SERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
1.400 calon legislatif mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ada dua caleg pernah tersangkut kasus pidana. Satu orang caleg merupakan terpidana dengan hukuman di atas 5 tahun, dan satu orang terpidana kasus korupsi.
“Ada mantan napi korupsi satu orang kasus tahun 2008. Karena waktu itu belum ada Tipikor di Serang masuk ke pidana khusus. Satu lagi dari Cilegon pernah tersangkut pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Staf Kepaniteraan Hukum PN Serang, Serang, Banten, Jumat (13/7/2018).
Menurutnya, para pemohon surat keterangan ini ada yang menghendaki partainya disebutkan, dan ada yang tidak. Untuk mantan terpidana yang pernah diancam 5 tahun, merupakan caleg dari Cilegon. Caleg tersebut, tidak menghendaki mencantumkan nama partai. Sedangkan untuk caleg yang mantan terpidana kasus korupsi berasal dari Kota Serang dari PDIP.
“Cilegon tidak tahu partainya dari mana. Kemarin nggak disebutkan. Karena surat keterangan itu kalau dia menghendaki disebut, kita sebut. Kalau dari Serang dari PDIP. Jadi sifatnya umum tidak mengkhususnya dari partai mana,” ujarnya.
Surat keterangan tidak pernah terpidana juga bersifat tidak menggugurkan caleg. Karena itu adalah kewenangan partai ataupun KPU. Pengadilan menurutnya hanya melakukan pengecekan apakah caleg tersebut pernah terpidana atau tidak.
“Jadi kita cek informasinya, kita cek melalui penelusuran di bagian hukum. Kalau ada pidana kita cantumkan. Kalau tidak ada berarti tidak pernah terpidana,” katanya.
Dari 1.400 bacaleg yang meminta keterangan, Muharom menjelaskan adalah calon legislatif yang datang dari Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. PN Serang hanya melayani 3 daerah tersebut. Untuk Lebak, Tangerang, Pandeglang, para calon legislatif bisa mendaftar di pengadilan negeri masing-masing.
“Ini tidak dikenakan biaya dan prosesnya dua hari kerja,” katanya. (NGO)
TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Camat Sepatan Tedy Muryanto bersama beberapa jajaran melakukan peninjauan langsung pekerjaan betonisasi jalan lingkungan di wilayah Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin 9 Juli 2018.
Kepala Desa (Kades) Karet, Bambang Hermanto Susilo mengatakan, kegiatan padat karya tunai ini sesuai program nasional yang dibiayai dari dana desa tahun anggaran 2018, pengerjaannya pun oleh warga setempat.
“Ya, hari ini kita melaksanakan betonisasi padat karya tunai bersama warga dengan panjang 178 meter dan lebar 2,5 meter di Kampung Lebak RT 03/02 dengan anggaran 158 juta,” kata Bambang Hermanto Susilo.
Program ini bertujuan agar masyarakat di Desa Karet terlepas dari jalan rusak. Adapun jumlah pekerja yang terlibat dalam program ini adalah sebanyak 20 orang dan ditargetkan selesai dalam 7 hari.
Sementara Camat Sepatan, Tedy Muryanto menjelaskan, masyarakat sebetulnya tidak ada penolakan kalau ada musyawarah, walau bagaimanapun pembangunan tetap berlanjut dan sesuai aturan yang ada.
“Saya hari ini dengan kepala desa meninjau kegiatan padat karya tunai, bahwa program tersebut berjalan dan masyarakat mendapatkan manfaat dari program yang ada,” ucapnya.
Tedy Muryanto menambahkan kenapa masyarakat mempersoalkan dengan manual tidak menggunakan read mix, aturannya padat karya itu harus masyarakat yang mengerjakan biar masyarakat itu sendiri maju, pembangunan berjalan lancar masyarakat mendapatkan hasil dari pekerjaan itu.
“Perlu diketahui kepala desa itu tanggungjawabnya kepada pemerintah dan secara moral pada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu Endang Suryana selaku pendamping desa mengatakan, sesuai intruksi dari Kementrian Desa di tahun 2018 ini harus dipadatkaryakan, yang bertujuan supaya masyarkat terlibat langsung dalam kegiatan pembangunan padat karya tunai ini.
“Kita akan awasi kegiatan padat karya tunai ini supaya berjalan dengan lancar, sesuai apa yang di harapkan oleh masyarakat dan pemerintah,” imbuhnya.
