TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tahun ini saya naikkan insentifnya ya, insyaallah menjadi Rp 1 juta 350 ribu, per tahun. Jumlah kader posyandu kita sekitar 6 ribu. Insyaallah, nanti bertahap,” kata Benyamin yang dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).
Hal itu dikatakan Benyamin saat menghadiri peningkatan kader Posyandu di Kecamatan Setu dan Serpong pada Selasa, (21/03).
Benyamin mengungkapkan kenaikan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya peran kader posyandu telah berhasil menurunkan angka prevalensi stunting di Tangerang Selatan.
“Ini berkat kerja keras ibu-ibu kader posyandu. Stunting di Tangerang Selatan turun drastis, bayangkan saja dari 19,9 persen jadi 9 persen,” jelas Benyamin.
Ia juga meyakini keberhasilan ini melalui proses panjang yang tidak pernah berhenti dilakukan oleh para kader posyandu. Hal itu terbukti dari angka kematian ibu dan bayi yang turun.
“Mulai dari menimbang balita, mengisi kartu menuju sehat, memberikan penyuluhan dan edukasi dan banyak hal lainnya yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya. (VAN)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Harga tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp 15.500/kg. Dari pantauan detikcom di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, harga minyak goreng curah bahkan tembus Rp 17.000/kg.
Salah satu pedagang minyak goreng curah, Saras mengatakan bahwa modal yang ia keluarkan bahkan melebihi HET. Hal ini yang menyebabkan harga minyak goreng curah menjadi tinggi.
“Stoknya aman, banyak, tapi modal Rp 15.900/kg. Makanya dijual Rp 16.000-17.000/kg. Kalau dijual Rp 16.000/kg untungnya cuma Rp 100 perak. Dari agennya memang sudah mahal,” tuturnya, Selasa (21/2/2023). (HAN)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Gencarnya pemberitaan terkait keberadaan pangkalan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dibawah tower Jalan Pantura Balaraja Timur, Kabupaten Tangerang, Banten seakan dianggap angin lalu oleh pihak kepolisian setempat maupun instansi terkait lainnya.
Pasalnya, hingga saat ini pengusaha ilegal tersebut masih leluasa menjalankan bisnis haramnya seolah tidak tersentuh hukum. Masih beroperasinya penimbunan solar bersubsidi tersebut menimbulkan spekulasi dimasyarakat bahwa tidak ada kesungguhan polisi untuk memberantas bisnis ilegal di bidang Migas, sehingga terkesan dilindungi.
Dugaan tersebut terlihat dari tidak adanya respon dari Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang, Kompol Zamrul Aini saat dikonfirmasi dan diminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp (WA) oleh wartawan Khatulistiwa online beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, keberadaan pangkalan penimbunan solar bersubsidi yang disebut-sebut milik “IK” itu mendapat sorotan dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kepada Khatulistiwa, Jhon Raja Sonang salah seorang pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara (PHKKN) mengatakan, BBM bersubsidi diberikan Pemerintah kepada masyarakat dengan harga yang murah, namun tidak jarang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.
Hal seperti ini, kata Jhon Raja Sonang bisa terjadi lantaran lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku bisnis ilegal penimbun solar, bahkan terkesan membiarkan melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap pergerakan yang melanggar aturan dan perundang-undangan, penegak hukum harus melakukan tindakan dan tidak terkesan membiarkan para pelaku menjalankan bisnis ilegalnya,” tegas Jhon Raja Sonang, Minggu (5/2/2023).
Sekedar informasi, secara umum dalam menjalankan usahanya, pelaku penimbunan solar bersubsidi menggunakan minibus jenis Kijang atau kendaraan lainnya yang sudah dimodifikasi sehingga tangkinya bisa menampung solar satu hingga dua ton.
Mafia BBM tersebut dengan leluasa keluar masuk SPBU, hal itu terjadi karena diduga ada kerjasama antara pengemudi minibus yang biasa disebut Helikopter dengan oknum petugas SPBU.
Dengan cara sembunyi -sembunyi dan biasanya dilakukan pada malam hari, solar dibeli dengan harga subsidi yaitu Rp. 6.800 per liter lalu dijual ke industri atau proyek dengan harga tinggi atau seharga BBM Non Subsidi.
Untuk diketahui, harga Solar subsidi sejak 3 September 2022 lalu dibanderol Rp 6.800 per liter. Artinya, ada perbedaan harga hingga Rp 11.200 – Rp 11.750 per liter antara Solar subsidi dan non subsidi.
Sesuai Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Meski sanksi hukumnya cukup berat, ternyata tidak membuat takut para mafia migas. Berbagai pihak berharap pihak kepolisian dan Pertamina serta BPH Migas melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut. (HAN)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pembongkaran dilakukan di 8 bangunan di Desa Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang, pada Senin (13/2) pukul 10.00 WIB. Setelah apel, petugas langsung bergerak membongkar bangunan lokasi prostitusi.
