TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM-
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 20.45 WIB di perlintasan KRL Stasiun Poris, Jalan Maulana Hasanudin, Poris Gaga, Batuceper, Kota Tangerang.
Saat itu korban inisial BS (48) sedang bekerja bekerja mencari penumpang di stasiun Poris. Saat itu korban pergi ke pinggiran rel kereta untuk mencari sinyal teleponnya.
“Saat itu sedang ngojek dan cari penumpang di Stasiun Poris. Korban sedang duduk di rel karena cari sinyal handphone,” ujarnya.
Zain menyebut korban sempat diingatkan temannya karena berbahaya, namun tak dihiraukan. Alhasil, kereta pun melintas dan menabrak korban hingga tewas.
“Sudah diingatkan temannya, bahaya, namun korban tidak mengindahkan sampai korban tertabrak kereta yang lewat,” jelasnya. (MON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Seorang Pilot berinisial (RAG) ditengarai bermain api asmara dengan seorang wanita berinisial (S). Hal ini dikatakan seorang sumber media ini berinisial (Y) yang merupakan suami dari berinisial (S) dan sudah menunjuk pengacara untuk melaporkan Isterinya dan Pilot ke pihak berwajib.
Dari keterangan yang diberitahukan oleh Sumber, ketika HP isterinya dilihat dan Isterinya berinisial (S) telah mengakuinya dan minta maaf kepada suaminya, namun rasa amarah terus menyelimuti perasaan si suami dan akan membawa hal ini ke pihak berwajib.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada sang Pilot berinisial (RAG) melalui jaringan WhasApp mengatakan, pihak redaksi sudah seharusnya memahami baik buruknya suatu pemberitaan akibat dampak dari pemberitaan.
Tanggapan dari salah satu pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara (PHKKN) John Raja Sonang mengatakan, tidak sepantasnya hal yang kurang terpuji dilakukan.
Disarankan kepada maskapai tempat dia berkerja agar melakukan pembinaan, tetap menjunjung ahlak dan budi pekerti yang baik dan sayang sama isterinya, jangan berbagi hati dengan yang lain, dan melakukan hal yang tidak terpuji, kata John Raja Sonang. (DAB)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Banyaknya aliran sungai di wilayah Kabupaten Tangerang yang tercemar limbah berbahaya dari perusahaan / pabrik, yang diduga dengan sengaja membuang limbah berbahaya ke aliran sungai mendapat perhatian serius dari Lembaga Swastika Advokasi Nusantara (SAN).
Atas kondisi ini, LBH SAN menyampaikan peringatan/ somasi terbuka kepada Bupati Tangerang dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat pada Selasa (17/1/2023).
Kepada Khatulistiwa online, Ketua LBH SAN, Surya, SH mengatakan, somasi tersebut dalam rangka mendorong pelaksanaan undang – undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
” Tindak Pidana Lingkungan Hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.
Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten), sehingga maknanya bahwa level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran,” ujar Surya.
Masih menurut Surya, SH, salah satu aliran sungai yang tercemar limbah berbahaya adalah aliran sungai yang berada di samping Danau Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis.
“Dapat kita lihat bersama – sama, aliran Sungai Cilongok atau yang masyarakat kenal dengan sebutan kali bau, adalah salah satu contoh lalainya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
” Air yang mengalir di sungai itu (Sungai Cilongok) berwarna hitam pekat dan aroma yang ditimbulkan sangat bau, dan kami yakini berbahaya untuk lingkungan.
Maka, berdasarkan hal tersebut kami dari Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara mengirimkan peringatan dan somasi terbuka kepada Bupati Tangerang dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang,” kata Surya menjelaskan.
Selain somasi terkait pencemaran lingkungan hidup, pihaknya juga meminta kepada Bupati Tangerang untuk segera menghentikan aktivitas Tambang Galian C ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Rajeg.
