TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Untuk meningkatkan mutu pendidikan yang berkualitas, pemerintah berupaya membangun sekolah yang memadai baik dari segi fisik maupun sarana pendukung lainnya.
Hanya saja, dalam pelaksanaannya keinginan pemerintah tersebut kerap tidak sesuai harapan.
Hal itu terjadi lantaran tidak jarang kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan gedung sekolah bekerja asal-asalan atau dikerjakan tidak sesuai spesifikasi (spek) dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu akibat kurangnya pengawasan dari instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan.
Dugaan adanya pembangunan gedung sekolah yang tidak sesuai spek terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kota Tangerang.
Berdasarkan informasi dihimpun Khatulistiwaonline, tambahan bangunan di sekolah yang terletak di Jalan Veteran itu dibangun dengan biaya kurang lebih Rp 2 miliar.
Dugaan bahwa bangunan sekolah tersebut dikerjakan tidak sesuai spek, karena hingga saat ini pihak kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan, seperti bangunan tidak diplafon dan lantaipun tidak dikeramik serta pilar tiang dari besi yang seharusnya dari pilar beton.
Terkait bangunan di SMKN 4 Kota Tangerang yang diduga tidak sesuai spek tersebut, Wartawan Khatulistiwaonline telah berupaya menginformasikan dan meminta tanggapan dari Kepala Dinas ( Kadis) Pendidikan Provinsi Banten, H. Tabrani, M.Pd melalui pesan WhatsApp tidak ada jawaban. (BUN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sejauh ini sekolah yang ditutup sementara tersebar di kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Total ada 13 siswa dan guru yang kena Corona, satu di antaranya suspek omicron.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur, Linda Romauli menerangkan di wilayahnya jenjang sekolah yang ditutup terdiri dari SD hingga SMA.
“Ada 6 sekarang berkembang. Semua jenjang kena. SD ada SMP, SMA, SMK ada,” kata Linda saat dihubungi, Kamis (13/1/2022).
Linda menyebutkan 1 kasus positif COVID-19 suspek omicron di SMA 71 Jakarta. Pemkot Jaktim langsung menutup sementara 6 sekolah tersebut. Selama penutupan, Pemkot melakukan desinfeksi lingkungan sekolah hingga melanjutkan kontak tracing.
“Supaya benar-benar steril. Kita lebih mengutamakan keselamatan anak-anak,” ujarnya.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal ini berdasarkan data cut off Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) per Januari 2022.
“Untuk data cut off per 1 Januari 2022, data jumlah vaksin anak 6-11 tahun KPCPEN anak 560.608,” kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radjagah saat dikonfirmasi, Senin (3/1/2022).
Vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11 tahun di Jakarta terus digencarkan. Pemprov DKI Jakarta melaporkan, saat ini sebanyak 560 ribu anak usia 6-11 tahun telah disuntik vaksin COVID-19 dosis pertama.
Di sisi lain, data capaian vaksinasi anak yang bersumber dari sekolah DKI sebanyak 565.799 anak. Taga menerangkan, perbedaan ini disebabkan karena data vaksinasi anak KPCPEN bersumber dari Dukcapil.
“Kenapa beda? Karena data Dukcapil akumulasi seluruh 6 – 11 tahun yang bisa sekolah di luar Jakarta,” jelasnya.(VAN)
PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dua guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Pandeglang, Banten, dipecat dengan tidak hormat oleh pemerintah setempat. Keduanya diberi tindakan tegas lantaran diketahui kerap bolos mengajar hingga lebih dari dua bulan.
“Betul, ada dua orang yang sudah resmi dipecat secara tidak hormat. SK-nya sudah ditandatangani sama bupati dan sudah keluar, jadi status PNS-nya sekarang sudah resmi dicopot,” kata Sekretaris Disdikbud Pandeglang Sutoto saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Ia mengungkap, kedua guru ini tadinya mengajar di SD di Kecamatan Mekarjaya, Pandeglang. Sebelum diberikan sanksi pemecatan, Disdik sudah melayangkan surat teguran beberapa kali. Namun, keduanya tak pernah mengindahkan teguran tersebut hingga akhirnya diberi sanksi tegas berupa pemecatan.
