TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Setelah sempat tiarap pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), bisnis ilegal penimbunan solar bersubsidi kembali menggeliat. Dari pantauan Khatulistiwa online, Rabu (1/2/2023) lokasi yang diduga tempat penimbunan solar tersebut berada di bawah tower di Jalan Pantura Balaraja Timur, Kabupaten Tangerang, Banten milik seseorang berinisial ” W “.
Sejauh ini secara pasti belum diketahui apakah W merupakan pemain lama dalam bisnis ilegal penimbunan solar bersubsidi tersebut. Sebagaimana sering diberitakan, secara umum dalam menjalankan usahanya, pelaku menggunakan minibus jenis Kijang atau kendaraan lainnya yang sudah dimodifikasi sehingga tangkinya bisa menampung solar satu hingga dua ton.
Mafia BBM tersebut dengan leluasa keluar masuk SPBU, hal itu terjadi karena diduga ada kerjasama antara pengemudi minibus yang biasa disebut Helikopter dengan oknum pengisi BBM di SPBU. Para mafia migas atau penimbun solar ilegal tersebut membeli BBM jenis solar subsidi seharga Rp. 6.800 per liter yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat umum lalu dijual ke industri atau proyek dengan harga tinggi atau seharga BBM Non Subsidi.
Untuk diketahui, harga Solar subsidi sejak 3 September 2022 lalu dibanderol Rp 6.800 per liter. Artinya, ada perbedaan harga hingga Rp 11.200 – Rp 11.750 per liter antara Solar subsidi dan non subsidi.
Sesuai Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Meski sanksi hukumnya cukup berat, ternyata tidak membuat takut para mafia migas.Berbagai pihak berharap pihak kepolisian dan Pertamina serta BPH Migas melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan BBM tersebut. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM,
Aktivis Masyarakat Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Hermanry Simanjuntak menyesalkan tidak adanya tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporannya terkait dugaan kasus korupsi pemasangan Bore File Pembangunan Rumah Susun (Rusun) BBWS Cidanau Serang, Banten.
“Dugaan korupsi pemasangan bore file pembangunan Rusun BBWS Cidanau Serang ini telah saya laporkan ke KPK sejak bulan Agustus 2022 lalu, tapi hingga saat ini tidak ada perkembangannya dan terkesan diabaikan.
Ini mengindikasikan bahwa komisi anti rasuah itu tidak punya taji ke instansi yang menangani proyek tersebut, yaitu Kementerian PUPR.
Seharusnya, KPK tidak hanya fokus terhadap operasi tangkap tangan (OTT) pejabat di daerah, tapi juga tanggap dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” kata Hermanry Simanjuntak kepada Khatulistiwa online, Rabu (1/2/2023).
Sebagaimana diberitakan, Hermanry menduga, pembangunan Rusun yang berlokasi di Jalan Raya Sawah Luhur Kota Banten pada penyerapan APBN Tahun Anggaran 2020/2021 tahun lalu dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 49.137.000.000.(Empat Puluh Sembilan Miliyar Seratus Tiga Puluh Tuju Juta Rupiah) itu ada kerugian uang negara puluhun mil.
“KPK harus menyikapi persoalan ini dengan segera memeriksa Satker Kementerian PUPR Penyediaan Perumahan Provinsi Banten, Kota Serang karena ditengarai ada dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat.
Pejabat dimaksud, kata Hermanry diantaranya Haryo Wacono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Arifman selaku Pejabat Pembuat Komitmen sejak awal saat dimulai pekerjaan struktur bawah tanah bore file sampai pemasangan dinding, dan selanjutnya jabatan PPK berganti ke Heri Sukarmanto, dan Japra selaku Pengawas Satker PUPR Banten sebagai pejabat yang mengawasi kinerja Johnny Siregar, selaku Direktur PT. DEFICY SIGAR PRATAMA, bersama Warsito Sapto selaku Konsultan Pengawas proyek tersebut.
“Dalam pelaksanaann pembangunan Rusun dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 49.137.000.000.(Empat Puluh Sembilan Miliyar Seratus Tiga Puluh Tuju Juta Rupiah) tersebut, saya pastikan ada kerugian negara dengan nilainya fantastis, KPK kita dorong segera menyeret para pelaku,” tegas Hermanri.
Ketika ditanya, apa yang membuat ada keyakinannya kalau melaporkan proyek tersebut ke KPK bakal diproses KPK, Hermanry Simanjuntak mengatakan, dengan penuh keyakinan, didasari adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjakan Pemasangan BORE PILE tidak sesuai dengan BQ atau gambar.
