JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kedua pelaku ini dibayar dengan upah sebesar Rp 1 juta. “Besaran upah setelah dilakukan pekerjaan oleh dua eksekutor, ini masing-masing mereka mendapatkan Rp 1 juta dari B (Bebas),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Adapun kedua eksekutor itu ialah Rudi Apri Sembiring (37) dan Yunus Syahputra Tarigan (35). Sementara pelaku yang menyuruh kedua eksekutor itu adalah Bebas Ginting (62).
Hadi mengatakan pihaknya masih mendalami motif pembakaran itu. Termasuk menyelidiki apakah pembakaran itu berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban.
“Saat ini polisi terus mendalami motif B menyuruh melakukan pembakaran rumah korban. Kemudian kita juga masih terus mencoba mendalami apa hanya karena pemberitaan itu atau apakah hal-hal yang lainnya. Jadi, kita tunggu proses pendalaman yang dilakukan oleh penyidik untuk kita bisa menyimpulkan,” pungkasnya. (DON)