JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
PENANYA:
Ada yang ingin saya tanyakan pada bang SHE, kalau oknum Polisi sudah siaran pers mengatakan ijasah Jokowi asli dan kalau seandainya ijazah Jokowi ternyata palsu, apakah oknum polisi tersebut bisa kena pasal tidak Bang?…
JAWABAN SHE:
Bisa kena Pasal Pidana, karena itu masuk kategori Penyebaran Hoax (Pasal 28 (1) dan Pasal 45 (1) UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar).
Atau bisa masuk pada kategori Permufakatan Jahat, Pasal 88, 110 dll. KUHP, ancaman hukumannya bervariasi tergantung dari tindak pidana yang dilakukannya.
Untuk konteks ijazah ini, bisa kena hukuman maksimal 7 tahun, namun karena Polisi menggunakan kata “Identik”, maka hukumannya berapa tahun, tentu itu debatable. Inilah cerdiknya Pak Polisi.
Sedangkan untuk permufakatan jahat dalam prihal pembunuhan, hukumannya bisa maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Kalau KUHP yang baru yang akan diberlakukan 2 Januari 2026 nanti (UU RI No.1 Tahun 2023), hukuman mati tidak lagi menjadi Pidana Pokok, melainkan Pidana Alternatif.
Catatan: Semua itu bisa dilakukan jika memang ditemukan bukti, bahwa oknum Polisi tersebut melakukan hal yang seperti ditanyakan oleh penanya ke saya itu…(SHE).
23 Mei 2025.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Praktisi Hukum dan Analis Politik.