LEBAK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Relawan BPBD Lebak Herdi mengatakan keempat remaja itu atas nama Gepin (12), Rizki (13), Hamdi (13), dan Arda (11). Semua merupakan warga Pandeglang yang datang untuk berwisata di pantai.
“Kejadiannya hari ini tadi sekitar 12.00 WIB kira-kira datangnya, ya. Sekitar pukul 14.00 WIB kejadiannya, 4 orang yang terseret ombak,” kata Herdi Rabu (18/5/2022).
Menurutnya, keempat remaja tersebut sedang berenang di sekitar pantai, padahal ada larangan berenang dari petugas di lapangan. Alasan petugas melarang karena kondisi ombak yang sedang tinggi.
Namun, keempat orang tersebut tetap berenang hingga terjadi kecelakaan. Korban atas nama Gepin dan Rizki berhasil selamat. Sedangkan Hamdi ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Selain ketiga orang tersebut, satu orang lainnya atas nama Arda hingga saat ini belum ditemukan.
“Iya lagi berlibur, melihat laut mungkin ingin mandi (berenang). Ada larangan berenang, tapi kan orang suka memaksa, jadi suka curi-curi tempat buat berenang,” tuturnya.(DON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Tangerang Ghufron Falfeli mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 15.10 WIB. Pohon tumbang itu sudah ditangani dan tengah dalam proses pembersihan.
“Sudah ditangani, masih dalam proses pembersihan sampai saat ini. Dua buat unit mobil tertimpa,” kata Ghufron saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).
Ghufron menyebut tidak ada korban jiwa atas kejadian itu. Pohon tumbang itu tidak sampai menutup jalan.
“Korban nihil. Jadi ke jalan memang tapi nggak sampai nutup jalan,” ujarnya.
Namun, menurutnya, kerusakan yang diakibatkan pohon tumbang ini cukup parah. Kerugian ditaksir mencapai Rp 200 juta.(MAD)
PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Masih adanya oknum penegak hukum di Kejaksaan yang diduga nakal dapat merusak nama baik Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal tersebut diduga telah terjadi pada Selasa (10/5/2022) di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dugaan adanya oknum Jaksa tersebut, berawal dari informasi Santi Binti Wandi ke Redaksi Khatulistiwaonline, Selasa malam. “Hari ini Selasa ( 10/5/2022).
” Saya dihadapkan di depan Majelis Hakim pada perkara No PDM-18.A/PANDE/Eku.2 /04/2022 di Pengadilan Negeri Pandeglang. Pada perkara tersebut selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yakni, “RIK”, jelas Santi.
Menurut Santi Binti Wandi kelahiran Pandeglang tahun 1985 ini, ” setelah selesai diperiksa selaku saksi korban pemalsuan dokumen yang dilakukan terdakwa D, saya disuruh oleh JPU menandatangani berkas penyerahan dokumen milik saya yang menjadi alat bukti di persidangan,” kata Santi lewat telpon seluler.
“Saya heran, ada dokumen yang hilang atau sengaja dihilangkan atau di gelapkan,”tambah Santi.
Masih menurut Santi, alat bukti yang diminta penyidik pada saat pemeriksaan dirinya dalam penambahan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polsek Labuan, Kabupaten Pandeglang adalah satu lembar KTP, satu lembar kartu Keluarga (KK) dan dua buku nikah. “Tetapi, JPU menyerahkan kepada saya hanya satu lembar KTP, satu lembar Kartu Keluarga dan satu buku nikah warna hijau,” jelas Santi.
Santi, ibu dua anak ini menyampaikan, “buku nikah warna merah tidak ada. Dan kata pak JPU kepada saya bahwa buku nikah yang satu lagi akan diserahkan kepada terdakwa D,” tutur Santi.
Ketika ditanya, apa yang hendak Santi lakukan terkait perkara ini?
