JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pontianak mulai memberlakukan jam malam dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Warga diminta menghentikan aktivitas di luar mulai pukul 21.00 WIB.
“Saya imbau masyarakat maupun pelaku usaha warung kopi, cafe, restoran, mall dan taman-taman menghentikan operasionalnya pada pukul 21.00 WIB,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Senin (28/9/2020).
Satu demi satu warung kopi dan caffe serta restoran, disambangi petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pontianak beserta personil Polresta Pontianak. Penyisiran petugas di sejumlah tempat usaha ini, sebagai tahap sosialisasi pembatasan aktivitas pada malam hari.
Sejumlah pengunjung yang kedapatan tidak mengenakan masker pun didata, dan diamankan KTP-nya sebagai jaminan untuk selanjutnya dijatuhi denda atau sanksi sosial.
Jam malam ini diketahui, akan berlaku selama 14 hari. Hal ini disebut sebagai upaya penanganan, karena adanya peningkatan kasus.
“Ini juga sebagai upaya menekan penyebaran kasus COVID-19 di Kota Pontianak yang sudah pada fase transmisi lokal,” sebutnya.
Edi berharap dengan kebijakan jam malam ini, masyarakat patuh dan disiplin dengan menahan diri untuk tidak beraktivitas di luar rumah.
“Kita harap masyarakat mengerti, bahwa pembatasan aktivitas pada malam hari ini diberlakukan untuk menekan penyebaran COVID-19,” pungkasnya.(DAB)