“Penertiban 8 tempat usaha/bangunan liar di lokasi tersebut,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Bangunan-bangunan tersebut merupakan warung kopi. Namun, di dalamnya, ditemukan kamar-kamar yang digunakan untuk prostitusi.
“Itu warung kopi yang menyediakan kamar-kamar ya prostitusi,” lanjut Fachrul.
Di sana, petugas menemukan bekas alat kontrasepsi. “Bekas alat kontrasepsinya sudah kita temukan sebelumnya pada saat melakukan penertiban hari itu tinggal pembongkaran saja,” kata Fachrul. (VAN)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Barang bukti yang diamankan selain beras 350 ton, yaitu lima timbangan digital, enam mesin jahit, 8.000 kantong bekas Bulog, dan 10.000 karung beras premium berbagai merek.
“Barang bukti yang didapatkan 350 ton beras Bulog yang sudah di-repacking, 5 timbangan digital, 6 mesin jahit, 8 ribu karung bekas Bulog, 10 ribu karung beras premium berbagai merek,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto di Mapolda Banten, Serang, Jumat (10/2/2023).
Didik melanjutkan, motif mengoplos beras Bulog ini dilakukan tersangka untuk mencari keuntungan pribadi. Beras yang dioplos juga dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Oplos beras Bulog dan dijual di atas HET. Ada manipulasi pre order masuk ke penggilingan padi seolah-olah jadi merek pribadi,” lanjutnya. (MON)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Gempa tektonik M 5,2 di selatan Banten tidak berpotensi tsunami,” kata Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono dalam keterangan tertulis, Selasa (7/2/2023).
Daryono menyampaikan gempa Banten ini termasuk jenis gempa dangkal. Gempa diakibatkan aktivitas subduksi lempeng Indo-Australia.
“Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas subduksi lempeng Indo-Australia yang menunjam di bawah Lempeng Eurasia,” ujar Daryono.
Dampak gempa bumi ini ini dirasakan di Bayah, Banjarsari, dan Tamanjaya dengan skala intensitas III-IV MMI atau bila pada siang hari dirasakan oleh banyak orang dalam rumah. Kemudian dirasakan Serang, pandeglang, Panggarangan, Malingping, Ciptagelar, Cikeusik, Labuan, Tangerang, Panimbang dan Cinangka pada intensitas III MMI atau getaran dirasakan nyata dalam rumah terasa getaran seakan-akan truk sedang berlalu.
Termasuk daerah Tangerang Selatan, Bogor, Sukabumi, Cianjur Bandung Barat dengan skala intensitas II-III MMI. Daerah Jakarta, Depok, Cibubur dengan skala intensitas II MMI atau getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang.
“Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami,” katanya. (BAS)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Selama ini, Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejenis solar diberikan Pemerintah kepada masyarakat dengan harga yang murah, namun tidak jarang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.
Hal seperti ini bisa terjadi lantaran lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku bisnis ilegal penimbun solar, bahkan terkesan membiarkan melanggar aturan dan perundang undangan yang berlaku.
Indikasi tersebut dikatakan John Raja Sonang, salah satu pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara (PHKKN) kepada Khatulistiwa online ketika diminta tanggapannya terkait temuan Wartawan mengenai bangunan semi permanen yang diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan solar di bawah tower di Jalan Pantura Balaraja Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Setiap pergerakan yang melanggar aturan dan perundang-undangan, penegak hukum disarankan melakukan tindakan dan tidak terkesan membiarkan para pelaku menjalankan bisnis ilegalnya,” tegas Jhon Raja Sonang, Minggu (5/2/2023).
Sebagaimana diberitakan, lokasi yang diduga tempat penimbunan solar tersebut adalah milik seseorang berinisial ” W”.
Sejauh ini secara pasti belum diketahui apakah W merupakan pemain lama dalam bisnis ilegal penimbunan solar bersubsidi tersebut.
Secara umum dalam menjalankan usahanya, para pelaku menggunakan minibus jenis Kijang atau kendaraan lainnya yang sudah dimodifikasi sehingga tangkinya bisa menampung solar satu hingga dua ton.
Mafia BBM tersebut dengan leluasa keluar masuk SPBU, hal itu terjadi karena diduga ada kerjasama antara pengemudi minibus yang biasa disebut Helikopter dengan oknum pengisi BBM di SPBU.
Para mafia migas atau penimbun solar ilegal tersebut membeli BBM jenis solar subsidi seharga Rp. 6.800 per liter yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat umum lalu dijual ke industri atau proyek dengan harga tinggi atau seharga BBM Non Subsidi.
