TANGERANG SELATAN,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sebuah foto surat perintah dengan tertanda nama Camat Ciputat, Andi D Patabai, viral di media sosial. Surat tersebut berisi perintah kepada seluruh pegawai wanita di Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, untuk mengenakan baju gamis hitam tiap Jumat.
Andi membantah ada surat tersebut. Posting-an tersebut merupakan berita bohong alias hoax. Dia mengatakan tidak pernah ada perintah kepada pegawai perempuan untuk mengenakan gamis hitam di hari Jumat.
“Tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan kebijakan dalam bentuk Surat Perintah dari Camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai gamis hitam setiap hari Jumat,” kata Andi, Sabtu (12/10/2019).
Andi menegaskan, pakaian dinas PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 22 Tahun 2014 tentang pakaian dinas PNS. Sehingga peraturan tersebut yang menjadi rujukan cara berpakaian pegawai.
“Kebijakan terkait pakaian dinas PNS di lingkungan pemkot Tangsel sudah diatur di Perwal No 22 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Tangsel No 55 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas PNS. Sehingga tidak diperbolehkan ada kebijakan atau aturan lain selain Perwal tersebut,” lanjutnya.
Andi menjelaskan, dalam Perwal Tangsel itu, setiap PNS pada hari Jumat menggunakan busana muslim berwarna putih. Peraturan itu berlaku untuk setiap PNS di lingkungan Pemkot Tangsel.
“Setiap hari Jumat sesuai dengan Perwal 22 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkup Pemkot Tangsel, PNS di Kantor Camat Ciputat menggunakan busana muslim warna putih,” lanjutnya.
Dari foto surat yang beredar, surat tersebut tertanggal 9 Oktober 2019. Pada kanan bawah surat tertanda atas nama Camat Ciputat, Andi D Patabai. Namun surat tersebut belum ditandatangani dan tidak berstempel.(DAB)
SERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Gubernur Banten Wahidin Halim punya cara tersendiri dalam merayakan hari ulang tahun (ultah) ke-19 Provinsi Banten. Wahidin ingin menanam 1.000 hektare jengkol di Banten.
“Kita juga akan menanam 1.000 hektare jengkol, karena masyarakat Banten masyarakat yang senang makan jengkol, termasuk Jawa Barat,” kata Wahidin di DPRD Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Jumat (4/10/2019).
Hal itu disampaikan Wahidin dalam rapat paripurna istimewa DPRD Banten dalam peringatan HUT Banten. Nantinya, 1.000 Ha jengkol ini akan diberikan dan dikelola oleh petani binaan Pemprov.
Selama ini, gara-gara harga jengkol yang mahal dan pernah sampai harga Rp 80 ribu, komoditas ini dinilai mempengaruhi inflasi di Banten. Menurutnya, kebutuhan jengkol di Banten mencapai 1 ton.
“Inflasi kita naik gara-gara jengkol karena gara-gara jengkol RP 80 ribu, sementara kebutuhan jengkol se-ton-an sebulan,” ujarnya.
Dia ingin pertanian jengkol menjadi catatan penting untuk Banten. Dia berharap jengkol bisa mendunia.
“Jadi nanti Banten jadi catatan punya seribu hektare jengkol, terkenal sampai mancanegara,” ujarya.
Wahidin juga mengaku akan mengelola sektor pertanian dan wisata. Ada puluhan air terjun yang belum dikenal dan 63 pulau yang belum punya nama dan dikembangkan. Ia tidak ingin Banten selalu jadi daerah yang terbelakang, miskin, dan tertinggal dibandingkan provinsi lain.
“Kita akan mengalahkan provinsi lain, mengalahkan Jakarta,” ujarnya.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK menempatkan Banten berada di posisi terbawah kelima. Gubernur Banten Wahidin Halim merasa aneh terkait hasil survei tersebut.
Wahidin mengatakan sejak 2017 Banten dibina oleh tim koordinasi dan pencegahan KPK. Menurut, permintaan dan tugas-tugas pencegahan sudah dilakukan Pemprov Banten.
“Makanya aneh kalau distandarkan dengan Riau. Saya tidak meragukan, cuma aneh saja, sehingga nggak nampak kerja-kerja (pencegahan) itu,” kata Wahidin kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Kamis (3/10/2019).
Tim pencegahan dari KPK, lanjutnya melakukan rencana aksi yang agenda dan catatanya telah dilakukan oleh Pemprov Banten. Itu sudah diselesaikan termasuk soal sistem penganggaran yang transparan.
