PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sekda Pandeglang Fery Hasanudin tak bisa membendung kegeramannya atas masalah penumpukan sampah di sepanjang pantai Pelabuhan Perikanan Labuan, Banten. Dia menyebut, permasalahan di sana sudah jauh tertinggal dibandingkan dengan daerah lain.
“Ini sudah ketinggalan zaman lagi kalau terus-terusan ngurus kebersihan, kita kalah sama yang lain sudah bisa urus sampah mandiri. Dari zaman dulu ini masalahnya, harus ada yang diubah dari kebiasaan masyarakatnya,” kata Fery saat ditemui di Pendopo Pandeglang, Banten, Selasa (19/1/2021).
Fery menyatakan Pemkab Pandeglang tak bisa berbuat banyak jika harus mengatasi masalah sampah di Pantai Labuan sendirian. Butuh peran kesadaran masyarakat supaya permasalahan akut tersebut bisa diurai hingga tuntas.
“Jujur kita punya keterbatasan, dari masyarakatnya juga harus peka sampah itu jangan dibuang sembarangan. Dulu pernah dikerahkan ratusan truk ke sana (Pantai Labuan), tapi sekarang tertimbun lagi,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat bisa ikut peduli menjaga lingkungannya. Jangan sampai, masalah sampah ini menjadi persoalan yang tak kunjung selesai dan membuat pemda tidak fokus mengurus program yang lain.
“Ibu Bupati sekarang sudah ngasih instruksi, masalah ini harus segera diurai. Saya berharap kepada warga jangan buang sampah sembarangan, itu kan jadi mengendap dan mempengaruhi ekosistem juga, jadi semua harus terlibat bukan cuma mengandalkan pemerintah saja,” tuturnya.(DAB)
PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang nenek di pelosok Pandeglang, Banten, harus berjuang hidup seorang diri di rumahnya yang lebih mirip dengan gubuk reot. Dia tak punya pilihan karena hanya itu bangunan satu-satunya yang merupakan warisan keluarga.
Namanya adalah Wasti (63). Janda tua ini tinggal di Kampung Depok II RT 01/02, Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Pandeglang, Banten, sebuah perkampungan yang amat jauh dan sulit diakses dari hiruk pikuk masyarakat luar.
Saat wartawan berkunjung ke rumahnya, Nenek Wasti amat begitu sumringah bisa didatangi oleh orang baru. Segaris senyum sesekali disertai gelak tawanya pun seolah tak pernah lepas saat berbincang bersama meski dia mengaku sudah puluhan tahun hidup di gubuk berbentuk rumah panggung tersebut.
“Abdi mah tos ti alit keneh di dieu, jang. Ti zaman kolot ibu aya keneh (Saya mah sudah tinggal di sini dari kecil, nak. Semenjak orang tua masih ada),” kata Nenek Wasti mengawali perbincangannya saat ditemui di Pandeglang, Banten, Selasa (19/1/2021).
Rumah panggung Nenek Wasti saat ini kondisinya sudah amat memprihatinkan. Bangunan berbahan bilik bambu berukuran tak lebih dari 6×3 meter itu banyak yang sudah lapuk dimakan waktu, belum lagi langit-langit hingga genting atap rumahnya juga ikut banyak yang rusak karena tak pernah diperbaiki.
Setiap malam, Nenek Wasti pun selalu berharap agar hujan tidak datang mengguyur perkampungannya. Sebab sudah dipastikan jika hujan lebat turun, ia harus segera menyiapkan sejumlah perkakas mulai dari ember, piring hingga mangkuk supaya ruangan di dalam rumahnya tidak ikut basah kuyup.(DAB)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ombudsman Banten menyebut laporan pengaduan soal bantuan sosial (bansos) COVID-19 terbanyak dilaporkan pada 2020. Lembaga ini menerima total 587 laporan dan 212 adalah laporan terkait penanganan virus.
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Dedy Irsan memerinci bahwa 587 laporan, 375 di antaranya mengenai dugaan maladministrasi mengenai jaminan kesejahteraan sosial 99 laporan, pertanahan 42 laporan, pelayanan desa 24 laporan, pendidikan 23 laporan, kesehatan 22 laporan, kepolisian 21 laporan, kepegawaian 15 laporan, adminduk 13 laporan, perhubungan dan infrastruktur 8 laporan dan soal ketenagakerjaan 8 laporan.