“Saya akan laporkan oknum JPU itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Karena bapak JPU tersebut saya rasakan tidak mewakili saya selaku penuntut umum yang ditugaskan oleh negara kepadanya.
Dan saya sangat kecewa berat atas tindakan oknum JPU itu yang menurut saya telah menggunakan jabatan dan wewenang yang melekat pada dirinya melukai nurani saya,” jelas Santi sedih.
“Oknum JPU itu saya rasa sudah sangat tidak pantas menahan dokumen berupa akta buku nikah itu dan sang JPU tersebut akan menyerahkan buku tersebut kepada terdakwa,” keluh Santi.
“JPU itu bertugas menuntut hukuman terhadap terdakwa, bukan membantu terdakwa dengan mengambil sebahagian barang saya untuk dia serahkan kepada terdakwa,” tutup Santi sambil terisak-isak.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pernyataan Santi mengenai adanya dokumen yang tidak diserahkan oleh Jaksa tersebut, Robert Iwan Kandun selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara itu, Selasa malam mengatakan, terkait itu bisa kontak bagian penerangan hukum di bidang Intel Kejari Pandeglang.
“Owh terkait itu pak nanti bisa kontak bagian penerangan hukum di bidang intel ya, saya share kontaknya, tanpa ada mengirim no yang dimaksud.
Dikatakan lagi oleh JPU Di bidang intel, karena kalau penjelasan terkait pers rilis tetap ke bagian intel dulu pak,” kata Robert Iwan Kandun melalui pesan WhatsApp.(JRS)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pasca Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, praktik
pat gulipat penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ditengarai kuat kembali terjadi.
Praktik ilegal seperti itu tentu saja merupakan tindak pidana yang sangat merugikan negara dan harus diberangus.
Indikasi terulangnya penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sempat terpantau oleh Wartawan Khatulistiwaonline dalam beberapa hari terakhir ini di sekitaran SPBU Kecamatan Benda.
Modus yang digunakan para pelaku dalam usaha penyelewengan BBM bersubsidi yakni dengan cara membeli solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan harga subsidi menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi atau disebut ” Helikopter” yang dapat memuat solar dalam jumlah banyak.
Setelah BBM solar terkumpul dalam jumlah yang besar dan disimpan di tempat pengepulan, pelaku lalu menjual ke sejumlah perusahaan dengan harga non subsidi.
Sumber media ini menyebutkan, pangkal masalah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi ada pada disparitas harga yang besar antara harga solar bersubsidi Rp 5.150 per liter dan non subsidi seperti dexlite yang berkisar Rp 12.950 per liter.
Selisih harga yang tinggi ini melahirkan penyelewengan yang tak berujung.
Kondisi ini diperparah lemahnya penegakan hukum terhadap para mafia BBM dan terkesan adanya pembiaran dari instansi terkait.
“Agar penyelewengan BBM bersubsidi tidak semakin menjadi-jadi, kita hanya berharap pada penindakan tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi sebagai prioritas yang harus dilakukan,” ujar sumber tersebut.
Tindakan tegas tidak hanya dilakukan kepada para mafia BBM, tapi juga kepada pihak pengelola SPBU yang terbukti “kongkalingkong” dengan sopir ” Helikopter”.
Sebagaimana diketahui, penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah. (BUN)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pembangunan proyek Satelit di Kampung Singa Padu, Desa Kebon Ratu,Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten nampaknya tidak akan berjalan mulus.
Pasalnya, proyek yang secara pasti belum diketahui apakah milik pemerintah atau pihak swasta itu hingga kini masih dipersoalkan warga. Padahal, berdasarkan informasi diperoleh Khatulistiwaonline, pekerjaan proyek Satelit tersebut akan kembali dimulai pada Senin (9/5/2022) mendatang.
Pengamatan Wartawan media ini, Sabtu (7/5/2022), selain tidak terdapat papan nama proyek, di lokasi seluas 11 hektar itu sudah ada kegiatan pengeboran air bawah tanah dengan kedalaman kurang lebih 75 meter dan pemasangan tiang pancang atau paku bumi.