Untuk diketahui, harga Solar subsidi sejak 3 September 2022 lalu dibanderol Rp 6.800 per liter. Artinya, ada perbedaan harga hingga Rp 11.200 – Rp 11.750 per liter antara Solar subsidi dan non subsidi.
Sesuai Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Meski sanksi hukumnya cukup berat, ternyata tidak membuat takut para mafia migas.
Berbagai pihak berharap pihak kepolisian dan Pertamina serta BPH Migas melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan BBM tersebut. (HAN)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Benny Dollo mengembuskan napas terakhir pada Rabu (1/2/2023) malam WIB. Pria asal Manado, Sulawesi Utara, tersebut meninggal di usia 72 tahun.
Pelatih yang kerap disapa Bendol itu sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Tangerang Selatan pada Juli 2022. Dia saat itu dirawat karena mengalami berbagai penyakit.
Benny Dollo bukan nama asing bagi para penggemar sepakbola Indonesia. Bendol sudah merintis karier sebagai pelatih di Tanah Air sejak 1983.
Bendol pernah membawa Pelita Jaya menjadi kampiun Galatama tiga kali pada 1988/1989, 1990, dan 1993/1994. Kesuksesan juga diraih kala dirinya membesut Arema dengan menyabet gelar Liga Indonesia 2005 dan dua kali Copa Indonesia.
Persita Tangerang juga pernah merasakan tangan dingin Benny Dollo. Laskar Cisadane dilatih Bendol dalam tiga periode, dengan pencapaian tertinggi membawa Persita menjadi runner-up Liga Indonesia 2002. (DAB)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Setelah sempat tiarap pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), bisnis ilegal penimbunan solar bersubsidi kembali menggeliat. Dari pantauan Khatulistiwa online, Rabu (1/2/2023) lokasi yang diduga tempat penimbunan solar tersebut berada di bawah tower di Jalan Pantura Balaraja Timur, Kabupaten Tangerang, Banten milik seseorang berinisial ” W “.
Sejauh ini secara pasti belum diketahui apakah W merupakan pemain lama dalam bisnis ilegal penimbunan solar bersubsidi tersebut. Sebagaimana sering diberitakan, secara umum dalam menjalankan usahanya, pelaku menggunakan minibus jenis Kijang atau kendaraan lainnya yang sudah dimodifikasi sehingga tangkinya bisa menampung solar satu hingga dua ton.
Mafia BBM tersebut dengan leluasa keluar masuk SPBU, hal itu terjadi karena diduga ada kerjasama antara pengemudi minibus yang biasa disebut Helikopter dengan oknum pengisi BBM di SPBU. Para mafia migas atau penimbun solar ilegal tersebut membeli BBM jenis solar subsidi seharga Rp. 6.800 per liter yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat umum lalu dijual ke industri atau proyek dengan harga tinggi atau seharga BBM Non Subsidi.
Untuk diketahui, harga Solar subsidi sejak 3 September 2022 lalu dibanderol Rp 6.800 per liter. Artinya, ada perbedaan harga hingga Rp 11.200 – Rp 11.750 per liter antara Solar subsidi dan non subsidi.
Sesuai Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Meski sanksi hukumnya cukup berat, ternyata tidak membuat takut para mafia migas.Berbagai pihak berharap pihak kepolisian dan Pertamina serta BPH Migas melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan BBM tersebut. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM,
Aktivis Masyarakat Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Hermanry Simanjuntak menyesalkan tidak adanya tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporannya terkait dugaan kasus korupsi pemasangan Bore File Pembangunan Rumah Susun (Rusun) BBWS Cidanau Serang, Banten.
“Dugaan korupsi pemasangan bore file pembangunan Rusun BBWS Cidanau Serang ini telah saya laporkan ke KPK sejak bulan Agustus 2022 lalu, tapi hingga saat ini tidak ada perkembangannya dan terkesan diabaikan.
Ini mengindikasikan bahwa komisi anti rasuah itu tidak punya taji ke instansi yang menangani proyek tersebut, yaitu Kementerian PUPR.
Seharusnya, KPK tidak hanya fokus terhadap operasi tangkap tangan (OTT) pejabat di daerah, tapi juga tanggap dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” kata Hermanry Simanjuntak kepada Khatulistiwa online, Rabu (1/2/2023).
Sebagaimana diberitakan, Hermanry menduga, pembangunan Rusun yang berlokasi di Jalan Raya Sawah Luhur Kota Banten pada penyerapan APBN Tahun Anggaran 2020/2021 tahun lalu dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 49.137.000.000.(Empat Puluh Sembilan Miliyar Seratus Tiga Puluh Tuju Juta Rupiah) itu ada kerugian uang negara puluhun mil.
“KPK harus menyikapi persoalan ini dengan segera memeriksa Satker Kementerian PUPR Penyediaan Perumahan Provinsi Banten, Kota Serang karena ditengarai ada dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat.
