PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
RSUD Berkah Pandeglang, Banten menambah 10 bed ruang perawatan isolasi untuk pasien COVID-19. Hal itu, dilakukan imbas melonjaknya angka penyebaran Corona di wilayah tersebut.
“Ya, mulai minggu ini ada penambahan 10 bed. Ada dua gedung yang kami gunakan setelah adanya peningkatan signifikan kasus COVID-19 yang tiba-tiba melonjak,” kata Kasatgas COVID-19 RSUD Berkah Pandeglang Eko Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
“Sekarang bed yang ada di RS Berkah itu 14. Dengan jumlah segitu, ternyata perawat di puskesmas dan klinik pada teriak butuh bantuan perawatan lebih lanjut karena banyak pasien yang terpapar dan harus dibawa ke rumah sakit,” tutur Eko.
“Sejak semalam itu ada dua orang yang butuh perawatan di ruang isolasi. Satu dari puskesmas dan satu lagi dari RS Aulia, belum lagi ada satu orang yang masih di daftar tunggu karena memang ruang isolasinya sudah penuh,” kata dia menambahkan.(MAD)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM-
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan sejumlah pengetatan pada PPKM Mikro. Pemkot Tangsel mengatur operasional tempat ibadah hingga melarang orang berkumpul lebih dari 3 orang pada zona merah.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/2073/Huk. Surat itu ditandatangani Walkot Tangsel Benyamin Davnie pada 15 Juni 2021.
Benyamin mengatakan pada RT zona merah, yang terdapat 5 rumah pada satu RT positif Corona, akan dilakukan pembatasan secara ketat. Kerumunan lebih dari 3 orang dilarang dan aktivitas warga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang, membatasi keluar-masuk wilayah RT sampai pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,” jelasnya.(VAN)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebanyak 22 rumah sakit rujukan COVID-19 di Tangerang Selatan sudah hampir penuh. Tingkat keterisian rumah sakit tersisa hampir seperempat saja.
“Bed occupancy ratio (BOR) sudah 74 persen,” kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Jumat (18/6/2021).
Ruang perawatan untuk pasien terkonfirmasi COVID-19 kian sedikit. Ini karena penularan virus Corona masih terus terjadi di Tangsel.
“Ini mengkhawatirkan karena tingkat penularan positivity rate kita masih 5 persen, ini tinggi,” kata Benyamin.
“Ini sudah red alert,” ujarnya.(DON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pembangunan Pusat Pemerintah (Puspem) Kabupaten Tangerang di wilayah Tigaraksa yang belakangan diketahui sertifikat tanah bermasalah berawal dari adanya Perjanjian Kerjasama antara pemerintah daerah dengan PT. Panca Wiratama Sakti (PWS) selaku pengembang.
Permasalahan tersebut lantaran sertifikat tanah seluas 45 Hektar disebut-sebut digadaikan oleh pihak pengembang di Bank.
Berdasarkan sumber Khatulistiwaonline, Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dengan PT. Panca Wiratama Sakti tentang Pembangunan Kota Tigaraksa Sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang Nomor : 650/4427-PIK/1996, Nomor : 300/PWS/PKS/15/1996.
Pada hari Jumat tanggal dua puluh September 1996 di Jakarta dan telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pembangunan Ibukota Tigaraksa sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II oleh dan antara : 1. Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yang selanjutnya disebut Sebagai Pihak Kesatu; 2. PT. Panca Wiratama Sakti, yang selanjutnya Pihak Kedua.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu : Pihak Kesatu adalah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat, yang dalam hal ini diwakili oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang, H. Saifullah Abdulrachman.
Bahwa Pihak Kedua adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, berkantor di Jalan H.R. Rasuna Said Kavling B-9, Kuningan, Jakarta 12910, yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama Perseroan Andi Mulya dan Direktur Perseroan Indra Kartasasmita.
Perseroan didirikan dengan Akta No. 1 Tanggal 1 September 1996, yang dibuat dihadapan Mirah Dewi Ruslina Sukmadjaya, SH, notaris pengganti dari Samsul Hadi, SH, notaris di Jakarta.
