SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Untuk JPU kita telah siapkan 5 orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan,” kata Freddy kepada wartawan di Kejari Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Senin (31/10/2022).
Freddy menuturkan dakwaan perkara saat ini masih dalam penyusunan. Setelah selesai disusun, JPU harus melimpahkan perkaranya segera ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan,” ujarnya.
Freddy juga menambahkan, permohonan penangguhan Nikita Mirzani tidak dapat dikabulkan berdasarkan nota pendapat dari JPU. Alasannya, JPU mempertimbangkan bahwa proses pemeriksaan bisa saja terganggu.
Selain itu, lanjut Freddy, kejaksaan memiliki alasan subjektif berdasarkan KUHAP. Alasan subjektif tersebut berdasarkan pengamatan dari kasus ini masuk tahap penyidikan di kepolisian, hingga pelimpahan tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan.
“JPU berkaca bahwa berpengalaman proses penangan perkara atas nama NM mulai saat penyidikan hingga tahap dua. Pendapat penuntut umum memiliki pertimbangan. Kalaupun dikabulkan akan mempersulit pemeriksaan, gitu aja,” ujarnya kepada wartawan. (DAB)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri BUMN Erick Thohir berencana untuk menggabungkan 103 hotel milik BUMN. “Kita sedang mengonsolidasikan 103 hotel yang ada di BUMN, BUMN jangan bikin hotel sendiri. Ahlinya minyak ya urusin minyak, ahlinya kebun urusin kebun,” kata Erick saat ditemui di sela-sela acara Garuda Indonesia TravelFair 2022, di ICE BSD, Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Selanjutnya Setelah digabungkan, hotel-hotel tersebut akan direnovasi.
“Nah yang hotel kita gabungkan, sudah di bawahnya InJourney. Setelah digabungkan kita renovasi. Tetapi tujuan utamanya bukan itu, tujuan utamanya seluruh kebutuhan disuplai UMKM. Samponya, sabunnya, handuknya gitu loh, kita bisa saling menjaga itu namanya ekosistem,” tuturnya.
“103 pokoknya yang pasti bertahap, pertama 23 hotel naik 40. Itu yang kita mau lakukan supaya kita mandiri,” tutur Erick.
Sebelumya, pada 2020, Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour (HIN) atau Inna Group, Iswandi Said juga pernah mengungkapkan konsolidasi hotel dari BUMN-BUMN. Pada saat itu, total hotel yang akan digabungkan disebut 106 hotel.
“Kita untuk membuat konsolidasi ini ada satu tim dari BUMN sekarang ini sedang pembentukan konsultan untuk mencarikan yg terbaik polanya seperti apa. Jadi yang total 106 hotel BUMN itu bermacam-macam kondisinya,” kata Iswandi di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat. (DON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pembangunan di kawasan pesisir masih mengalami kendala di berbagai sektor. Untuk mencari solusi mengatasi permasalahan tersebut, maka digelar kegiatan diskusi Partnerships in Environmental Management for The Seas of East Asia (PEMSEA) Network of Local Governments (PNLG) Meeting Summit 2022.
“Hal ini penting mengingat dengan tata kelola pesisir yang baik diharapkan indeks pembangunan manusia juga meningkat, dan pada akhirnya daya saing sumber daya manusia akan semakin baik,” ujar Zaki dalam keterangan tertulis Rabu (26/10/2022).
Hal tersebut ia sampaikan di PNLG Meeting Summit yang digelar di Atria Hotel Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Untuk diketahui, dalam meningkatkan kawasan pesisir, Kabupaten Tangerang sudah melakukan berbagai program. Salah satunya adalah melalui program Gerbang Mapan atau Gerakan Pengembangan Masyarakat Pesisir.
“Pemerintah melibatkan peran serta seluruh masyarakat pesisir agar tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Tangerang yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dapat terwujud,” jelas Zaki.(dtk/VAN)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Terjadi erupsi G. Anak Krakatau pada hari Selasa, 25 Oktober 2022, pukul 17:11 WIB dengan tinggi kolom abu teramati ± 150 m di atas puncak,” tulis akun Twitter Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi @PVMBG seperti dilihat, Selasa (25/10/2022).