“Aktivitas tambang galian C tersebut adalah ilegal karena untuk wilayah Tangerang Raya tidak ada Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) apapun jenisnya,” pungkas Surya. (NGO)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Hakim Tunggal Rahman Rajagukguk sebagai Wakil Tuhan yang memeriksa dan menyidangkan Praperadilan yang dimohonkan Kuasa Hukum Rahmawati melalui Pengacaranya, Darmon Sipahutar,SH, Haposan Siboro,SH dan Patar Sihaloho, SH dikabulkan dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 16/1-2023.
Perkara ini bermula dari Rahmawati mengajukan pinjaman senilai Rp 200 juta, melalui Perusahaan Financial dan mengagunkan rumah 2 lantai di Kp Dongkal Rt 01 / Rw 03 Kelurahan Cipondoh Indah, Kota Tangerang.
Rahmawati mengakui utangnya macet, dan sudah mencicil Rp 130 juta, namun di Tahun 2021 – 2022 situasi perekonomian yang sempat jalan di tempat, karena situasi Covid – 19, sehingga memohon agar utangnya dijatwal ulang.
Namun, permohonan Rahmawati tidak mendapat respon dari Perusahaan Financial yang sudah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) kata Darmon Sipahutar, Penasehat Hukum Rahmawati. Malah Perusahaan Financial untuk mendapatkan Pelunasan utang menjual atau melakukan Cassie rumah Rahmawati kepada J. Suprianto Pemilik Balai Lelang swasta, Grya Lestari.
Dan selanjutnya, J Supriyanto melelang rumah Rahmawati melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Tangerang I, yang dimenangkan Rasmidi dibawah harga pasaran, dengan harga sebesar Rp 725 Juta.
Rasmidi selaku pemenang lelang melalui, Kuasa Hukumnya Sopar Napitupulu memberitahukan kepada pemilik rumah, Rahmawati tanggal 23 September 2021 bahwa rumah sudah beralih ke pemilikannya melalui lelang.
Selanjutnya Rasmidi melalui Kuasa Hukumnya melakukan Somasi kepada Rahmawati pada 27 September 2021 dan 2 Oktober 2021 dengan memberi peringatan kepada Rahmawati agar segera mengosongkan dan meninggalkan rumah yang ditempatinya.
Pada tanggal 6 Oktober 2021 Rasmidi melalui Kuasa Hukumnya membawa massa dan preman, untuk mengusir Rahmawati beserta keluarga secara paksa dan mengacak acak barang barang yang ada di rumah tersebut.
Rahmawati yang merupakan keluarga Bayangkara, tidak terima dengan eksekusi atau pengusiran yang dilakukan Rasmidi dengan membawa massa ke rumah yang sedang ditempatinya.
Tanggal 15 Oktober 2021 Rahmawati melalui salah satu Pengacaranya, Patar Sihaloho, melaporkan Kuasa Hukum Rasmidi, Sopar Napitupulu ke Polsek Cipondoh , Polres Metro Tangerang. Sesuai Nomor LP / B / 530 / X / 2021 / SPKT / Polsek Cipondoh, dengan Tindak Pidana Pencurian ( pasal 362 ) KUHP dan Pasal 170, rumah di Kp Dongkal Rt 01 / Rw 03 No 23 Cipondog Indah, Kota Tangerang.
Dan Selanjutanya, Rahmawati menempuh jalur hukum melalui Kuasa Hukumnya, Darmon Sipahutar SH, Haposan Siboro, SH dan Patar Sihaloho, SH mengajukan gugatan Perbuatan melawan hukum ( PMH ) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan PMH melawan tergugat Rasmidi, ada sebagian diterima dan ditolak, intinya dalam putusan yang diterima, bahwa perbuatan tergugat mengusir pemilik rumah dengan membawa massa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Darmon Sipahutar dan Rekan, Kuasa Hukum Rahmawati tidak terima, LP / B / 530 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Cipondoh, dan gelar perkara 15 Agustus 2022 atas, Surat Perintah Penghetian Penyidikan / SPP Lidik / 25 / IX / Res / 8 / 2022 yang dilakukan Polsek Cipondoh, 23 September 2022. Kuasa Hukum Rahmawati mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Institusi Kepolisian, karena LP / B / 530 / IX / 2021 Tanggal 15 Oktober 2021, terlapor Sopar Napitupulu, dugaan tindak pidana pencurian, dan disidangkan , Jumat 6 Januari 2023.
