JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi telah menetapkan content creator OnlyFans, Dea, sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Polisi tidak menahan Dea.
“Tidak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022).
Zulpan menjawab pertanyaan apakah Dea ditahan setelah ditetapkan tersangka atau tidak. Zulpan mengatakan Dea dikenai wajib lapor.
“Terhadap yang bersangkutan sementara dikenakan wajib lapor,” ujar Zulpan.
Dea tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka.
“Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu (26/3).
Auliansyah mengatakan sejumlah bukti telah dikantongi penyidik terkait penetapan tersangka kepada Dea. Perempuan tersebut juga dianggap berperan aktif dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans.
“Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri,” kata Auliasnyah.(DAB)