Oleh: Saiful Huda Ems.
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Sudah sebulan lebih ini, terhitung sejak 20 Februari 2025, Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK, untuk suatu dakwaan yang sangat tidak berdasar, berubah-ubah, tidak ada bukti valid hingga terkesan sangat mengada-ada.
Betapa tidak demikian, selain beberapa saksi seperti Agustiani Tiofridelina yang menolak hendak disuap 2 miliar oleh KPK, agar kesaksiannya bisa memberatkan Mas Hasto, dakwaan KPK terhadap Mas Hasto juga hanyalah pengulangan perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dan para pelakunya sudah mendapatkan hukumannya masing-masing dalam Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tahun 2020.
Sejak semula kami (saya dan Mas Hasto Kristiyanto) sudah menduga, bahwa Mas Hasto akan dijadikan target operasi khusus rezim Jokowi yang kami lawan. Hal itu telah disampaikan oleh Mas Hasto kepada saya, sekitar 3 hari setelah Pilpres 2024. Atau sekitar tanggal 15 Februari 2024.
“Mas, saya lagi dijadikan target”. Kata Mas Hasto pada saya ketika itu. “Oleh KPK, Mas?”. Tanya saya. “Ya, begitulah”. Jawab Mas Hasto. “Astaghfirullah…tenang Mas, itu berarti kritik-kritik Mas Hasto selama ini telah mengena tepat di jantungnya Jokowi. Kalau di zaman Orde Baru orang-orang kritis itu di PKI kan, di zaman sekarang di KPK kan. Sabar saja”. Kata saya pada Mas Hasto ketika itu.
“Tapi saya akan lawan Mas, saya tidak akan diam, karena saya tidak bersalah apa-apa. Sebetulnya saya sudah diancam sejak Agustus 2023”. Jelas Mas Hasto. “Ya…ya…saya faham Mas, semoga Mas Hasto dilindungi Gusti Allah”. Kata saya.
Itu merupakan pertemuan pertama saya dengan Mas Hasto, politisi papan atas di negeri ini yang sangat ramah dan rendah hati, serta gemar berdiskusi soal politik dan sejarah. Setiap kami bertemu, beliau selalu terlebih dahulu menyuguhi saya beberapa buku sejarah untuk saya baca dan diskusikan bersamanya.
Pada awalnya saya sebenarnya agak pesimis dengan tokoh-tokoh politisi Indonesia kontemporer, yang biasanya sangat pragmatis, oportunis dan membuang jauh ideologinya. Mirip dengan Jokowi yang pernah diungkapkannya secara terang-terangan pada Rieke Diah Pitaloka.
Namun tidak demikian dengan Mas Hasto, Sekjen partai politik terbesar (PDIP) dan pemenang Pemilu 3x berturut-turut ini, Mas Hasto Kristiyanto itu pemikir besar, pelahap banyak buku dan sangat serius melakukan pelembagaan partai. Karenanya jangan heran jika Ibu Megawati Soekarno Putri sangat mempercayai kapabilitas dan integritas Mas Hasto Kristiyanto ini.
Di tangan Mas Hasto Kristiyanto PDIP maju pesat menjadi partai modern dan terbuka. “Mas, ini kantor yang dahulu diserbu antek-antek ORBA ya? Saya dulu sering nongkrong disini, tapi sekarang kok jadi kantor yang bagus dan megah sekali, sampai saya tadi nyaris tak lagi mengenali tempat ini”. Iya Mas, ini kantor yang dahulu diserbu”. Jawab Mas Hasto. “Luar biasa, alhamdulillah”. Kata saya.
Perbincangan di atas itu adalah perbincangan ketika saya bertemu Mas Hasto untuk yang kedua kalinya. Dalam kesempatan itu saya diajak Mas Hasto untuk melihat beberapa ruangan yang dijadikan tempat kegiatan partai. Luar biasa sekali perkembangannya partai ini.