Rahman Rajagukguk yang menyidangkan Permohonan Rahmawati dalam Sidang Praperadilan yang diwakili Kuasa Hukumnya, Darmon Sipahutar SH, Haposan Siboro SH dan Patar Sihaloho SH, Hakim mengabulkan Praperadilan pemohon.
Yang intinya Laporan polisi Nomor, LP / B / 530 / IX / 2021 yang dihentikan ( SP3 ) Polsek Cipondoh agar dilanjutkan ke Penyidikan dan mentersangkakan terlapor dalam dugaan Tindak Pidana pasal 362 KUHP dan tindak pidana lainya. (JRS)
LEBAK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gempa tersebut terjadi pukul 08.47 WIB. Pusat gempa berada di koordinat 7,03 LS-106,03 BT.
Gempa dengan magnitudo (M) 3 terjadi di Bayah, Banten. Tak ada potensi tsunami akibat gempa tersebut.
“Gempa magnitudo 3,” tulis BMKG lewat akun Twitter-nya @infoBMKG, Sabtu (14/1/2023).
“Lokasi 27 km barat daya Bayah, Banten. Kedalaman 11 Km,” tulis BMKG. (VAN)
LEBAK, KHATULISTIWAONLINE.COM-
Kepala Desa Cihujan Bedah Khaerunisa mengatakan mayat ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB oleh penyadap karet. Mayat ditemukan sekitar 1 kilometer dari Kampung Cisasah.
“Iya betul (penemuan mayat), iya di kebun karet. Ditemukan sama penyadap karet. Menuju Kampung Cisasah, kurang lebih 1 kilometer. Iya pinggir jalan menuju Cisasah,” kata Bedah dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).
Bedah menjelaskan, mayat itu ditemukan dengan kondisi kaki terikat kabel. Salah satu mayat juga ditemukan bekas luka tepat di wajahnya.
“Dua orang, cowo semua (mayat). Iya diikat kabel kakinya doang. Ada bekas luka, ada darahnya. Cuma satu lagi kurang tau karena posisinya telungkup,” tuturnya.
Menurutnya, dua mayat itu bukan warga Desa Cihujan. Saat ini mayat masih ada di lokasi. Pihak Polsek Cijaku sudah memberi garis polisi agar warga tidak mendekat.
“Bukan (warga desa), kayanya mah dari kota karena ada tapak mobil di sekitarnya,” jelasnya.
“Belum masih di TKP. Rame sekali warga di sini. Saya bilang nggak boleh dekat-dekat, nggak boleh disentuh sebelum datang petugas, sekarang sudah digaris polisi sama Polsek,” tambahnya. (VAN)
CILEGON, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cilegon, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada tahun 2021 berkurang 2,5 persen dan pada tahun 2022 sebanyak 2 persen. Meskipun begitu pihaknya bakal terus berusaha untuk menekan angka pengangguran di Kota Cilegon.
Hal tersebut diungkapkan olehnya pada acara Pembukaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Cilegon Tahun 2024 di Aula Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistika (Kominfo) Kota Cilegon, hari ini.
“Pengentasan angka kemiskinan dan pengangguran merupakan salah satu konsentrasi Pemkot Cilegon saat ini. Kita serius memikirkan hal ini (kemiskinan dan pengangguran),” ungkap Helldy dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).