Kolom abu teramati berwarna kelabu hingga hitam. Kolom abu, jelas PVMBG, cukup tebal ke arah timur laut.
“Erupsi ini terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 50 mm dan durasi 17 detik,” tulis PVMBG.
PVMBG mewanti-wanti masyarakat dan wisatawan tidak mendekati Gunung Anak Krakatau atau beraktivitas dalam radius 5 km dari kawah aktif.(dtk/DAB)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Warga dibuat geger atas penemuan kerangka manusia di perkebunan di Kelurahan Walantaka, Kota Serang, Banten. Pasalnya, kerangka itu tergeletak di tengah kebun dan hanya menyisakan celana.
“Iya, mendapat informasi dari warga perihal penemuan mayat,” kata Kapolsek Walantaka Iptu Ferry Andriatma, Serang, Rabu (19/10/2022).
Korban hanya ditemukan menggunakan celana jins berwarna hitam dan sabuk cokelat. Tidak ditemukan identitas korban saat tim kepolisian mengecek lokasi.
“Ciri-ciri jeans hitam dan sabuk cokelat, diperkirakan sudah lama,” ujarnya.
Kerangka itu ditemukan warga sekitar saat akan memotong kayu di kebun miliknya.(dtk/MAD)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hakim PN Rangkasbitung, Danu Arman yang terlibat sabu ternyata selama ini tidak ditahan tapi direhabilitasi di Lido, Jawa Barat. Hal ini terungkap dalam persidangan saat ia menjadi saksi untuk rekannya yang jadi terdakwa yaitu Yudi Rozadinata.
Danu jadi saksi bersama pegawai PN Raja Adonia Siagian yang juga terlibat. Keduanya dihadirkan secara online sambungan video call melalui handphone jaksa.
Saat sidang dibuka oleh ketua majelis Nurhadi, ia menanyakan siapa saja saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
“Untuk itu saudara jaksa penuntut umum apakah hari ini saksi yang saudara panggil sudah bisa didengar keteranganya,” kata Nurhadi begitu membuka persidangan di PN Serang, Rabu (19/10/2022).
JPU Saimun mengatakan bahwa kedua saksi yaitu Raja dan Danu saat ini ada di Lido. Saksi Raja katanya saat ini sedang sakit karena COVID19.
“Yang pertama kena COVID, saksi Raja,” ujar JPU.
“Yang satu masih bisa (jadi saksi), tapi kemarin konfirmasi kontak, belum ke situ (kontak) kalau beliau, satu sudah siap (jadi saksi), Danu pak,” ujar JPU lagi.
Hakim Nurhadi kemudian berbicara melalui video call ke terdakwa Yudi yang hadir secara online di Rutan Serang. Ia mengatakan bahwa saksi Danu menghadiri sidang secara online.
“Begini, karena saksinya dua, saudara Raja dan Danu, ini direhabilitasi di Lido, Jawa Barat. Namanya si Raja kena COVID, katanya kontak kemarin tapi kalau ini saudara tidak keberatan, mau lewat video call. Tapi saya serahkan ke saudara, ini tidak bisa kita lanjutkan persidangan, tapi kalau tidak keberatan ya kita sidang lanjut,” ujar hakim.(dtk/MAD)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pria yang ditemukan tewas itu bernama Dedi Hidayat (50). Mayat pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Iim, yang mencium bau busuk di kontrakan korban.
“Iya benar, sudah dilakukan cek TKP atas laporan penemuan mayat laki-laki,” ujar Kapolsek Serang AKP Tedy Heru Murtianto di Serang, Selasa (18/10/2022).
Saksi awalnya curiga karena mencium bau menyengat dari kontrakan nomor 3 di Lingkungan Rau Barat. Warga curiga karena dari dalam kontrakan muncul lalat hijau.
Saksi kemudian memanggil warga dan mendobrak pintu kontrakan tersebut. Setelah dibuka, terlihat mayat Dedi dalam keadaan telentang.
Polisi tidak menemukan luka di mayat itu. Selain itu, tidak ada harta korban yang diduga dicuri.