“Saya sih nggak ada masalah, (survei) untuk kita intervensi, ingin tahu ini hasil survei yang baru atau berdasarkan asumsi tahun 2016-2017,” tambahnya.
Hasil survei ini juga, kata Wahidin, sudah ia tanyakan kepada pihak BPS karena survei dilakukan atas kerja sama BPS dan Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK. Dari informasi yang ia dapat, survei ini bukan hanya mengambil variabel pegawai yang ada di provinsi, tapi juga kabupaten dan kota seperti mereka yang bekerja di perizinan, pembuatan KTP, penyetoran LHKPN, sampai tenaga kesehatan.
“Kalau dilihat dari sini, yang diteliti bukan hanya provinsi, tapi kabupaten dan kota,” ujarnya.
Survei dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK dibantu Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun waktu 12 bulan, sejak Juli 2017 hingga Juli 2018. Metode survei melalui wawancara mendalam dan pengambilan sampel responden acak.
Responden yang diwawancarai terdiri atas responden internal dan responden eksternal. Dari internal disebutkan responden yang masa kerjanya minimal 1 tahun dan memberikan pelayanan dalam unit yang disampel, sedangkan dari eksternal adalah responden yang memiliki pengalaman dilayani unit yang disampel minimal 1 kali dalam 12 bulan terakhir serta tidak menggunakan jasa biro atau calo.
Hasil survei itu, ditampilkan KPK dengan skala 0-100. Makin tinggi angka indeksnya menunjukkan tingkat integritas yang semakin baik. Bila angka indeksnya rendah, berarti tingkat integritas yang lebih buruk atau lebih rawan terjadi korupsi.
Berikut ini hasil survei tersebut untuk 20 pemprov dan 6 kementerian/lembaga:
Kategori Pemprov:
– Pemprov Jawa Tengah: 78,26
– Pemprov Jawa Timur: 74,96
– Pemprov Sumatera Barat: 74,63
– Pemprov Gorontalo: 73,85
– Pemprov Kepulauan Riau: 73,34
– Pemprov Nusa Tenggara Barat: 73,13
– Pemprov Jawa Barat: 72,97
– Pemprov Kalimantan Selatan: 68,76
– Pemprov DKI Jakarta: 68,45
– Pemprov NTT: 67,65
– Pemprov KalimantanTimur: 67,55
– Pemprov Bengkulu: 66,47
– Pemprov Sumatera Utara: 66,13
– Pemprov Kalimantan Tengah: 66
– Pemprov Banten: 65,88
– Pemprov Aceh: 64,24
– Pemprov Jambi: 63,87
– Pemprov Sulawesi Selatan: 63,85
– Pemprov Riau: 62,33
Kategori Kementerian/Lembaga
– Kementerian Kesehatan: 74,75
– Kemenkeu (Dirjen Bea Cukai): 70,2
– Kementerian Perhubungan: 66,99
– Badan Pertahanan Nasional: 64,67
– Mahkamah Agung: 61,11
(VAN)
CIILEGON,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kepala Korlantas Polri, Irjen Refdi Andir, meninjau persiapan mudik di Pelabuhan Merak, Banten. Peninjauan dilakukan untuk melihat seberapa jauh persiapan yang sudah dilakukan di pelabuhan untuk masa mudik 2019.
Kakorlantas beserta rombongan tiba di Pelabuhan Merak sekitar pukul 11.00 WIB. Dia didampingi Wakapolda Banten Brigjen Tomex Kurniawan. Refdi mendengarkan pemaparan dari pejabat utama Polda Banten dan GM ASDP Merak.
Sejauh ini, persiapan yang sudah dilakukan oleh PT ASDP untuk menghadapi arus mudik 2019 sudah dilakukan secara terus-menerus mulai dari penambahan loket hingga kapal yang akan dioperasikan.
“Kapal yang 63 itu cukup memadai, kalau dari penjelasan dari Pak Solikin. Dari penjelasan tadi saya kira kita bisa memahami memang dipersiapkan dengan baik,” katanya seusai mendengar pemaparan, Jumat (10/5/2019).
Selain persiapan kapal, rekayasa lalu lintas pun sudah dirancang Ditlantas Polda Banten. Wacana one way di tol dipersiapkan apabila ekor kemacetan sudah mencapai gerbang tol Cilegon Barat.
“Akan kami lakukan one way dari mulai km 93-98 itu pun situasional,” kata Dirlantas Polda Banten Kombes Wibowo.(MAD)
TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mantan Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Kalimantan Barat, AKBP Hartono dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/3).
