SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pengungkapan ini bermula dari laporan warga. Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan menerima penyerahan dua orang tersangka berikut barang bukti dari warga yang merupakan keluarga tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan.
“Ini bentuk nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka WR telah menyebarkan sabu di 19 titik di Kota Serang. Polisi mencari berdasarkan petunjuk pelaku dan berhasil menemukannya.
Polda Banten menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial WR dan AP di kawasan Ciracas, Kota Serang. Mereka dikendalikan oleh bandar yang merupakan narapidana di Lapas Pandeglang.
Paket kecil sabu itu dimasukkan dalam bungkus saset serbuk minuman dan disembunyikan di semak-semak.
Dari pelaku, polisi mengamankan beberapa bungkus paket sabu kecil dengan total berat bruto 2,4 gram. Kemudian ada juga timbangan, handphone, dan bungkus minuman saset.
Kombes Wiwin menerangkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah sistem titik. Sabu diambil dari seseorang berinisial B yang saat ini mendekam di Lapas Pandeglang.
WR dan AP kemudian menyebarkannya ke titik-titik tertentu sesuai instruksi agar diambil oleh pemesan.
“Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi. WR mendapat upah antara Rp 1 juta hingga Rp 6 juta per transaksi, sementara AP dibayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menaruh paket sabu di titik yang telah ditentukan,” jelas Wiwin.
Keduanya kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang. (VAN)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang melapor kehilangan motor saat berolahraga di Jogging Track Alam Sutera. Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pinang dipimpin Ipda Tutuk Saiful Akbar melakukan pemetaan di jam rawan kehilangan.
“Kemudian kami berhasil mengamankan dua orang di lokasi kejadian pada saat melakukan aksi pencurian tersebut. Dari tangannya didapati dua kunci leter T dan dua unit sepeda motor,” kata Adityo kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Kedua pelaku yang bisa ditangkap adalah CB (25) dan RP (26). Kepada polisi, keduanya mengaku langsung membawa motor hasil curian ke Rumpin. Sementara itu, penadah barang hasil curian berinisial J masih dalam pengejaran polisi.
Unit Reskrim Polsek Pinang menangkap dua spesialis pelaku pencurian motor (curanmor). Kedua pelaku sudah puluhan kali melakukan aksi curanmor di wilayah Tangerang.
Keduanya merupakan sindikat curanmor asal Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua pelaku kerap melancarkan aksinya di Jogging Track Alam Sutera, Kota Tangerang.
“Setelah dilakukan pengembangan penangkapan, kami berhasil mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor. Kedua pelaku CB dan RP mengakui aksi pencurian ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Maret hingga Juli 2025,” bebernya.
Adit menjelaskan, dalam kurun waktu 5 bulan itu, pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali dengan sasaran motor yang terparkir di Jogging Track Alam Sutera. Salah seorang pelaku, yakni CB merupakan residivis yang baru keluar penjara di akhir Desember 2024.
“Keduanya setelah berhasil mencuri langsung kembali ke kampungnya yakni Rumpin untuk menjual ke seorang penadah berinisial J yang saat ini kita masih kejar. Mereka menjual hasil sepeda motor dari beragam jenis dengan kisaran harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” jelasnya.
Adityo menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat ayat (1) butir ke 4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 Tahun. Ia juga mengimbau pemilik kendaraan menambah kunci ganda dan GPS saat memarkir kendaraan ketika berolahraga.
Adapun 2 dari 10 barang bukti sepeda motor langsung diserahkan kepada pemiliknya warga kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat dilengkapi kendaraannya dengan kunci ganda serta GPS saat terparkir. Segera melapor apabila mengalami tindak pidana pencurian,” imbuhnya. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penemuan jasad wanita ini pun dikonfirmasi oleh polisi. Polisi mengungkap bahwa wanita tersebut wajahnya telah membusuk.
“Iya sudah busuk mukanya sudah tidak dikenali lagi,” kata Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya saat dihubungi, Kamis (17/7/2025).
Dhady mengatakan para saksi menemukan jasad itu di semak-semak. Banyak lalat mengerubungi jasad itu.
“Pada saat saksi berada di semak-semak belakang rumahnya, dan saksi melihat seperti banyak lalat. Pada saat saksi mengecek ke semak-semak tersebut saksi melihat seperti ada kaki manusia,” ujarnya.
Warga Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang digegerkan dengan penemuan jasad wanita yang telah membusuk. Polisi masih menyelidiki kasus ini.
