JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Telah dilakukan ungkap perkara tawuran dan atau membawa senjata tajam tanpa izin,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari kepada wartawan.
Peristiwa tawuran terjadi pada Minggu (1/6) di Jalan Kramat, Pondok Petir, Bojongsari. Tiga pelaku yang dapat ditangkap kedapatan membawa sajam jenis celurit.
Polisi menangkap tiga pemuda yang terlibat tawuran di Pondok Petir, Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Senjata tajam (sajam) jenis celurit disita polisi.
“Telah diamankan 3 orang pelaku dengan barang bukti 1 bilah celurit,” ucapnya.
Ketiga pelaku berinisial SF (19), MH (17), dan RA (18). Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 358 KUHP.
Fauzan menegaskan tidak ada ruang untuk para pelaku tawuran. Polisi akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberi efek jera.
“Intinya, tidak ada ruang bagi pelaku tawuran, akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Guna memberikan efek jera, dan memberikan kepastian hukum. Kita lakukan penegakan hukum dengan tegas,” imbuhnya. (VAN)