Faizal kepada khatulistiwaonline, Senin (30/10/2017).
Setelah disorot publik, akhirnya lubang itu dipagari. Yusmada mengaku memerintahkan mereka lebih mengamankan lubang-lubang itu.
“Saya sudah perintahkan Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara untuk lebih dipastikan pengamanan kerjanya,” kata Yusmada.
Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara Yunaldi menggerakkan ‘pasukan kuning’ pada dini hari untuk membenahi pembatas lubang galian itu. Kini di sekeliling lubang telah dipasangi multi-concrete barrier (MCB).
Yunaldi mengaku juga mendapat informasi soal adanya pengendara yang jadi korban lubang galian itu. Dia belum tahu apakah ada tata aturan tertentu tentang mekanisme ganti rugi kepada korban.
“Kalau ada korban, saya secara pribadi tidak akan lepas tangan,” kata Yunaldi.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegur Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara karena tidak menutup galian boks utilitas di Jalan Lodan, Jakarta Utara. Hal ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Mohon untuk instansi yang berkompeten untuk memperhatikan aspek keselamatan terhadap masyarakat pengguna jalan yang melewati jalan tersebut,” kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Sabtu (28/10).
Berdasarkan Pasal 24 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak hingga memberi tanda soal jalan yang rusak. Ada sanksi sampai ratusan miliar rupiah untuk penyelenggara jalan yang mengakibatkan korban gara-gara jalan rusak yang tak diberi rambu. (NGO)