“Diduga korban meninggal karena sakit dan saat ini sudah dibawa ke RS Bhayangkara,” ujarnya.(dtk/VAN)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu sebagaimana bunyi dakwaan jaksa yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (12/10/2022). Diuraikan dalam dakwaan atas Yudi Rozadinata dengan nomor perkara 706/Pid.Sus/2022/PN.Srg, hakim Yudi dikenai pasal berlapis, yaitu:
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Pasal itu menyebutkan:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)’.
Sedangkan Pasal 132 ayat 1 berbunyi:
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
Yudi juga didakwa Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara seumur hidup. Bunyinya:
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Yudi juga dijerat Pasal 127 (1), yaitu:
Setiap Penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
Sebagaimana diketahui, komplotan ini ditangkap pada 17 Mei 2022. BNN Banten awalnya menangkap pegawai PN Rangkasbitung yang disuruh membeli sabu lewat paket ekspedisi. Dari penangkapan itu, BNN Banten menangkap Dani di ruang kerja pengadilan.
“Bahwa perbuatan terdakwa (Yudi Rozadinata, red) bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH (pegawai PN, red) dan saksi Danu Arman, SH dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga sering mereka lakukan di ruangan kerja terdakwa, SH dan saksi Danu Arman, SH yang berada di lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” demikian bunyi dakwaan jaksa.(dtk/MAD)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta masyarakat mewaspadai potensi bencana alam, khususnya di daerah rawan bencana. Apalagi saat ini memasuki musim hujan. Waspada bila ada hal atau tanda-tanda alam dan berhati-hati,” kata Muktabar kepada wartawan di Serang, Selasa (11/10/2022).
Pemprov sudah siap dengan adanya anggaran biaya tidak terduga (BTT) untuk menghadapi bencana di Banten. Termasuk jika ada permintaan kondisi penetapan kedaruratan di kabupaten/kota.
“Kita siap dengan BTT kita, bila ada di antara kabupaten/kota maka akan ditetapkan darurat oleh provinsi untuk kita lakukan akses darurat ke nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti mengatakan Pemprov Banten mengalokasikan BTT di APBD Murni sebesar Rp 84,4 miliar. Kemudian di APBD Perubahan menjadi Rp 92,6 miliar.
Anggaran BTT ini dibagi untuk penanggulangan dampak inflasi dan bencana. Untuk dampak inflasi nilainya Rp 35 miliar lebih dan sudah terealisasi sebesar Rp 5,6 miliar. Sisanya untuk penanggulangan bencana di Provinsi Banten jika dalam kondisi darurat.(dtk/VAN)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Ciledug Kompol Noor Maghantara mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban bernama Andi (24) hendak berangkat kerja.
Korban lantas dipepet empat orang pria T, GH, WM, dan R (DPO), yang mengaku bekerja di sebuah perusahaan leasing. Pelaku kemudian meminta kunci motor dan STNK korban dengan alasan menunggak angsuran. Selain itu, para pelaku menuduh BPKB sepeda motor milik korban digandakan.
“Saat itu empat orang pelaku tersebut mengaku dari pihak leasing lalu kemudian pelaku yang bernama Taslim mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor milik korban bermasalah dan menunggak angsurannya. Pelaku juga menuduh korban bahwa BPKB sepeda motor milik korban telah digandakan,” kata Noor dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/9/2022).
Setelah itu, korban dibawa ke TKP di Jalan Anggaran, Karang Tengah, dengan diboncengkan menggunakan salah satu motor pelaku. Pelaku T saat itu berperan berpura-pura mengecek data kendaraan korban melalui aplikasi.
Karena tak terima, korban lantas menelepon orang tuanya dan memberikan ponselnya kepada pelaku R untuk mengobrol langsung. Setelah itu, R lantas memberikan surat berupa berita acara serah terima kendaraan kepada korban.
“Namun korban tidak menandatangani surat tersebut. (Pelaku) mengatakan kepada korban agar korban disuruhnya segera mengurus ke kantornya,” ujarnya.(dtk/MAD)