Pejabat dimaksud, kata Hermanry diantaranya Haryo Wacono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Arifman selaku Pejabat Pembuat Komitmen sejak awal saat dimulai pekerjaan struktur bawah tanah bore file sampai pemasangan dinding, dan selanjutnya jabatan PPK berganti ke Heri Sukarmanto, dan Japra selaku Pengawas Satker PUPR Banten sebagai pejabat yang mengawasi kinerja Johnny Siregar, selaku Direktur PT. DEFICY SIGAR PRATAMA, bersama Warsito Sapto selaku Konsultan Pengawas proyek tersebut.
“Dalam pelaksanaann pembangunan Rusun dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 49.137.000.000.(Empat Puluh Sembilan Miliyar Seratus Tiga Puluh Tuju Juta Rupiah) tersebut, saya pastikan ada kerugian negara dengan nilainya fantastis, KPK kita dorong segera menyeret para pelaku,” tegas Hermanri.
Ketika ditanya, apa yang membuat ada keyakinannya kalau melaporkan proyek tersebut ke KPK bakal diproses KPK, Hermanry Simanjuntak mengatakan, dengan penuh keyakinan, didasari adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjakan Pemasangan BORE PILE tidak sesuai dengan BQ atau gambar.
“Saya pastikan, jika KPK mau bekerja sama dengan Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur (B2TKS) untuk menghitung dugaan adanya kerugian negara dari selisih penawaran terendah dengan pemenang tender, ditambahkan lagi dengan pekerjaan fiktif sesuai data yang ada, maka hitungan untuk di area gedung jumlah titik Bore pile ada sebanyak 164 titik, yang dikerjakan untuk kedalaman 24 m, hanya ada 4 titik diarea test PDA.Kemudian yang 160 titik kedalamanya 20,m. yang seharusnya 24,m,” jelasnya.
Masih menurut Hermanry Simanjuntak, jikadihitung biaya yang tidak dikerjakan sesuai BQ sebagai berikut.1. Pekerjaan pengeboran tanah. (4,m x 160) x 191.840 = Rp 122 juta 2. Pekerjaan cor beton.(4,m x 0,785 x 160) x 1.295.600 = Rp 162 juta 3. Pekerjaan tulang/pembesian. (4,m x 30,8 x 160) x 16.266 = Rp 320 juta “Jadi, terdapat total yang tidak dikerjakan ada sekitar Rp 604 juta.Kemudian di area GWT ada 24 titik Bore pile dikerjakan hanya dikedalaman 20,m Perincian berdasarkan BQ,” katanya.
Selain itu, 1. Pekerjaan pengeboran tanah. (4,m x 24) x 191.840 =Rp 18,4 juta 2. Pekerjaan cor beton.(4,m x 0,785 x 24) x 1.295.600 = Rp 97 juta 3. Pekerjaan tulang/pembesian. (4,m x 30,8 x 24) x 16.266 = Rp 48 juta Total area gedung dan area GWT. 604 + 163 = Rp 767 juta.
“Selain uang negara dirugikan, juga daya tahan gedung Rusun tersebut sudah tidak sesuai dengan apa yang dirancang atau tidak sesuai dengan BQ. Itu yang membuat saya yakin bahwa KPK cepat tanggap, karena khawatir suatu saat para penghuni Rusun jiwanya terancam jika ka gedungnya rubuh,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, terkait pekerjakan pemasangan BORE PILE tidak sesuai dengan BQ atau Gambar, sehingga menjadi dasar KPK membongkar kasus ini. “Ada sebuah sumber yang layak dipercaya memberikan data, sekaligus menyampaikan, bahwa di Satker Kementerian PUPR Penyediaan Perumahan Provinsi Banten Kota Serang, memaparkan kalau pemasangan BORE PILE di Area Test PDA dan Area GWT ada sebanyak 164 Titik harus diteliti ketahanannya,kata Hermanri.
“Itu jelas tidak sesuai dengan yang direncanakan pejabat perencana, dan diperparah kemenangan penyedia jadi pemenang tender, ada KKN yang terbungkus rapi, juga telah melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ungkap Hermanry.
Ketika hal ini diminta tanggapannya kepada salah satu pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara, John Raja Sonang mengatakan, seharusnya KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus, kalau memang KPK tidak bisa lagi diharapkan, sudah perlu ditinjau keberadaannya, biarlah gaji Polisi dan Kejaksaan dinaikkan dan KPK mungkin lebih baik ditiadakan karena sudah memboroskan anggaran keuangan negara.
Lebih tegas dikatakan John Raja Sonang, KPK yang selama ini dipercaya masyarakan menindak pelaku pelaku korupsi segera menancapkan taringnya dalam menuntaskan permasalahan yang sedang ditangani, agar kepercayaan masyarakat tidak berkurang.(AMS)