Namun, di 2020 Ombudsman juga membuat posko pengaduan pada April-Juli mengenai pelayanan publik saat pandemi. Hasilnya, ada 212 laporan mengenai penanganan COVID-19 dan jadi laporan paling banyak diantara provinsi lain.
“Jumlah laporan tertinggi yang diterima Ombudsman di seluruh Indonesia, Banten ada 212 laporan dan laporan paling banyak mengenai bansos,” kata Dedy dalam jumpa pers yang disampaikan secara daring di Serang, Rabu (13/1/2020).
Ia menyatakan bahwa laporan ke Ombudsman pada 2020 meningkat 101 persen lebih dibandingkan pada tahun lalu atau hampir dua kali lipat. Instansi terbanyak adalah Dinas Sosial kabupaten-kota, kantor pertanahan, pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.
Laporan instansi tersebut pun merata ada di delapan kabupaten kota. Mulai dari Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang Raya hingga ke Cilegon.
“Semuanya bervariasi hampir merata ada di Banten ini,” ucap Dedy.(DAB)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wilayah Tangerang Raya jadi kawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari. Atas keputusan itu, gubernur Banten meminta ada tindakan tegas hingga sanksi dan pemberlakuan operasi yustisi dan semacamnya selama PPKM.
“Menindaklanjuti pemberlakuan PPKM isinya sama dengan PSBB tapi lebih tegas lagi. Kita tadi bupati, wali kota, polda, korem, DPRD menyampaikan beberapa hal, keputusannya melakukan rencana aksi, bahwa kita berkesimpulan masalah Covid ini harus terbangun kesadaran di masyarakat seluruh wilayah Banten,” kata Gubernur Wahidin Halim usai rapat bersama wali kota dan bupati Tangerang Raya di Tangerang, Senin (11/1/2021).
Rencana aksi selama PPKM salah satunya agar penegak hukum, Satpol PP, pemkab dan pemkot melakukan operasi yustisi penegakan disiplin. Warga atau instansi yang melanggar akan diberikan sanksi tegas bisa berupa denda atau pidana.
“Ada sanksi pidana dan denda, untuk kepentingan umum itu hukum tertinggi. Penegakan hukum jadi konsekuensi,” tegasnya.
Gubernur menyebut soal ketentuan mal dan pusat keramaian harus tutup hingga pukul 19.00 WIB. Ia juga meminta wali kota dan bupati memantau kegiatan yang bisa berpotensi kerumunan.
“Kita berharap dibatasi dan dikontrol, masyarakat diimbau untuk dibatasi, kerumunan akan jadi potensi dan dibidik oleh tim,” jelasnya.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hasil real count internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengklaim paslon nomor 4 Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta meraih 75.319 suara atau 34,48% di Pilwalkot Cilegon. Hal itu menunjukkan pasangan Helldy-Sanuji unggul dari pasangan lainnya.
“Rilis ini bukan untuk mendahului perhitungan KPUD, tetapi memberikan gambaran utuh dan valid kepada masyarakat Cilegon, karena bersumber dari formulir C1 asli para saksi pasangan nomor 4,” kata Direktur Pemenangan Helldy-Sanuji, Amal Irfanudin kepada wartawan di Cilegon, Jumat (11/12/2020).
Data yang dimiliki PKS dari seluruh TPS di Cilegon yang berjumlah 784 TPS, hasilnya menunjukkan Helldy-Sanuji mengalahkan tiga paslon lain yang menjadi rivalnya.
Hasil data C1 tersebut, paslon nomor 1, Ali Mujahidin-Firman Mutakin memperoleh 47.257 suara atau 21,64%. Paslon nomor urut 2, Ratu Ati Marliati-Sokhidin mendapatkan 64.374 suara atau 29,47 %. Paslon nomor urut 3, Iye Iman Rohiman-Awab memperoleh 31.479 suara atau 14,41%, dan paslon nomor urut 4, Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta mendapat 75.319 suara atau 34,48%.
“Partisipasi masyarakat Cilegon untuk terwujudnya Cilegon Baru sangat tinggi. 76,80% terhadap total suara masuk dan 73,54% terhadap total suara sah,” ujarnya.