Masih menurut sumber, proyek Satelit tersebut dikerjakan oleh PT. SWA WARINGIN ADI PERKASA yang berkantor di wilayah Cikokol, Kota Tangerang.
“Meski masih dipertanyakan dan disoal warga, pengamanan di lokasi proyek cukup ketat dari security yang bertugas selama 12 jam, sehingga baik warga maupun wartawan serta LSM tidak dapat masuk untuk meminta keterangan maupun informasi tentang keberadaan proyek Satelit itu,” ujar sumber media ini.
Untuk itu, masyarakat berharap pihak pemilik Satelit dan kontraktor tidak menutup diri dengan keberadaan proyek sarana komunikasi itu.
Selain itu, pihak Desa, Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diminta agar transparan terkait perizinan yang diberikan kepada pemilik Satelit.(BUN)
BANTEN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Untuk truk-truk bisa diarahkan ke Pelabuhan Indah Kiat. Kapal yang digunakan adalah kapal besar jadi sekali jalan bisa menampung sekitar 200 kendaraan,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).
Di Pelabuhan Indah Kiat akan disiapkan tiga kapal roll on-roll off (roro) besar dengan rute ke Pelabuhan Panjang, Lampung.
Budi mengungkapkan kepadatan di Pelabuhan Merak terjadi karena adanya kendaraan yang sudah berada di area parkir pelabuhan padahal jadwal keberangkatan kapalnya masih agak lama. Jadi banyak orang yang parkir di pelabuhan tidak sesuai jadwal keberangkatannya.
“Kemarin terjadi perebutan dulu-duluan masuk ke kapal, tidak sesuai jadwal yang ada. Sehingga orang yang harusnya jadwalnya sudah berangkat malah tidak bisa masuk kapal,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menyatakan, dengan dibukanya Pelabuhan Indah Kiat untuk kendaraan logistik, arus mudik bisa dilayani 8 dermaga. Rudy juga mengatakan dengan dioperasikannya Pelabuhan Indah Kiat, tekanan arus mudik di Merak pun akan berkurang.
“Kita akan terus melakukan berbagai upaya agar arus mudik lancar,” ucap Rudy.(DON)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
PT SKK membantah tudingan yang menyebut bahwa jajarannya terlibat dalam praktik mafia impor. PT SKK mengklaim selalu siap membongkar praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan bandara.
“PT SKK dengan tegas membantah tudingan tersebut, dan menyatakan senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik pungli di lingkungan bandara, yang menyasar PJT sebagai korban,” ujar kuasa hukum PT SKK, Panji Satria Utama, dalam keterangannya, Sabtu (30/4/2022).
Panji menegaskan PT SKK menolak keras segala bentuk tuduhan tanpa bukti, serta tendensi untuk menjatuhkan nama baik dan kredibilitas perusahaan. Panji menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai pemberitaan yang memuat pernyataan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Soetta.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar, mengada-ada, dan berpotensi merugikan klien kami, serta dapat memengaruhi citra klien kami di mata rekan bisnisnya” jelasnya.(MAD)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Warga Ciledug, Kota Tangerang mengeluhkan aktivitas bongkar muat daging sapi beku import di dekat tempat tinggalnya.
Pasalnya, saat menaikkan maupun menurunkan daging sapi tersebut dilakukan dengan cara dilempar dari/ ke dalam truk sehingga mengganggu ketenangan warga.
Ironisnya, menurut warga tersebut saat menyampaikan keluhannya ke Khatulistiwaonline.com, Jumat (29/4/2022), kegiatan bongkar muat daging sapi itu berlangsung dari pagi hingga malam hari pukul 20.00 WIB.