“Saya pastikan, jika KPK mau bekerja sama dengan Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur (B2TKS) untuk menghitung dugaan adanya kerugian negara dari selisih penawaran terendah dengan pemenang tender, ditambahkan lagi dengan pekerjaan fiktif sesuai data yang ada, maka hitungan untuk di area gedung jumlah titik Bore pile ada sebanyak 164 titik, yang dikerjakan untuk kedalaman 24 m, hanya ada 4 titik diarea test PDA.Kemudian yang 160 titik kedalamanya 20,m. yang seharusnya 24,m,” jelasnya.
Masih menurut Hermanry Simanjuntak, jikadihitung biaya yang tidak dikerjakan sesuai BQ sebagai berikut.1. Pekerjaan pengeboran tanah. (4,m x 160) x 191.840 = Rp 122 juta 2. Pekerjaan cor beton.(4,m x 0,785 x 160) x 1.295.600 = Rp 162 juta 3. Pekerjaan tulang/pembesian. (4,m x 30,8 x 160) x 16.266 = Rp 320 juta “Jadi, terdapat total yang tidak dikerjakan ada sekitar Rp 604 juta.Kemudian di area GWT ada 24 titik Bore pile dikerjakan hanya dikedalaman 20,m Perincian berdasarkan BQ,” katanya.
Selain itu, 1. Pekerjaan pengeboran tanah. (4,m x 24) x 191.840 =Rp 18,4 juta 2. Pekerjaan cor beton.(4,m x 0,785 x 24) x 1.295.600 = Rp 97 juta 3. Pekerjaan tulang/pembesian. (4,m x 30,8 x 24) x 16.266 = Rp 48 juta Total area gedung dan area GWT. 604 + 163 = Rp 767 juta.
“Selain uang negara dirugikan, juga daya tahan gedung Rusun tersebut sudah tidak sesuai dengan apa yang dirancang atau tidak sesuai dengan BQ. Itu yang membuat saya yakin bahwa KPK cepat tanggap, karena khawatir suatu saat para penghuni Rusun jiwanya terancam jika ka gedungnya rubuh,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, terkait pekerjakan pemasangan BORE PILE tidak sesuai dengan BQ atau Gambar, sehingga menjadi dasar KPK membongkar kasus ini. “Ada sebuah sumber yang layak dipercaya memberikan data, sekaligus menyampaikan, bahwa di Satker Kementerian PUPR Penyediaan Perumahan Provinsi Banten Kota Serang, memaparkan kalau pemasangan BORE PILE di Area Test PDA dan Area GWT ada sebanyak 164 Titik harus diteliti ketahanannya,kata Hermanri.
“Itu jelas tidak sesuai dengan yang direncanakan pejabat perencana, dan diperparah kemenangan penyedia jadi pemenang tender, ada KKN yang terbungkus rapi, juga telah melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ungkap Hermanry.
Ketika hal ini diminta tanggapannya kepada salah satu pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara, John Raja Sonang mengatakan, seharusnya KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus, kalau memang KPK tidak bisa lagi diharapkan, sudah perlu ditinjau keberadaannya, biarlah gaji Polisi dan Kejaksaan dinaikkan dan KPK mungkin lebih baik ditiadakan karena sudah memboroskan anggaran keuangan negara.
Lebih tegas dikatakan John Raja Sonang, KPK yang selama ini dipercaya masyarakan menindak pelaku pelaku korupsi segera menancapkan taringnya dalam menuntaskan permasalahan yang sedang ditangani, agar kepercayaan masyarakat tidak berkurang.(AMS)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ketujuh orang oknum suporter Persita tersebut, kita telah menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1/2023).
Adapun ketujuh pelaku berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18). Dua pelaku HK dan GR ditangkap seusai melakukan pelemparan, dan lima lainnya ditangkap di sekitar Kali Cisadane, Tangerang.
“Tim opsnal melakukan pengejaran, sekitar pukul 20.06 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang pinggir kali Cisadane, tim opsnal mengamankan DH, IA, MR, MFM dan FS. (Pelaku) ada yang (berstatus) pelajar ataupun karyawan swasta. Sebagian besar (tinggal) di wilayah Tangerang,” sebut Faisal.
Faisal mengatakan kejadian pelemparan batu itu terjadi pukul 17.30 WIB, Sabtu (28/1). Suporter Persita itu melempar batu ke bus Persis Solo di dekat pintu masuk tol daerah Kelapa Dua, Tangerang.
“Waktu kejadian (pelemparan batu) pukul 17.30 WIB (28/1) kurang lebih. TKPnya Jalan Raya Legok, Kelapa Dua. Tepatnya diantrean pintu masuk tol,” ujar Faisal.
Atas perbuatannya, 7 tersangka itu disangkakan pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
“Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tuturnya. (MON)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu disampaikan pengacara Wahidin, Rasyid Hidayat, saat ditemui pada Jumat (27/1/2023). Rasyid mengatakan laporan diajukan karena adanya upaya percobaan pembunuhan.