Dalam tuntutannya, JPU Afni Carolina dan Iqbal, dari Kejaksaan Negeri Tangerang menyebutkan, Akpol angkatan Tahun 1997 itu ditangkap Avsec (avication sekurity) di Terminal Keberangkatan dalam negeri Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (28/7/2018) membawa narkoba jenis sabu seberat 23.8 gram.
Perbuatan terdakwa Hartono menurut Jaksa penuntut umum, Afni Carolina yang sempat bertugas sebagai Jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut terbukti secara syah dan meyakinkan sesuai pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa terlebih dahulu membacakan keterangan saksi saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan, dan hal hal yang meringankan dan memberatkan perbuatan terdakwa.
Yang memberatkan terdakwa, Hartono sebagai Polisi dan penegak hukum dan jabatan setingkat Wakil Direktur Narkoba pasti nengetahui tugas dan penyidikan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba.
Kombes Trisno Halomoan Siregar, Wadirnarkoba Mabes Polri yang sudah malang melintang dalam pemberantasan narkoba sampai keluar negeri, mengatakan saat memberikan pendapat dihadapan ketua majelis hakim Serly Waty.
Untuk tugas khusus di level setingkat Wadir, sudah ada Peraturan Kapolri Tahun 2006 dalam penyidikan dan pengungkapan kasus yang sangat serius harus ada surat tugas, secara khusus untuk penyisihan barang bukti tangkapan narkoba harus ada Berita Acara yang ditanda tangani saksi.
“Membawa barang bukti hasil tangkapan narkoba melalui Bandara di seluruh dunia harus ada koordinasi khusus dengan petugas, sesuai Pasal 95 UU No 35 Tahun 2009, karena Bea Cukai, disetiap Bandara dan Pelabuhan bisa menangkap,” kata Halomoan Siregar.
Hal yang meringankan terdakwa menurut jaksa tidak ada, sedangkan yang memberatkan, Hartono yang menjabat Wadirnarkoba Polda Kalbar patut diduga mengetahui Standard Operasional (SOP) dalam Control Delivery dan pemisahan barang bukti harus dibuat Berita Acara (BA) yang ditanda tangani saksi dan Tim.
Ketua majelis hakim, Serly Waty selesai mendengarkan tuntutan jaksa, menunda persidangan selama 1 minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa membuat pembelaan, atau diserahkan kepada penasehat hukumnya.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Gempa bermagnitudo 5,2 mengguncang Kabupaten Lebak, Banten. Gempa itu tidak berpotensi tsunami.
Berdasarkan akun Twitter @InfoBMKG, gempa itu dilaporkan terjadi pada pukul 06.41 WIB. Titik koordinat gempa berada di 7.07 LS,105.75 BT.
“79 Km barat daya Lebak, Banten,” cuit akun BMKG, Kamis (14/2/2019).
Gempa tersebut berada di laut, titik kedalaman gempa 21 Km. BMKG memastikan gempa tidak berpotensi tsunami.
“Kedalaman 21 Km,” tulis akun BMKG.
Belum ada laporan akibat kerusakan pascakejadian itu. Serta belum diketahui apa saja dampak dan ada tidaknya korban akibat kejadian tersebut. (ADI)
SERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dua pelaku pencongkel mesin ATM DS (20) dan AA (23) di Serang diringkus Satreskrim Polres Serang. Pelaku mencongkel mesin ATM menggunakan alat pinset.
“Dua orang pelaku mencongkel dengan alat pinset pada lubang tempat keluar uang di mesin ATM. Pelaku sudah dua kali melakukan aksinya,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi dalam keterangannya, Serang, Minggu (13/1/2019).
Aksi keduanya dilakukan di mesin ATM depan PT Lung Cheong di desa Sentul Kragilan, Serang. Pelaku beraksi pada Jumat (11/1) pukul 02.00 WIB dan Sabtu (12/1) pukul 04.00 WIB. Waktu kejadian dilakukan pada saat mesin ATM sedang sepi-sepinya.
Tapi, aksi pelaku ini rupanya diketahui pihak bank. Pada saat melakukan aksi terakhir, kepolisian langsung mengintaian dan menggeledah kedua pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa mengambil uang ATM menggunakan alat pinset.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan didapati membawa alat cungkil berupa pinset dan uang hasil kejahatan,” katanya.
Dari tangan pelaku, disita kartu ATM BRI, uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Pelaku mengakui telah mencuri uang sebanyak Rp 1,2 juta di mesin ATM.