Sejak saat itu, saya diajak bertemu oleh Mas Hasto berkali-kali dan berdiskusi banyak hal soal Republik ini. Waow, sungguh ini merupakan suatu kehormatan tersendiri bagi saya, aktivis yang sudah puluhan tahun terpinggirkan oleh keangkuhan pemerintah, yang lebih gemar merampok daripada memperjuangkan nasib rakyatnya.
Sekarang ketika Sekjen partai yang sangat ramah, visioner dan berkomitmen kuat untuk memajukan negerinya itu ditahan oleh KPK untuk kasus yang seratus rupiahpun negara tak dirugikannya, saya perhatikan kok orang-orang hebat (elite-elite PDIP) itu nyaris tidak ada yang berani bersuara untuk membelanya?.
Ada apa dengan mereka, elite-elite PDIP ini? Kenapa hanya kader-kader PDIP seperti Adian Napitupulu, Deddy Sitorus dan sedikit lainnya yang bersuara, kemana yang lain-lainnya, yang populer-populer itu?! Takutkah mereka bersuara karena tertekan oleh ancaman Jokowi?
Tidak seharusnya Mas Hasto Kristiyanto itu dibiarkan berjuang sendirian, menghantam benteng-benteng kerakusan dan keangkuhan Jokowi yang sekarang dipelihara oleh Rezim Prabowo Subianto. Lupakah mereka, bahwa tanpa perjuangan keras Mas Hasto sebagai Sekjen PDIP, rasanya kecil sekali kemungkinan mereka bisa berjaya seperti sekarang ini?!.
Ketahuilah, Mas Hasto Kristiyanto itu ditahan oleh KPK bukan untuk kasus korupsi besar, melainkan kasus suap recehan, yang sebenarnya juga sangat dipaksakan dakwaannya, karena beliau sangat nyata tidak pernah melakukannya.
Apakah untuk kasus recehan seperti ini elite-elite PDIP tak berani bersuara untuk membelanya? Bukankah kasus recehan yang demikian menjadi bukti, bahwa sebenarnya Jokowi tidak mampu untuk mencari kesalahannya yang lebih besar dan memang sepertinya tak pernah Mas Hasto lakukan? Lalu kenapa untuk kasus yang begini saja kalian tak berani bersuara?!…(SHE).
30- Maret 2025.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik, Aktivis ’98.
Oleh: Saiful Huda Ems.
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Menjadi mantan presiden gagal dan meninggalkan banyak masalah serta selalu didemo rakyatnya sendiri dari tahun ke tahun, bahkan sampai ketika sudah tidak lagi menjabat, kok diberi rumah pensiun dan lahan seluas 12000 M2, yang akan memakan dana ratusan miliar rupiah uang negara.
Saya pikir ini sangat berlebihan, sangat menguras dana negara, terlebih sekarang negara sedang kesulitan keuangan, untuk membiayai banyak proyek pembangunan yang jauh lebih penting dan mendesak, demi memfasilitasi kebutuhan rakyat.
Perbaikan jalan-jalan raya serta jembatan penyeberangan yang rusak dan yang harus ditambah lagi yang baru, renovasi sekolah-sekolah dan kampus-kampus negeri yang rusak dan harus dibangun lagi yang baru di tempat lainnya, pembangunan rumah sakit-rumah sakit dan perlengakapan fasilitas kesehatannya yang lebih layak dll.
Apalagi dimasa krisis ekonomi seperti sekarang ini dan yang akan mengalami puncaknya di bulan-bulan mendatang, pemerintah juga harus benar-benar mempersiapkan dana sangat besar untuk mengantisipasi keadaan perekonomian rakyat, yang akan diterjang glombang kemiskinan ekstrem.
Tidak elok sekali kalau pemerintah tidak memiliki dana kemudian mau pinjam dan pinjam lagi pada luar negeri, terlebih sekarang dan di tahun-tahun mendatang, pemerintah akan kebagian bayar angsuran hutang yang ditinggalkan oleh Jokowi, dengan bunganya yang sangat besar.