Kedua belah pihak telah menandatangani Kesepakatan Bersama Pendahuluan tentang Kerjasama Pembangunan Kota Tigaraksa sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang No. 650/5288-PLK/1994 dan No. PWS/AM/94/23 tertanggal 29 September 1994. (NGO)
CILEGON, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi mengungkap peredaran sabu 1,1 ton jaringan Timur Tengah yang dikendalikan narapidana Lapas Cilegon. Saat penggeledahan, petugas lapas menemukan 18 paket sabu dari kamar pelaku.
Selain menemukan 18 paket kecil sabu, petugas menemukan 3 buah ponsel. Penggeledahan itu dilakukan saat pihak lapas menerima laporan dari Polda Metro Jaya perihal pengendalian narkoba dari dalam lapas.
“Tanggal 1 dan 2 Juni diambil oleh Polda (Metro Jaya). Dari kamar tersangka digeledah ada HP dan sabu milik mereka, ada sekitar 18 paket ukuran kecil, tidak ada bong,” kata Kepala Lapas Cilegon Errytaruna kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
Erry mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus penyelundupan narkoba dan ponsel ke dalam lapas tersebut. Dia menyebut, selama pandemi, napi Lapas Cilegon tidak diperkenankan dikunjungi keluarga.
“Untuk alat komunikasi masih kita dalami bagaimana kok HP bisa masuk, padahal 2-3 hari sebelumnya operasi kok bisa masuk HP. Kami akan mendalami siapa yang memasukkan barang itu kalau ada indikasi yang salah kita tindak,” kata dia.(DAB)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gelaran Piala Eropa 2020 akan dimulai malam ini. Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta warganya tidak nonton bareng (nobar) di tempat umum.
“Kami mengimbau, tetap edaran Wali Kota yang terdahulu terkait dengan upaya-upaya menghindari kerumunan itu, menegakkan protokol kesehatan, tetap berlaku. Oleh karena itu, sekarang sebagai pembukaan Euro nontonnya di rumah masing-masing saja deh, jangan nobar,” kata Benyamin kepada wartawan di Kantornya, Jumat (11/6/2021).
“Kami mengharapkan, mengimbau, toko atau perbelanjaan modern atau restoran yang suka ngadain nobar jangan menyelenggarakan nobar,” ucapnya.
Benyamin menuturkan pihaknya akan membubarkan acara bilamana ditemukan ada kegiatan nobar di wilayahnya. Pembubaran akan dilakukan oleh tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
“Kita akan lakukan imbauan, pembubaran kalau perlu pada sisi itu. Kemarin sudah dibahas dengan Forkopimda, ya kita akan lakukan upaya-upaya pencegahan kerumunan di Tangerang Selatan. Semua, bukan hanya Satpol PP saja, tapi juga jajaran samping, TNI dan Polri,” tuturnya.(VAN)
CILEGON, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang calo berinisial PP (41) ditetapkan tersangka karena memalsukan surat keterangan (suket) mudik. Tersangka biasa beroperasi di Merak saat larangan mudik berlaku.
Pelaku menjual surat keterangan palsu ke pemudik yang diputar balik oleh polisi di pos penyekatan. Pelaku mendapatkan surat tersebut awalnya dari seorang pemudik atas nama Nanda warga asal Lampung.
“Jadi dari informasi masyarakat kami menerima beberapa laporan ada calo, ada yang memalsukan surat,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Jumat (28/5/2021).
Usai mendapat salinan dari pemudik, pelaku menggandakan surat keterangan itu untuk dijual kembali ke pemudik lain. Oleh pelaku, surat itu dimodifikasi sesuai nama pemesan.
Pelaku menjual surat keterangan palsu Rp 200 ribu. Polisi menyebut pelaku PP mendapat surat keterangan dari seorang kepala desa di Lampung.
“Setelah kami turun, kami temukan ada satu pelaku yang menjual surat berupa surat keterangan dari kepala desa di daerah Lampung difotokopi kemudian di tip- ex diganti untuk orang lain,” ujarnya.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang pria paruh baya, Saiful Anam (57), meninggal di atas feri KMP Neomi saat perjalanan menuju Pelabuhan Merak. Penumpang awalnya mengeluh sakit sebelum mengembuskan napas terakhir.
