Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Akibat ulahnya tersebut, sang pegawai KPK mendapatkan sanksi sedang berupa potong gaji. Adapun kasus ini diungkap ke publik oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan lewat cuitannya. Kasus pelecehan ini masih satu rangkaian dengan kasus pungutan liar di rutan KPK.
Novel mengatakan kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK berawal dari adanya laporan pelecehan istri tahanan. Pelecehan itu diduga dilakukan oleh pegawai di Rutan KPK.
Novel membantah narasi pengungkapan pungli merupakan kerja dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapatkan perlakuan asusila oleh petugas KPK,” kata Novel.(MAD)