Formulir C1 itu dikumpulkan oleh saksi yang dikerahkan oleh tim pemenangan paslon Helldy-Sanuji. Data internal PKS mencatat, jumlah suara sah 218.428, suara tidak sah 9.714 dengan total keseluruhan suara 228.143.
“Pasangan nomor 4 ini unggul di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Cilegon, Cibeber, Citangkil, Grogol, dan Purwakarta,” ujarnya.(DAB)
CILEGON, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jalan Raya Cilegon-Anyer ditutup akibat banjir yang menerjang Kota Cilegon. Arus lalu lintas dialihkan ke Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan kawasan Industri Krakatau Steel.
Banjir mulai menggenangi Jalan Raya Cilegon sejak Kamis (3/12/2020) pukul 00.15 WIB. Hingga pagi ini jalan masih tergenang.
Ketinggian air di jalan tersebut mencapai 50 cm. Untuk itu, kendaraan yang akan menuju Ciwandan atau Anyer dialihkan. Warga juga diimbau tidak memaksa untuk melewati jalur tersebut.
“Nggak bisa (dilewati) termasuk jalur alternatif via pos billet-KBS juga tergenang. Sementara hindari jalur Ciwandan JLS-nya,” kata Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman, saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
“Arus kita tutup dari arah Cilegon dialihkan masuk ke kawasan KS via beringin termasuk JLS yang mengarah Ciwandan kita tutup menunggu air menyurut,” lanjutnya.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah Provinsi Banten mendapat dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) serta daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dari APBN tahun anggaran 2021 senilai Rp 28,10 triliun. Dana tersebut diinstruksikan bisa segera direalisasikan sebelum Januari 2021.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten Ade Rohman mengatakan untuk 2021 Provinsi Banten mendapat alokasi dari APBN 2021 senilai Rp 28,10 triliun. Itu terdiri atas TKDD Rp16,42 triliun dan DIPA untuk kementerian dan lembaga (KL) Rp11,67 triliun.
“Dana disalurkan melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Serang, KPPN Tangerang dan KPPN Rangkasbitung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/11/2020). Hal itu terungkap dalam acara penyerahan TKDD dan DIPA ke Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Ia merinci adapun alokasi DIPA yang diterima Banten terdiri atas dana alokasi umum (DAU) Rp 8,155 triliun, dana bagi hasil Rp 1,47 triliun, dana alokasi khusus (DAK) 4,37 triliun dan DAK fisik Rp 908,42 miliar. Selanjutnya ada dana intensif daerah (DID) Rp 367 miliar serta dana desa Rp 1,135 triliun.
“Sementara untuk alokasi DIPA KL terdiri atas belanja pegawai Rp 3,8 triliun, belanja barang Rp 4,34 triliun, belanja modal Rp 3,51 triliun. Selanjutnya juga terdapat alokasi belanja bantuan sosial Rp 12,1 triliun,” katanya.
Ia memaparkan terdapat sejumlah langkah-langkah persiapan menjelang tahun anggaran 2021. Di antaranya yang pertama melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa atau lelang. Penandatanganan kontrak dapat dilaksanakan setelah penerimaan DIPA dan tidak perlu menunggu hingga Januari 2021.
“Percepatan pemenuhan dokumen persyaratan DAK fisik dan dana desa. Penetapan pejabat perbendaharaan KPA (kuasa pengguna anggaran), PPK (pejabat pembuat komitmen), bendahara, PPSPM (pejabat penandatanganan surat perintah membayar) jika terdapat perubahan,” ungkapnya.
Agar hasil yang didapat dari alokasi TKDD dan DIPA 2021 bisa optimal maka diharapkan seluruh pemangku kepentingan bisa terus meningkatkan sinergi lintas sektoral. Kemudian juga menjalin komunikasi yang lebih intensif.
“Guna mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi,” tuturnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan untuk saat ini pihaknya masih memberi perhatian lebih pada pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19. Sebab, bencana non alam itu telah memberikan dampak yang sangat luas.
Menurutnya, tantangan yang dihadapinya kini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus.
“Sementara masyarakat semakin acuh terhadap berbagai peraturan. Sehingga kita gubernur, kapolda, danrem dan juga bupati/walikota agak berat juga berhadapan dengan masyarakat yang tidak paham,” ujarnya.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah Provinsi Banten menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasifkan penertiban dan pengamanan aset daerah dengan melakukan sertifikasi. Hal itu sebagai upaya melanjutkan program pemberantasan korupsi melalui penertiban dan penyelamatan aset.