“Untuk kedua pelaku sudah diperiksa dan masih dilakukan penyelidikan kembali terkait jaringan pembobol ATM,” ujarnya.(MAD)
SERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemda Serang akan mengembalikan uang ke korban tsunami Selat Sunda yang kena pungli di RSUD dr Dradjat Prawiranegara (RSDP). Uang akan dikembalikan dari iuran pegawai RSDP dan PNS di Pemkab.
“Uang akan kita kembalikan ke korban. Dari mana uangnya? Bisa dari pribadi-pribadi, kalau uang kemarin kan jadi barang bukti. Ini kita akan iuran dari pribadi kita, ASN (aparatur sipil negara) di rumah sakit untuk segera mengembalikan itu karena tidak semestinya mereka ditarik biaya,” kata Sekda Pemkab Serang, Entus Mahmud saat ditemui di Serang, Banten, Senin (31/12/2018).
Entus mengatakan belum ada lagi keluarga korban tsunami yang mengaku dipungut oleh pegawai RSDP. Sementara baru 2 keluarga yaitu korban dari Sumatera Utara dan keluarga Aa Jimmy. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas pungli tersebut.
“Kami yang jelas menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan peristiwa ini. Ini menjadi catatan yang harus kami tindaklanjuti barangkali supaya tidak terjadi lagi,” paparnya.
Kepolisian Polda Banten sudah menetapkan 3 tersangka kasus pungli jutaan rupiah ke korban tsunami. Tersangka inisial F yang merupakan ASN di RSDP dan dua orang dari pihak CV yang bekerja sama dengan RSDP yaitu inisial I dan B.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling sedikit 4 tahun penjara. (DON)
SERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemprov Banten menetapkan tanggap darurat bencana akibat tsunami Selat Sunda per Kamis (27/12) sampai Rabu 9 Januari 2019. Penetapan tersebut, mempertimbangkan dua keputusan Pemda Pandeglang dan Serang yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana tsunami.
“Tanggap darurat penanganan bencana tsunami Selat Sunda mulai Kamis (27/12) sampai 9 Januari 2019,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Serang, Banten, Jumat (28/12/2018).
Berdasarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten, paling tidak ada 14.587 orang harus mengungsi akibat bencana tsunami tersebut. Data sementara, ada 526 unit rumah yang rusak, 14 hotel, 60 warung kuliner bibir pantai, 215 gazebo dan 44 unit perahu rusak.
Lewat penetapan darurat bencana ini, seluruh instansi terkait diminta ikut dalam penanganan pasca bencana dan pemulihan kawasan.
Kepada warga di sepanjang pesisir juga diminta tetap menjauhi kawasan sepanjang pesisir pantai. Sementara itu, wisatawan yang akan merayakan liburan diminta tidak mengunjungi pantai sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Warga tidak panik dan tetap tenang. Wisatawan sementara tidak mengunjungi pantai sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” paparnya.
(MAD)
PANDEGLANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sepi, tanpa adanya lalu lalang orang tergambar jelas di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Wilayah itu terdampak paling parah dari tsunami yang menghantam pada Sabtu, 22 Desember lalu.
Salah satu area terdampak di Kecamatan Sumur pada Kamis (27/12/2018). Desa itu berbatasan langsung dengan bibir pantai yang mengarah ke Selat Sunda.
Tidak terlihat adanya aktivitas warga di desa itu. Hanya ada puing-puing rumah yang ambruk karena diterjang tsunami sepanjang mata memandang. Satu-satunya yang mencolok yaitu adanya pekerja yang membersihkan puing-puing itu, itu pun bisa dihitung dengan jari.
“Masyarakat semua mengungsi ke wilayah yang lebih atas seperti Taman Nasional Ujung Kulon hingga Labuan, Pandeglang, Banten,” ujar pekerja itu saat ditanya ke mana warga desa itu berada.
Dari arah pantai terdengar suara deburan ombak. Angin menerpa cukup kencang. Desa ini menjadi salah satu dari 7 desa yang disebut Bupati Pandeglang Irna Narulita sebagai wilayah paling parah terdampak tsunami.
Melanjutkan perjalanan ke desa sebelahnya yang waktu tempuhnya kurang lebih 1 jam yaitu Desa Sumberjaya. Dari pantauan, desa itu mendingan daripada desa sebelumnya. Sejumlah bangunan masih berdiri meski porak poranda.
Suasana sepi masih terasa tetapi setidaknya ada satu-dua orang warga yang masih bertahan. Kecamatan Sumur ini sebelumnya sulit dijangkau tim SAR karena aksesnya sulit. Banyak jalan dan jembatan rusak. Namun saat ini kondisi sudah lebih baik meski ribuan warga masih mengungsi.(DON)