Jasad korban pertama kali ditemukan pada Rabu (16/7) sore. Bau busuk yang menyengat di sekitar lokasi sudah tercium sejak sehari sebelum korban ditemukan.
“Pada pukul 17.30 WIB saksi 1 mencium aroma bau tidak sedap diperkirakan dari kemarin,” katanya.
Saat dicek, didapati jasad wanita yang diperkirakan berusia 23 tahun di sana.
Korban ditemukan dalam kondisi membusuk dan tangan yang terborgol. Selain itu, korban mengenakan jas hujan pink.
“Korban menggunakan jas hujan pink, kedua tangan terborgol dan ditutupi semak-semak,” imbuhnya.
Jasad korban selanjutnya dievakuasi. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. (MAD)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menyebut 14 paket sabu diamankan dari tersangka. Paket sabu tersebut sudah dibungkus dan siap edar.
“Penggeledahan pertama dilakukan terhadap tas selempang yang digunakan tersangka. Di dalamnya ditemukan 9 paket sabu dan sebuah handphone,” kata Bondan, Kamis (17/7/2025).
Polisi pun mengamankan sebuah timbangan digital, satu kaleng rokok yang dijadikan wadah penyimpanan sabu, satu boks hitam, satu pak plastik klip bening, serta satu handphone.
Polres Serang menangkap tukang servis komputer di Kota Serang yang juga pengedar narkoba. Polisi menyita belasan paket sabu siap edar dari tangan tersangka berinisial OLA (41).
Tersangka diamankan di rumahnya di Perumahan Ki Demang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Kamis (10/7/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.
“Penggeledahan kedua di kamar pelaku menghasilkan lima paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam kotak, timbangan digital, serta alat-alat kemasan,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Boris, yang saat ini berstatus DPO. Boris merupakan warga Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Tersangka mengaku baru satu bulan bisnis sabu. Barang haram itu didapat dari Tanah Abang dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Serang,” jelasnya.
Saat ini, Bondan menegaskan, tersangka yang berprofesi sebagai reparasi komputer telah diamankan di Mapolres Serang untuk pemeriksaan.
“Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang disebutkan oleh tersangka,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka OLA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (HAN)
LEBAK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Berdasarkan informasi BMKG melalui akun X-nya, gempa terjadi pukul 00.31 WIB, Senin (30/6/2025). Lokasi gempa berada di 7,22 lintang selatan dan 106,16 bujur timur.
Gempa berada di 33 km barat daya Bayah, Banten. Belum diketahui ada kerusakan atau tidak dari gempa ini.
Namun, BMKG mengingatkan Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data.
Gempa berkekuatan magnitudo 3,8 terjadi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Gempa memiliki kedalaman 20 km. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantuan di Polda Banten, ia keluar dari ruang pemeriksaan pukul 22.36 WIB Ditreskrimum. Ia digiring bersama dua tersangka lain yaitu Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian Ismatullah dan Ketua HSNI Rufaji Jahuri. Ketiganya mengenakan baju tahanan.
Tersangka Muhammad Salim hanya mengacungkan jempol ke awak media saat dikeluarkan dari ruang pemeriksaan. Ia juga irit bicara saat ditanya tanggapan penetapan tersangkanya oleh Polda Banten.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, tersangka Muhammad Salim dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 160 KUHP. Ia berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda. Pada 14 dan 22 April, ia juga bersama tersangka Ismatullah bertemu bersama PT Total dan memaksa untuk meminta proyek.
“Saudara MS ini bersama saudara IA bertemu dengan PT Total memaksa meminta proyek,” papar Dian kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Sementara, tersangka lain yaitu Ismatullah berperan sebagai orang yang menggebrak meja sebagaimana video yang viral. Ia juga meminta proyek Rp 5 triliun tanpa lelang.
“Menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang,” ujarnya.
Kemudian, Ismatullah juga bersama Muhammad Salim pada 14 dan 22 April 2025 bertemu dengan PT Total. PT itu adalah perwakilan PT China Chengda Engineering dan memaksa untuk meminta proyek.
“Saudara RJ, yang mana bersangkutannya adalah Ketua HNSI Cilegon, perannya adalah mengancam akan menghentikan proyek Jika tidak diberikan proyek dari PT Chengda,” paparnya.
Sebelumnya, berdasarkan unggahan video akun X @Nenk******, tampak sejumlah pihak yang diduga berasal dari Kadin Cilegon dan ormas setempat bertemu dengan perwakilan Chengda Engineering Co, kontraktor proyek pembangunan pabrik CA-EDC. Dalam video itu, seorang pria berpakaian putih terdengar meminta jatah proyek hingga Rp 5 triliun.
“Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas. Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin,” ujar pria yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon, dikutip Selasa (13/5). (DON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang terus melakukan inovasi dalam hal pertanahan. Setelah meluncurkan inovasi terbaru dalam memberikan layanan kepada masyarakat, yakni Layanan Drive Thru untuk pengambilan sertipikat, kali ini Kantah Kota Tangerang meluncurkan sistem Peralihan Hak Elektronik.
Acara sosialisasi sekaligus peluncuran sistem Peralihan Hak Elektronik yang digelar Kantah Kota Tangerang bersama Pengurus Daerah Kota Tangerang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dilaksanakan di Menara Top Food, Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa, 22/04/2025.
Kepada khatulistiwaonline, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Tangerang, Heri Mulianto mengatakan, kegiatan yang dihadiri berbagai pihak yang memiliki peran strategis dalam perubahan sistem ini, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta profesional di bidang pertanahan dan properti tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan reformasi digital di bidang pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Digitalisasi sistem peralihan hak bukan sekadar inovasi, tetapi merupakan langkah nyata dalam mewujudkan birokrasi yang lebih modern, cepat, dan akuntabel.
Proses yang sebelumnya membutuhkan waktu cukup panjang akibat verifikasi manual dan potensi kesalahan data kini dapat dikembangkan menjadi sistem yang lebih efisien dan terstruktur,” jelas Heri Mulianto.
Selain itu, digitalisasi dalam administrasi pertanahan itu juga menjadi bagian dari strategi yang dirancang untuk mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi di sektor properti.
Dengan adanya sistem elektronik yang digitalisasi, proses peralihan hak atas tanah akan semakin terintegrasi dengan sistem pusat, sehingga meminimalisir adanya potensi praktik maladministrasi dan sengketa akibat kesalahan data maupun dokumen.
Pada kesempatan itu juga diwarnai diskusi membahas berbagai aspek penting, mulai dari regulasi hukum, dampak implementasi sistem elektronik terhadap industri properti, serta strategi bagi para pemangku kepentingan dalam menghadapi perubahan sistem administrasi ini.
Para akademisi dan peneliti hukum pertanahan memberikan perspektif mengenai bagaimana digitalisasi ini tidak hanya sekadar transformasi sistem, tetapi juga memiliki dampak yang cukup luas terhadap aspek legalitas dalam transaksi tanah.
Sementara itu, Praktisi Hukum dan Notaris yang terlibat turut membahas adaptasi yang diperlukan bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menghadapi perubahan prosedural yang kini semakin berbasis teknologi.
Masih menurut Heri Mulianto dalam sesi pembahasan, berbagai masukan dan pandangan profesional turut disampaikan, termasuk bagaimana peralihan hak elektronik akan mendukung kecepatan penyelesaian dokumen, memperkuat keamanan dan validitas data, serta mengoptimalkan integrasi antara sistem administrasi pertanahan dan instansi terkait.
Kakantah Kota Tangerang itu menegaskan, bahwa implementasi sistem Peralihan Hak Elektronik ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi agraria dan transformasi digital layanan publik.
Dengan adanya sistem yang lebih canggih dan adaptif, diharapkan masyarakat akan memperoleh akses terhadap layanan yang lebih transparan, akurat, dan cepat, sejalan dengan prinsip good governance yang menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan administrasi publik yang berkualitas.
Peluncuran ini bukan hanya menjadi tonggak penting bagi Kota Tangerang, tetapi juga diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain yang tengah menuju sistem administrasi berbasis elektronik.
Dari dukungan semua pemangku kepentingan, reformasi digital dalam administrasi pertanahan ini akan semakin menguatkan ekosistem birokrasi yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern, ujar Heri Mulianto. (JRS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seperti yang dilaporkan Bhabinkamtimbas Polsek Pondok Aren Aiptu M Soleh terkait situasi banjir di Perumahan Maharta RW 09-10, dan 11, Kavling Pondok Kacang Permai, Pondok Aren, Tangsel. Dia menyebut genangan air di titik ini setinggi 60 cm hingga 70 cm.
“Melaporkan situasi di Komplek Maharta, terjadi genangan air setinggi kurang lebih 60 hingga 70 cm yang mengakibatkan warga Perumahan Maharta tergenang,” kata Soleh dalam sebuah video diunggah akun Instagram Polsek Pondok Aren, Minggu (6/4/2025).