“Dari 1022 bidang tanah sampai dengan November 2020 sudah bersertifikat sebanyak 464 bidang atau 45,4%. Sementara, target penyertifikatan tahun 2020 sebanyak 200 bidang sertifikat telah terealisasi 100% bahkan terlampau menjadi 201 bidang,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulis, Selasa (24/11/2020).
Hal ini diungkapkannya dalam rapat koordinasi program pemberantasan korupsi penertiban dan penyelamatan aset di wilayah Provinsi Banten. Kegiatan digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Mantan Walikota Tangerang itu menuturkan, komitmen pengelolaan aset juga terlihat dari Pemprov Banten yang selama empat tahun berturut-turut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Hal tersebut dinilainya pengelolaan keuangan dan aset telah sesuai dengan kaidah/ketentuan yang berlaku dalam hal ini standar akuntansi pemerintah (SAP).
“Pemprov Banten sampai dengan 2019 memiliki aset senilai Rp 22,18 triliun berdasarkan audit BPK RI. Aset tanah Rp 9,05 triliun, peralatan dan mesin Rp 2,6 triliun, gedung dan bangunan Rp 3,39 triliun. Jalan irigasi dan jaringan Rp 6,71 triliun, aset tetap lainnya Rp 233 miliar dan konstruksi dalam pengerjaan Rp 187 miliar,” jelasnya.
Dia menyatakan aset Pemprov Banten yang bersinggungan dengan pemerintah kabupaten/kota yaitu Kota Tangerang, Kabupaten serang, dan Kota Serang telah ditindaklanjuti. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya berita acara kesepakatan bersama antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, belum lama ini.
“Terhadap permohonan hibah aset milik Pemprov Banten untuk pemerintah kabupaten lebak, telah ditindaklanjuti dengan persetujuan hibah dari provinsi banten pada bulan november ini juga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam rangka pengamanan aset khususnya situ/danau, kata dia, Pemprov Banten bersama kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Badan pertanahan Nasional provinsi dan kabupaten kota, telah melakukan sejumlah upaya penertiban dan pengamanan serta melakukan inventarisasi keberadaan situ di wilayah Banten.
“Dari jumlah 137 situ, danau dan waduk yang tercatat sebagai aset Pemprov Banten, telah teridentifikasi 117. Sebanyak 20 situ dan danau telah beralih fungsi serta 20 situ dan danau baru yang ditemukan,” tuturnya.
Dia memaparkan penertiban dan pengamanan situ yang sedang gencar dilakukan adalah dalam upaya menjaga fungsi situ menjadi reservoir atau tandon. Kemudian menjadikan sumber mata air serta dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Banten dengan sejumlah langkah.
Pertama, melakukan pendaftaran dan penyertifikatan sehingga legalitas kepemilikannya jelas. Kedua, melakukan pengamanan atas situ berupa pemasangan plang dan patok. Ketiga, melakukan normalisasi situ sehingga fungsinya tidak berubah.
“Itu dibiayai melalui APBD Pemprov Banten yang kini sedang dilakukan kegiatan normalisasi dan revitalisasi situ di wilayah Tangerang Raya,” ucapnya.
“Terhadap penyelesaian aset yang dikuasai pihak lain, Pemprov Banten telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten. Dituangkan dalam surat kuasa khusus penyelesaian aset dengan pihak lain. Terhadap kendaraan dinas yang dikuasai oleh pihak lain, Pemprov Banten telah menelusuri kendaraan dinas dimaksud dengan membentuk tim terkoordinasi. Itu terdiri dari Inspektorat, BPKAD, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan organisasi perangkat daerah teknis,” lanjutnya.
Selain upaya-upaya yang telah dilakukan dalam penertiban dan penyelamatan aset tersebut, kata dia, Pemprov bertekad untuk meningkatkan peringkat dalam penilaian pemberantasan korupsi melalui MCP (monitoring control for prevention) 2020. Hingga 20 November 2020, pemprov telah memperoleh MCP 84,50% atau peringkat kedua secara nasional.