Oleh karena itu Pemerintahan Prabowo Subianto harus berani menyetop atau membatalkan pemberian “uang pesangon” untuk pembelian lahan dan pembangunan rumah pensiun mantan presiden Jokowi.
Jikapun dana sudah terlanjur dicairkan oleh pemerintah, sebaiknya pemerintah meminta kembali dari Pak Jokowi, kemudian mengalihkan bantuan dana itu untuk pembangunan infrastruktur bagi kepentingan rakyat banyak.
Sangat tidak lucu sekali apabila di masa sekarang ini pembangunan untuk jalan raya, sarana pendidikan dan kesehatan dll. tidak banyak dilakukan, lalu rakyat menjerit karena jalanan rusak, tidak terbangun, biaya pendidikan dan kesehatan melonjak tinggi, angka pengangguran bertambah luar biasa, kemudian sebagian rakyat yang lain mengatakan; “sudahlah, jogetin saja !”…(SHE).
21 Maret 2025.
Saiful Huda Ems (SHE). Mantan Ketua Umum HARIMAU JOKOWI yang akan diganti dengan HARIMAU MENERKAM JOKOWI.
.Oleh: Saiful Huda Ems.
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Sidang pertama kasus dugaan suap Harun Masiku yang membawa-bawa nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah digelar hari ini Jumat (14/3/2025) di Pengadilan TIPIKOR.
Dalam persidangan yang menelikung persidangan praperadilan ini, KPK benar-benar terlihat sekali berusaha mengejar targetnya, yakni memperkarakan Hasto dengan dakwaannya yang inkonsisten dan sarat nuansa politisnya.
Betapa tidak, pada perkara yang sudah inkracht ini, KPK dalam persidangannya di tahun 2020 telah memberikan dakwaan terhadap Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri, bahwa sumber dana suap untuk PAW pada oknum komisioner KPU itu telah nyata berasal dari Harun Masiku.
Akan tetapi sekarang, tiba-tiba dalam dakwaan KPK yang digelar di Pengadilan TIPIKOR hari ini, Jumat (14/3/2025) KPK telah mengubahnya dengan menyatakan; sumber dana suap berasal dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ini namanya dakwaan yang mencla-mencle alias inkonsisten.
Jadi sangat jelas sekali, terang benderang, bahwa kasus ini telah beralih menjadi Politisasi Hukum, yang berarti bahwa Hasto Kristiyanto tidaklah layak disebut sebagai Tahanan Hukum melainkan Tahanan Politik (Tapol), karena sikap kritisnya selama ini pada penguasa (Jokowi dan Oligarki).
KPK tidaklah mungkin begitu saja bernafsu mengkriminalisasikan Hasto Kristiyanto, jika tidak ada Manusia Jahanam yang berupaya keras untuk memerintahkan dan menyetting KPK sedemikian rupa.
Sebab semua pimpinan KPK dan terutama penyidik KPK, bukanlah orang-orang lama, melainkan orang-orang baru yang jelas sama sekali tidak ada persoalan pribadi dengan Hasto Kristiyanto.
Mereka (KPK) bukanlah orang-orang dari unsur Partai Politik, namun dikendalikan dari luar institusi, yang tiada lain adalah mantan penguasa yang masih merasa belum kenyang menikmati kekuasaannya.
Siapakah Manusia Jahanam itu? Untuk dapat menjawab hal ini, tentu kita bisa menelusurinya dari riwayat perlawanan politik tersengit Sekjen PDIP itu terhadap siapa lagi, kalau bukan terhadap Raja Gadungan pemimpin Genk Solo.
Raja Gadungan pemimpin Genk Solo inilah, yang selama ini terlihat sekali sangat terusik dengan manuver-manuver politik Hasto Kristiyanto yang terus menerus membuka kedoknya sebagai Perampok Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat, yang merusak tatanan hukum dan menjadikan keluarganya, sebagai pejabat-pejabat korup yang tak tersentuh hukum.