Bhabinkamtibmas Polsek Cilegug, Aipda Suhaedi, juga tengah melakukan pemantauan titik banjir di Kampung Duren Sawit, Jl Kavling Brebes, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Suhaedi melaporkan ketinggian banjir di lokasi mencapai 50 cm.
Sementara itu, Bhabinkamtimbas Polsek Ciledug Aiptu Nawawi memantau titik banjir di Perumahan Mahkota Simprug, Ciledug, pada malam ini. Nawawi turun langsung ke lokasi banjir bersama Lurah Paninggilan Utara Bapak Agus Lesmana.
“Melaporkan dari Perumahan Mahkota Simprug, Kelurahan Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang. Kami berada di lokasi banjir di mana ketinggian air kurang lebih 20 cm,” ucap Nawawi. (MAD)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
BMKG memprediksi gelombang laut di Selat Sunda aman untuk penyeberangan selama mudik Lebaran 2025. Namun, katanya, semua pihak tetap harus memperhatikan perkembangan terbaru.
“Masih terpantau aman,” kata Kepala Pusat Meteorologi Maritim BMKG Eko Prasetyo saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).
Selat Sunda menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera. Pelabuhan Merak dan Bakauheni biasanya akan dipenuhi kendaraan pemudik menjelang dan setelah Lebaran.
BMKG menyebut gelombang laut saat mudik di Merak dan Bakauheni dalam kategori rendah dan sedang. Namun, katanya, kondisi cuaca tetap bisa berubah sewaktu-waktu.
“Prakiraan tinggi gelombang saat mudik dalam kategori rendah-sedang, maksimal 1,25 hingga 2,5 meter. Namun, perlu tetap menjaga kewaspadaan terhadap perubahan arah dan kecepatan angin di fase pancaroba ini,” ujarnya.
Menurut Eko, terdapat prosedur standar bersama antara pemangku kepentingan di pelabuhan. Dia mengatakan prosedur itu dibuat untuk keselamatan bersama dan harus dipatuhi.
“Jika kecepatan angin mencapai 20 knot dan tinggi gelombang mencapai 2 (meter) atau lebih, maka akan dilakukan penundaan kegiatan bongkar muat di pelabuhan penyeberangan,” katanya.
Eko menyebut wilayah Indonesia, khususnya Banten dan Lampung, masuk pancaroba. Dia mengatakan masih ada potensi hujan lebat di fase perubahan musim dari musim hujan ke kemarau.
“Di fase pancaroba ini, masih ada potensi terjadi hujan dengan intensitas sedang-lebat,” katanya.
Eko mengatakan lancarnya mudik di Merak dan Bakauheni sangat tergantung dari kondisi laut. Jika laut tidak dalam kondisi baik, maka lalu lintas kapal pun tak bisa dilakukan.
“Oleh karena itu AWS (Automatic Weather Station) Maritim yang terpasang di Pelabuhan Merak, Ciwandan dan Bakauheni harus operasional dengan baik,” ujarnya. (VAN)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Barang bukti yang disita yaitu 9.206 butir ekstasi dan sabu seberat 7,2 gram yang jika diakumulasikan dalam rupiah senilai Rp 4.613.000.000,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang kepada wartawan.
Adapun dua tersangka yang ditangkap adalah RH dan FY. Keduanya ditangkap setelah tim Satresnarkoba Polres Tangsel yang dipimpin AKP Pardiman menelusuri informasi terkait adanya jaringan narkoba di wilayah Tangerang Selatan.
Semula, polisi menangkap RH di sebuah apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dari tangan RH, polisi menyita 6 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok.
Berdasarkan keterangan RH, tim kemudian menangkap FY di sebuah perumahan mewah di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada 28 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat digeledah, ditemukan 9.206 butir ekstasi yang tersimpan dalam tas jinjing cokelat serta dua klip plastik berisi sabu seberat 7,2 gram,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita 1 unit mobil kendaraan operasional tersangka, alat komunikasi, timbangan digital, hingga bong dan korek api.
Victor menambahkan ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di Tangerang Raya dan Jakarta. Kedua pelaku merupakan jaringan Sulawesi-Jakarta-Tangerang-Bali.
Saat ini Satresnarkoba Polres Tangsel masih akan mengembangkan jaringan tersebut, termasuk mengejar dua orang tersangka berinisial WI dan UN yang masih buron.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap tersangka lainnya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (BAS)