“Kita mendorong ini untuk deliknya Pasal 338, junto pasal 53. Artinya ada perbuatan percobaan menghilangkan nyawa orang lain,” kata Rasyid.
Rasyid menuturkan pihaknya telah menyerahkan CCTV dan sekarung ular kobra tersebut sebagai barang bukti. Laporan itu dilakukan pada Kamis (26/1).
“Kemarin pelaporan atas peristiwa ya pelemparan ular kobra dalam satu karung. Barang bukti itu CCTV, satu karung ular kobra hitam dan rekaman CCTV,” kata dia. (MAD)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM-
Pelaku terekam CCTV saat melempar ular di gerbang rumah di Jalan H Djiran Kelurahan Pinang, Kota Tangerang. “Pagi tadi subuh, yang lempar pakai motor, ke keamanan yang jaga pos, dia bangun ada suara ‘dug’,” kata Wahidin saat dihubungi melalui seluler, Rabu (25/1/2023).
Saat petugas keamanan mengecek, ternyata ada karung warna hijau berisi ular kobra. Petugas keamanan langsung mengamankan ular di karung tersebut agar tidak masuk ke rumah.
“Belum (ke rumah), karena keburu ditutup, diikat lagi ternyata hampir lebih dari 20 kalau dihitung banyak,” katanya.
Asisten pribadi Wahidin Halim, Darma Nurjaya Halim, mengatakan pelempar ular katanya berjumlah dua orang. Mereka menggunakan motor tanpa pelat nomor yang datang pada pukul 03.31 WIB.
“Kejadian jam 03.41 WIB, ceritanya saya semalam sampai jam 3, awalnya ada dua orang boncengan, pas kita masih banyak orang pasang spanduk dia lari, motor NMAX tanpa pelat nomor, pakaian rapet, masker, pakai helm. Dia datang lagi, lewat belakang, ngelempar pas pintu gerbang,” katanya. (BAS)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dinilai melepaskan tanggung jawab terkait pencemaran limbah berbahaya sejumlah sungai di wilayah itu. Indikasi tersebut menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Indonesia (LBH SAN) Surya, SH terlihat dari jawaban dan penjelasan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK) Kabupaten Tangerang.
Kepada Khatulistiwaonline, Selasa (24/1/2023), dalam tanggapan dan penjelasan atas somasi terbuka yang dilayangkan kepada Bupati Tangerang beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Achmad Taufik sebagaimana dikutip dari laman tangerangkab.go.id menyebutkan, bahwa Sungai Cilongok, salah satu sungai yang dipermasalahkan LBH Swastika Advokasi Indonesia yang tercemar limbah berbahaya termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Cirarab yang merupakan lintas provinsi dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Dalam hal ini, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Provinsi Banten terkait pengelolaan DAS Cirarab guna mengawasi dan mencegah pencemaran makin meluas.
Masyarakat pun diminta turut berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Disebutkan terdapat 124 kegiatan usaha atau industri di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.
Dalam upaya mengurangi pencemaran lingkungan tersebut, pihaknya telah mensosialisasikan dan dengan tegas akan memberikan sanksi administrasi kepada para pelaku usaha yang membuang limbahnya ke aliran sungai.
“Sampai saat ini DLHK Kabupaten Tangerang telah melakukan penegakan hukum sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan, baik itu penerapan sanksi administrasi yang merupakan kewenangan Pemda maupun pendampingan penegakan hukum yang dilakukan KLHK maupun oleh kepolisian,” jelas Taufik.
Menanggapi jawaban Pemkab Tangerang atas somasi terbuka tersebut, Surya, SH mengatakan, bahwa hal itu hanya sebuah pembenaran. Karena bagaimanapun pencemaran sungai yang terjadi sudah melanggar ketentuan Pidana Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pasal 97 yang merupakan kejahatan (Rechtdelicten) yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kita akan laporkan ke penegak hukum tentang kejahatan lingkungan terkait pencemaran Sungai Cilongok. Karena selain limbah pabrik, ada juga Tambang Galian C di wilayah Kecamatan Rajeg, sesuai aturan tidak ada Ijin Usaha Pertambangan apapun (WIUP) di Kabupaten Tangerang,” kata Surya. Sebagaimana diberitakan, LBH Swastika Advokasi Nusantara mengirim somasi terbuka kepada Bupati Tangerang dan Kepala DLHK terkait banyaknya aliran sungai yang tercemar limbah berbahaya dari perusahaan atau pabrik, yang dengan sengaja membuang limbah ke aliran sungai. (NGO)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kenyamanan dan keamanan menjadi prioritas bagi management Perumahan Panorama Sepatan 1 bagi para penghuninya. Hal itu disampaikan Dias Pudjo Hartanto selaku Project Manager Perumahan Panorama Sepatan 1 menanggapi adanya keluhan warga terkait kenyamanan lingkungan.