“Jadi pas di atas kapal lagi jalan ke Merak, di atas kapak udah meninggal, dugaannya sakit,” kata Koordinator SAR Pelabuhan Merak, Radmiadi, dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Pria itu bertolak dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, bersama keluarganya menggunakan kendaraan pribadi hendak menyeberang ke Pelabuhan Merak. Sekitar pukul 06.30 WIB, saat kapal berada di sebelah barat laut Pulau Sangiang, petugas kapal mendapat laporan bahwa ada seorang penumpang yang butuh pertolongan.
Keluarga Saiful meminta tolong ke petugas jaga kapal untuk mengalihkan parkir kendaraan ke lokasi bebas udara. Korban diduga mengalami sesak napas sehingga butuh udara lebih.
Petugas jaga kapal lantas bertanya kepada pihak keluarga soal riwayat penyakit pria tersebut. Keterangan keluarga menyatakan anggota keluarganya itu memiliki riwayat penyakit kanker.
“Kita sudah evakuasi pas kapal sandar jam 8-an, langsung dibawa ke rumah sakit pake ambulans ASDP. Kalau keterangan keluarganya ada riwayat penyakit,” ujarnya.(VAN)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hibah ratusan miliar dari Pemprov Banten tahun anggaran 2018 dan 2020 jadi bancakan dan telah ada penetapan tersangka dari Kejati. Gubernur Wahidin Halim mengaku mau selektif dalam penyaluran hibah karena anggarannya dikorupsi.
“Kaitan ponpes ke depan kita harus lebih selektif jadi pelajaran. Jangan sampai di bawah ada yang memanfaatkan. Kesra (Biro Kesejahteraan Rakyat) proses karena saya tidak ingin uang sepeserpun jatuh, tapi juga jangan ramai lalu menuding koruptor, kiai tidak ada koruptor,” kata Wahidin di Serang, Selasa (25/5/2021).
Gubernur menyebut bahwa anggaran hibah diatur oleh masing-masing dinas dan diproses oleh tim TAPD (tim anggaran pemerintah daerah). Dari situ, prosesnya kemudian masuk ke RKUA-PPAS kemudian dibahas dengan DPRD hingga disepakati menjadi nota perjanjian hibah.
“Bahwa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang menandatangani dinas masing-masing pejabat sesuai delegasi dari gubernur, kebijakan itu ke semua dinas diberikan hibah. Kalau hibah salah, atau konsepnya tidak sesuai pasti kena poting, evaluasi Kemendagri,” ujarnya.
Hibah pun bukan hanya untuk ke pesantren. Hibah ada untuk pengembanga olah raga, kepemudaan, partai politik hingga MUI. HIbah untuk pondok pesantren, juga katanya boleh dan dipayungi oleh undang-undang.
“Jadi ketika dilaksanakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana dinas yang terkait. Makanya diberikan delegasian untuk dinas yang paling tahu,” ujarnya.(DON)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Provinsi Banten meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan 2020. Meski begitu BPK tetap memberikan sejumlah catatan terkait laporan keuangan Pemprov Banten.
“Berdasarkan pemeriksaan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Provinsi Banten 2020 termasuk implementasi rencana aksi telah dilaksanakan, maka BPK RI berkeyakinan penuh memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan tahun 2020,” kata Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis di Gedung DPRD Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Senin (24/5/2021).
Namun, masih ada catatan yang diberikan BPK. Beberapa temuan yang jadi catatan adalah penatausahaan kas belum memadai yaitu ada rekening bendahara pengeluaran UPTD di tiga perangkat daerah yang belum ditetapkan melalui keputusan gubernur. Kedua, soal aset di mana pemrov belum menetapkan status penggunaan tanah dan gedung serta ada kendaraan dinas dan 590 tanah belum memiliki sertifikat.
“Ketiga adalah pelaksanaan kerja sama penyimpanan keuangan daerah Banten 2020 di Bank Banten belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan,” katanya.(DON)