JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pengungkapan kasus judi online di mana pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang atau tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (7/5).
Trunoyudo menyebut pihaknya juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 2.862 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dia menegaskan Polri berkomitmen memberantas judi online.
“Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs, tentunya Direktorat Siber Bareskrim Polri dalam hal ini Polri tetap konsisten dan komitmen,” ucap dia.
Trunoyudo juga menjelaskan rencana pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online. Dia menyebut Polri siap berkolaborasi dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.
“Terkait dengan apa yang nantinya akan dibentuk menjadi satgas itu, juga merupakan bagian dari optimalisasi tentu perkembangan teknologi informasi, kerja sinergi, dan kolaboratif,” kata dia. (MAD)