Tampak proses pekerjaan disaksikan langsung Camat Sepatan di dampingi Kepala Desa Karet, Sekdes Desa Karet, BPD Desa dan Pendamping Desa. (DON)
TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sampai akhir Mei 2018, jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Tangerang tercatat sebanyak 443.153 orang. Lokasi paling banyak yang dikunjungi wisatawan adalah taman-taman tematik dan kampung wisata.
Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengungkapkan hal itu kepada khatulistiwaonline, Senin siang 9 Juni 2018.
Dijelaskan Rizal, dalam upaya menyambut tamu mancanegara dalam perhelatan Asian Games, Disbudpar Kota Tangerang akan melaksanakan Festival Cisadane.
Diharapkan, sambung Rizal para tamu dari dari mancanegara yang terdiri dari atlet, official dan penonton mampir menikmati Festival Cisadane.
Ditambahkannya, seluruh hotel di Kota Tangerang siap menyambut kedatangan para wisatawan.
“Kota Tangerang siap mensukseskan Asian Games 2018,” ujar Rizal Ridolloh.(DON)
KAB.TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi PPP menggelar kegiatan reses 2018 dengan warga ratusan warga Tangerang Utara dari berbagai kecamatan seperti Teluknaga, Kosambi dan Paku Haji Kabupaten Tangerang, Kamis 5 Juli 2018.
Dalam reses tersebut banyak warga menyampaikan pandangan, masukan serta pendapatnya mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Seperti terkait isu pertanahan, reklamasi pesisir, dan tata ruang Kabupaten Tangerang yang menjadi permasalahan bagi warga Teluknaga dan sekitarnya.
Menurut Dahliana warga Kelurahan Dadap, kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Tangerang tidak pro terhadap rakyat, seperti halnya wilayah Dadap yang sampai saat ini saja, belum ada keputusannya terkait atas hak milik tanah warga di wilayah tersebut.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, politisi PPP Makmun Muzakki menjelaskan, tadi pun ada yang menyampaikan dari salah seorang warga, bahwa mereka sulit sekali mengurus sertifikat tanahnya, padahal mereka sudah mengantongi surat-suratnya.
Ia melanjutkan apalagi ketika Pilkada kemarin warga Dadap hampir keseluruhan memilih kotak kosong. Oleh karenanya mungkin itu bagian dari kekesalan warga terhadap Pemkab Tangerang.
“Mungkin itu adalah ‘tamparan keras’ terhadap Pemkab Tangerang yang tidak pro terhadap rakyatnya,” ucap Makmun Muzakki.
Ia berjanji akan mencoba membawa berbagai persoalan yang ada di wilayah Pantura untuk diajukan dalam pembahasan di agenda sidang reses DPRD Provinsi Banten nantinya.
“Apa yang sudah di sampaikan oleh warga di sini, dengan adanya berbagai permasalahan, saya akan membawa ke sidang reses DPRD, semoga saja nantinya bisa kami selesaikan,” pungkasnya.(NGO)
TANGERANG, khatulistiwaonline.com – Polisi menangkap seorang pria bernama Eko Sianipar (47) yang menganiaya Ketua RT 02/01, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Tangerang Selatan bernama Teguh Gunawan (54). Peristiwa itu terjadi saat Teguh melakukan pemutakhiran data pemilih di rumah warga.
“Pada awalnya korban selaku Ketua RT 02/01 mendatangi warga untuk melakukan pendataan terkait pemutakhiran data pemilih untuk pilkada Kabupaten Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (3/2/2018).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/2) lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumah pelaku.
Tak lama kemudian pelaku yang mengendarai mobil pulang ke rumah. Sepeda motor korban yang terparkir itu membuat mobil pelaku tak bisa masuk ke halaman rumah.
Korban lalu memindahkan sepeda motornya. Teguh lalu ingin melakukan pemutakhiran data kepada keluarga Eko.
“Korban mengajak ngobrol dan mendata terlapor. Tetapi terlapor emosi dan mengatakan dengan nada tinggi ‘Nanti malam saja’. Dan ketika korban menjawab ‘jangan marah marahlah, Pak’, terlapor tiba-tiba mendorong dada korban hingga korban terjatuh. Kemudian terlapor dengan menggunakan tangan kosong memukul ke arah wajah korban sekitar 3 tiga kali,” ungkap Alexander.
Akibatnya korban mengalami pendarahan di bagian hidung. Dia lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Direncanakan akan dioperasi karena tulang hidungnya mengalami patah sedangkan anak korban mengadukan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (MUL)