Disebutkan, usaha bongkar muat daging sapi beku import milik Bu Erwin itu sudah berlangsung sejak 20 tahun.”Daging diantar truk bisa lima kali sehari, dan daging tersebut dilempar dari truk dari pagi sampai jam 8 malam bahkan bisa lebih,” ujar warga yang rumahnya berhadapan langsung dengan toko daging itu.
” Saya sudah bilang tolong jangan melempar dagingnya , silahkan mencari uang dari pagi sampai malam tapi jangan mengganggu saya dengan lemparan daging itu , tapi tidak pernah dianggapi,” ujarnya.
Diakui, masalah ini telah dilaporkan ke pihak RT/RW setempat bahkan ke Polsek Ciledug melalui Binmas, namun sepertinya tidak ditanggapi dengan serius.
Buktinya, sampai saat ini aktivitas bongkar muat daging sapi tersebut masih berlangsung dan tidak ada upaya merubah cara kerja yang dilakukan oleh pengusaha.
“Karena sangat menggangu, saya berharap Polsek Ciledug tidak tinggal diam dalam permasalahan yang saya hadapi, dengan cara menegur atau memperingatkan pengusaha daging sapi tersebut untuk tidak menggangu kenyamanan tetangganya,” katanya.
Sementara itu, sejauh ini secara pasti belum diketahui apakah pengusaha itu memiliki Izin Import Daging Sapi Beku dari Dinas Perdagangan Kota Tangerang atau tidak, dan masih menunggu konfirmasi dari instansi tersebut. (VAN)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di lokasi sekitar pukul 12.50 WIB, Kamis (28/4/2022), terjadi kemacetan di Km 30 Tol Jakarta-Cikampek. Terlihat juga beberapa kendaraan mengantre di Gerbang Tol Cikupa.
Kendaraan yang melintas didominasi oleh kendaraan pribadi berpelat ‘B’. Selain itu, kendaraan truk peti kemas juga terlihat.
Sampai di Km 30, peningkatan jumlah kendaraan semakin terlihat. Hal ini dibuktikan dengan arus lalu lintas yang tersendat. Selain itu, mobil kini hanya bisa melaju pada kecepatan 20-40 km/jam.
Kemacetan terjadi hingga Km 29. Selepas Km 29, lalu lintas kembali normal dan kendaraan bisa dipacu hingga 80 km/jam.
Wakasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, yang juga Kapospam GT Cikupa, AKP I Made Artana mengatakan kepadatan terjadi karena hanya enam gerbang tol yang dioperasikan dari total 10 gerbang.
“Di sini ada 10 gardu, ada tambahan dua gardu tandem, jadi total 12. Yang dioperasikan 6,” kata Artana saat ditemui di pos pengamanan, Kamis (28/4/2022).
Meskipun terlihat kepadatan, Artana mengatakan justru kondisinya sudah menurun dibandingkan tadi malam. Bahkan volume kendaraan yang melintas di sana berkurang hingga 50 persen. Kemacetan malam tadi terjadi di Km 26 hingga Gerbang Tol Cikupa.
“Kalau data saya melihat hampir 50 persen. Semalam puncaknya dari jam 09.00 WIB sampai jam 12.00 WIB itu lumayan,” kata dia.(DON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan penggerebekan itu terjadi pada Selasa (26/4) malam. Mulanya, Satpol PP mendapatkan informasi adanya dugaan prostitusi online di Tangerang Selatan selama bulan Ramadan.
“Saya memerintahkan tim untuk melakukan operasi ini sesuai dengan laporan yang masuk terkait adanya prostitusi online di bulan Ramadan ini,” kata Oki kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Sebanyak 20 orang yang diamankan oleh petugas terdiri atas 14 wanita dan 6 pria. Dari 20 orang itu, 12 wanita dan 4 pria diduga melakukan prostitusi online.
“Operasi ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selanjutnya bagi yang diamankan akan dilakukan proses pendataan dan bila terbukti akan langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangsel,” jelas Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fahri.(DAB)