Kepada Wartawan, Jumat (20/1/2023), Dias menyebutkan, pihaknya terus berupaya secara maksimal memberikan rasa aman serta nyaman kepada para warga di lingkungan Perumahan Panorama Sepatan 1 untuk beristirahat ataupun menikmati waktu berkualitas bersama keluarganya.
“Ini sudah komitmen kami dalam memberikan pelayanan secara maksimal dengan memberikan kenyamanan dan keamanan yang mumpuni dan pastinya akan menghadirkan rasa nyaman bagi para penghuninya,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Dias, terkait keluhan dan aspirasi warga seperti air bersih, jalan dan kenyamanan lingkungan sudah ditanggapi dan dipenuhi secara bertahap.
“Sampai saat ini air bersih sudah mengalir ke masing-masing rumah warga, kemudian jalan pun sudah dilakukan perbaikan,” terangnya. Lebih dari itu, kata Dias, dengan sistem One Gate Security Sistem menjadi konsep ekslusif management Perumahan Panorama Sepatan 1 yang terletak di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang itu.
“Untuk lebih meningkatkan keamanan kami management Perumahan Panorama Sepatan 1 menambah anggota Security dari 6 menjadi 9 orang,” ucapnya.
Dias pun berpesan kepada para penghuni Perumahan Panorama Sepatan 1 untuk senantiasa menjaga kondusifitas wilayah agar tercipata rasa aman dan nyaman. “Masukan dan kritik adalah bentuk kepedulian, dan tentunya ini menjadi motivasi kami untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal. Lebih dari itu adalah dengan tetap menjaga silaturahmi dan komunikasi yang baik,” tandasnya. (BUN)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan keempat perampok itu datang ke minimarket di Jalan Cikande-Rangkasbitung pukul 22.00 WIB, Rabu (18/1/2023) malam. Perampok masuk menggunakan masker dan tiba-tiba langsung mengacungkan golok ke pegawai.
“Di dalam toko, pelaku langsung mengeluarkan golok dan langsung menodongkan ke arah tiga karyawan,” kata Dedi di Serang, Kamis (19/1).
Waktu itu, tiga pegawai, yakni Yani, Fahruroji, dan Novi, langsung ketakutan. Pegawai itu dipaksa tidak melawan lalu perampok menguras isi laci di bagian kasir.
“Korban juga dipaksa masuk ke gudang penyimpanan barang dan brankas, setelah itu pelaku menyuruh korban membuka brankas,” katanya.
Ketiga karyawan itu juga katanya dikunci di dalam gudang oleh keempat pelaku setelah berhasil menggasak uang. Pelaku langsung lari membawa uang hasil perampokan yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. (HAN)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM-
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 20.45 WIB di perlintasan KRL Stasiun Poris, Jalan Maulana Hasanudin, Poris Gaga, Batuceper, Kota Tangerang.
Saat itu korban inisial BS (48) sedang bekerja bekerja mencari penumpang di stasiun Poris. Saat itu korban pergi ke pinggiran rel kereta untuk mencari sinyal teleponnya.
“Saat itu sedang ngojek dan cari penumpang di Stasiun Poris. Korban sedang duduk di rel karena cari sinyal handphone,” ujarnya.
Zain menyebut korban sempat diingatkan temannya karena berbahaya, namun tak dihiraukan. Alhasil, kereta pun melintas dan menabrak korban hingga tewas.
“Sudah diingatkan temannya, bahaya, namun korban tidak mengindahkan sampai korban tertabrak kereta yang lewat,” jelasnya. (MON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Seorang Pilot berinisial (RAG) ditengarai bermain api asmara dengan seorang wanita berinisial (S). Hal ini dikatakan seorang sumber media ini berinisial (Y) yang merupakan suami dari berinisial (S) dan sudah menunjuk pengacara untuk melaporkan Isterinya dan Pilot ke pihak berwajib.
Dari keterangan yang diberitahukan oleh Sumber, ketika HP isterinya dilihat dan Isterinya berinisial (S) telah mengakuinya dan minta maaf kepada suaminya, namun rasa amarah terus menyelimuti perasaan si suami dan akan membawa hal ini ke pihak berwajib.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada sang Pilot berinisial (RAG) melalui jaringan WhasApp mengatakan, pihak redaksi sudah seharusnya memahami baik buruknya suatu pemberitaan akibat dampak dari pemberitaan.
Tanggapan dari salah satu pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara (PHKKN) John Raja Sonang mengatakan, tidak sepantasnya hal yang kurang terpuji dilakukan.
Disarankan kepada maskapai tempat dia berkerja agar melakukan pembinaan, tetap menjunjung ahlak dan budi pekerti yang baik dan sayang sama isterinya, jangan berbagi hati dengan yang lain, dan melakukan hal yang tidak terpuji, kata John Raja Sonang. (DAB)