Ia mengatakan persoalan ketimpangan ekonomi merupakan masalah yang harus segera diselesaikan melalui sejumlah program yang inovatif.
“Kota Cilegon memiliki angka kemiskinan terendah kedua. Angka pengangguran juga terus mengalami penurunan. Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras,” tuturnya. (DAB)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala PJR Tol Tangerang-Merak Kompol Wiratno mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/1/2023), pukul 06.30 WIB. Dua kendaraan yang datang dari arah Serang menuju Jakarta mengurangi kecepatan karena lalu lintas padat.
“Setiba di TKP, pengakuan pengemudi, karena lalin padat, kendaraan 1 (truk) dan 2 (angkot) mengurangi kecepatan,” ujar Wiratno dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1).
Kemudian datang kendaraan tanpa identitas menabrak dua kendaraan tersebut. Pengemudi diduga tak bisa menjaga jarak hingga kecelakaan beruntun terjadi. (DAB)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang rupanya masih berutang dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur. Para kontraktor mengeluh karena pekerjaannya tahun lalu tak kunjung dibayar. Kegiatan yang lebih difokuskan pada pekerjaan lingkungan ini membuat pihak ketiga (kontraktor) merasa dirugikan karena tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja.
“Kejadian seperti ini merupakan kali pertama terjadi di Kota Tangerang, sehingga sampai akhir tahun 2022 lalu, pembayaran ke pihak ketiga yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2022 belum dibayarkan.
Padahal untuk administrasi sudah lengkap,” ujar sumber Khatulistiwa online dengan nada kecewa, Kamis (12/1/2023) Sejumlah kontraktor mengaku merugi karena pekerjaannya yang tak kunjung dibayar. Padahal, sesuai kontrak kerja, pemerintah selaku pemberi kerja wajib membayar penuh pekerjaan yang telah rampung dilaksanakan.
Dia berharap, agar proyek yang telah selesai itu dapat segera dibayarkan. Sebab uang tersebut akan digunakan untuk membayar bahan material dan pekerja.
“Tahun-tahun sebelumnya tidak ada masalah pencairan tetap dibayarkan pada akhir tahun, tapi kenapa saat ini terjadi seperti ini. Ini yang menjadi pertanyaan kita,” ucapnya seraya menambahkan, semoga Pemerintah Kota Tangerang dibawah kepemimpinan Arief R Wismansyah-Sachrudin yang akan berakhir dalam hitungan bulan ini bisa secepatnya menyelesaikan persoalan ini.
Ketika hal ini diminta tanggapannya kepada Gordon S, Ketua Perkumpulan Pilar Bangsa, sangat kaget mendengarnya dan baru kali ini se Indinesia. Ditambahkan oleh Gordon, disarankan kepada Rekanan, segera lakukan gugatan ke Pengadilan, agar ada kepastian dimana sebenarnya masalahnya. (NGO)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tawuran terjadi pada Senin (9/1) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu salah satu kelompok mendapatkan pesan ajakan untuk tawuran.
“Awalnya, para pelaku mendapat pesan di media sosial Instagram untuk datang ke SMK 10 Penerbang di daerah Salembaran, Teluknaga, kemudian mereka berangkat menggunakan 2 motor memenuhi undangan tersebut,” jelas Zain kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Sesampai di lokasi, para pelaku kembali menerima pesan di grup Instagramnya bernama STMKAPAL624CKD04 dari pihak lawan bernama YPKB1808COS. Pesan itu berisi ajakan untuk tawuran.
Mulanya mereka tawuran menggunakan tangan kosong. Namun sesaat setelah itu, mereka janjian lagi untuk tawuran dengan menggunakan senjata tajam.
“Karena tidak membawa senjata tajam mereka sepakat tawuran dengan tangan kosong, tapi tidak berlangsung lama, mereka kembali janjian melanjutkan aksinya di depan AIR NAV Neglasari,” ujarnya. (MAD)