“Atas capaian hasil tersebut, kami berterima kasih kepada KPK yang telah mendampingi kami. Juga kepada BPN Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten yang telah memfasilitasi tercapainya penyelesaian target yang telah ditetapkan,” katanya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi V DPRD Provinsi Banten mengapresiasi Pemerintah Provinsi Banten yang mengalokasikan bantuan keuangan (bankeu) kepada pemerintah desa untuk 2021. Dana tersebut dinilai menunjukkan kepedulian Pemprov dalam memajukan desa-desa di provinsi paling barat di Pulau Jawa tersebut.
“Bantuan ini Rp 50 juta kalau kita lihat kuantitasnya besar, tapi kalau kita lihat satuannya kecil. Satu desa Rp 50 juta, buat apa sih untuk Rp 50 juta. Paling tidak itu sudah menjadi iktikad baik dari Pemprov untuk arah ke pembangunan desa,” ujar Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten M Nizar dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).
Diketahui, bankeu untuk pemerintah desa dari Pemprov Banten telah tercantum dalam rancangan APBD 2021. Alokasinya berada pada pos bantuan keuangan dengan total anggaran Rp 61,9 miliar.
Nizar menuturkan, meski bantuan untuk desa masih terbatas, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten harus bisa bersinergi. Menurutnya, untuk membangun desa butuh kebersamaan, tidak bisa hanya mengandalkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) semata.
“Yang paling penting adalah sinergisitas, bagaimana membangun desa dan melibatkan seluruh OPD yang terkait yang bisa me-support terhadap pembangunan desa itu,” ungkapnya.
Pembangunan desa, kata dia, tidak bisa dipandang sebelah mata. Pasalnya, kesejahteraan di desa menjadi salah satu indikator kemajuan sebuah provinsi.
“Harus kita tingkatkan statusnya bagaimana menjadi desa yang tidak tertinggal lagi, menjadi desa maju dan yang paling top adalah menjadi desa mandiri. Ketika desa ini terbangun, Banten juga akan menjadi lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan Pemprov Banten kembali mengalokasikan belanja bankeu pada APBD tahun anggaran 2021. Adapun besaran yang disiapkan mencapai Rp 381,9 miliar.
“Memberikan bantuan keuangan bersifat khusus. Peruntukannya diarahkan dalam rangka mendukung terhadap peningkatan capaian target Pemprov Banten,” tuturnya.
Mantan Wali Kota Tangerang itu memaparkan alokasi bankeu tersebut akan diberikan kepada delapan kabupaten/kota di Banten dengan besaran Rp 320 miliar. Sementara sisanya Rp 61,9 miliar diperuntukkan bagi pos alokasi dana desa (ADD) kepada 1.238 desa.
“Ada bankeu kepada desa dengan setiap desa mendapat Rp 50 juta. Hal yang sama juga kita lakukan pada tahun anggaran 2020,” pungkasnya.(DON)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gubernur Banten Wahidin Halim kembali menandatangani keputusan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tahap ketiga. PSBB diperpanjang lagi selama satu bulan atau sejak tanggal 19 November sampai 12 Desember 2020.
Keputusan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga PSBB. Surat keputusan tersebut juga diamini kebenarannya oleh Kabid Aplikasi Informatika dan Komunikasi Dinas Kominfo Banten Amal Herawan saat dikonfirmasi.
“Memutuskan perpanjangan tahap ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan COVID-19,” bunyi diktum kesatu sebagaimana dikutip pada Kamis (19/11/2020).
Diktum kedua menyatakan bahwa pelaksanaan PSBB sebulan penuh hingga 19 Desember dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus.
Selanjutnya, kabupaten dan kota se-Banten juga wajib melaksanakan PSBB dan penetapannya pelaksanaan dilakukan oleh bupati maupun wali kota setempat.
Keputusan perpanjangan ini juga tidak jauh berbeda dengan keputusan gubernur sebelumnya dalam rangka perpanjangan PSBB. Keputusan ditandatangani gubernur pada hari ini dan ditembuskan kepada seluruh pimpinan daerah se-Banten.
Sebagai informasi, update kasus positif se-Banten pada hari ini pukul 18.00 WIB berjumlah 11.513 kasus. Yang dirawat masih ada 1.682 pasien. Zona merah saat ini ada di Kota Cilegon dan daerah lain yaitu Tangerang Raya, Serang Raya, Pandeglang dan Lebak di zona oranye.(DON)