JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH diperiksa sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejagung. NH diperiksa 11 jam, dicecar 110 pertanyaan, dan tidak ditahan karena ada jaminan dari atasan hingga keluarga.
Bareskrim Polri memeriksa memeriksa NH untuk mendalami keterkaitan yang bersangkutan dengan pengadaan paket pekerjaan jasa kebersihan di lingkungan Kejagung.
“Hari Senin (02/11) Tim Penyidik Gabungan telah memeriksa tersangka NH (Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung) terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
NH diperiksa hari Senin (2/11), mulai pukul 10.30 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Polri memastikan pemeriksaan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Pemeriksaan dilakukan hampir 11 jam (pukul 10.30-21.00) dimulai dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan rapid gen test. Kepada tersangka, penyidik melayangkan 110 pertanyaan,” ujar Sambo.(VAN)