“Sebelum dipecat, kami sudah beberapa kali melayangkan teguran dan juga sanksi terhadap yang bersangkutan. Tapi enggak pernah digubris. Akhirnya kami berikan sanksi tegas karena kedua orang ini sudah secara jelas melanggar aturan yang ada,” ucap Sutoto.(DAB)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebanyak 25 murid SMP di Kota Tangerang Banten positif terpapar virus Corona atau COVID-19. Adanya siswa positif itu disorot Ombudsman Banten. Pemkot Tangerang diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh mengenai protokol kesehatan khususnya di sekolah.
“Kita tidak tahu mereka terpapar di mana, tapi harus jadi perhatian serius Pemkot melakukan evaluasi agar jumlah siswa yang terpapar tidak semakin banyak,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsa, Senin (4/10/2021).
Dinas Kesehatan setempat juga harus melakukan langkah antisipasi agar tidak ada klaster sehingga berpotensi menyebar. Tatap muka harus benar-benar memperhatikan protokol.
Pihak Dinas Pendidikan juga harus memastikan ada mekanisme layanan pembelajaran bagi siswa yang memilih belajar di rumah. Selain itu, mereka harus memastikan semua elemen di sekolah bebas dari paparan virus saat diberlakukannya tatap muka.
“Disamping itu harus ada izin orang tua siswa yang harus dipenuhi untuk tatap muka,” ujarnya.(DAB)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) COVID-19 kelas di setiap sekolah SMP se-Kota Tangerang. Satgas COVID-19 di setiap kelas ini dibentuk demi meningkatkan kewaspadaan dan keamanan selama proses pembelajaran tatap muka di tengah pandemi.
“Nantinya diharapkan dapat dibentuk bukan hanya di level SMP, namun juga bisa diimplementasikan di tingkat SD, SMA dan juga perguruan tinggi,” ujar Arief dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).
Arief melaunching Satgas COVID-19 kelas di SMP Negeri 13 Kota Tangerang. Acara tersebut dihadiri Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri.
Arief menyebut Satgas COVID-19 setiap kelas nantinya bisa mengevaluasi proses pembelajaran tatap muka. Selain itu, menurutnya penularan di sekolah selama pembelajaran tatap muka terbatas juga dapat diminimalisir dengan adanya Satgas COVID-19.
“Evaluasi PTM terbatas dan juga testing tetap akan terus dilakukan,” bebernya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mendengar kisah nasib guru honorer memang bikin hati pilu. Sudah mengabdi selama puluhan tahun, masih ada yang menerima gaji Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan.
Demi mengubah nasib, para guru honorer ini harus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun hal ini tak semudah yang dipikirkan.
“Mereka digaji Rp 200 ribu-Rp 300 ribu gimana mau bicara kompeten. Lalu mereka yang mengabdi puluhan tahun ini untuk bisa dikatakan kompeten harus lulus dengan passing grade sekian, sungguh tidak masuk akal,” kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi.
Sayang, peluang para pahlawan tanpa tanda jasa ini untuk mengubah nasibnya relatif kecil. Unifah mengaku, dirinya mendapat banyak pengaduan guru honorer yang tak lolos tes PPPK.
Dia mengatakan, seleksi PPPK yang diterapkan tidak berpihak pada mereka yang telah lama mengabdi. Sebab, semua guru honorer diberlakukan sama.
“Tapi kebijakan itu sungguh tidak berpihak kepada honorer, beda sekali dengan kebijakan dua tahun sebelumnya. Dua tahun sebelumnya adalah waktu K2, adalah rekrutmen berdasarkan, dipisah honorer itu diutamakan 35 tahun ke atas PPPK, dites sesama honorer, dan mereka yang daerah terpencil,” ujarnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebanyak 610 sekolah di Jakarta akan memulai sekolah tatap muka setelah status PPKM Jakarta turun ke level 3. Sekolah mana saja yang mulai pembelajaran tatap muka?
Daftar 610 sekolah yang menggelar sekolah tatap muka di Jakarta tercantum dalam SK Dinas Pendidikan DKI Nomor 883/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. SK diterbitkan pada 27 Agustus 2021.
“Dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Satuan Pendidikan melakukan Pembelajaran Tatap Muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi diktum kedua SK tersebut.
Dalam keberjalanannya, sekolah yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat sekolah tatap muka bisa berakibat sekolah tatap muka disetop sementara.
“Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Diktum Kedua akan dilakukan penghentian sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap I,” demikian bunyi SK tersebut.(DAB)