Sakit hati dipecat dari kader PDIP itu wajar, tetapi jika kemudian mengkriminalisasikan Hasto Kristiyanto, orang yang berjasa besar memajukan partainya, itu merupakan tindakan kurang ajar, yang pantasnya dilempar ke Neraka Jahanam !…(SHE).
14 Maret 2025.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.
Oleh: Saiful Huda Ems.
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Entah ini dimaksudkan untuk memprovokasi rakyat agar mau melawan Pak Prabowo dan tidak hanya melawan dirinya saja, ataukah dimaksudkan untuk menjilat Pak Presiden Prabowo Subianto, di puncak acara HUT ke 17 Partai Gerindra di SICC Bogor Sabtu (15/2/2025), Jokowi mengatakan;
“Bahwa tidak ada presiden yang sekuat dengan Prabowo di dunia ini. Karena dukungan yang begitu besar baik dari parlemen maupun dari rakyat, tidak ada pihak yang berani mengkritik Prabowo. Yang jadi sasaran adalah Jokowi, sedikit-sedikit Jokowi, sedikit-sedikit Jokowi, sedikit-sedikit Jokowi”.
Terus terang apa yang diucapkan oleh Jokowi ini bagi saya bukanlah ucapan seseorang yang memiliki jiwa kepemimpinan, melainkan jiwa pengecut yang lebih menggandrungi konflik daripada kedamaian.
Manusia yang memiliki jiwa kepemimpinan itu lebih suka bicara tentang ide-ide besar, visioner dan mau mendengar kritik untuk dijadikan introspeksi bagi dirinya sendiri. Namun manusia pecundang lebih suka merespon kritik dengan membenturkan kritik (dari masyarakat) itu, pada orang yang dianggapnya lebih kuat.
Orang seperti saya dan bisa jadi kawan-kawan lainnya juga demikian, tidak mau bicara banyak soal Presiden Prabowo itu bukannya kami takut, melainkan semata karena memberi waktu bagi Presiden Prabowo untuk membuktikan janji-janji kampanyenya. Usia pemerintahan Pak Prabowo barulah seumur Jagung, sangat tidak bijaksana sekali kalau diusianya yang masih pendek ini kami nilai atau kritisi.
Bahkan dalam banyak hal, kebijakan keliru dari Pemerintahan Prabowo itu kami lihat tidak datang dari Presiden Prabowo, melainkan malah dari para menteri titipan Jokowi. Misalnya saja kelangkaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg beberapa waktu lalu, jelas itu bukan kesalahan Presiden Prabowo melainkan kesalahan Menteri ESDM Bahlil Lahadahlia, yang merupakan menteri titipan Jokowi.
Diakui atau tidak, Pak Presiden Prabowo Subianto merupakan presiden terlemah sepanjang sejarah Kepresidenan Republik Indonesia. Karena belum ada satupun dalam sejarah, Presiden yang masih memiliki ketergantungan dukungan besar dari presiden sebelumnya kecuali Pak Presiden Prabowo yang masih memiliki ketergantungan dukungan dari Jokowi.
Tidak ada pula presiden yang begitu tidak percaya diri kecuali Pak Presiden Prabowo, karena itulah Pak Presiden Prabowo harus mengangkat ratusan menteri plus wakil menterinya, yang menghabis-habiskan anggaran keuangan negara. Celakanya lagi menteri-menteri dan wamen-wamen yang diangkatnya itu, sebagian besar merupakan menteri dan wamen titipan Jokowi.
Pak Presiden Prabowo sangat kasat mata banyak dibayang-bayangi oleh Jokowi, maka jangan heran menteri-menteri di Kabinetnya Pak Prabowo yang tidak becus bekerja, tidak ada satupun yang direshuffle oleh Pak Presiden Prabowo. Ini menjadi satu bukti, bahwa Pak Presiden Prabowo masih takut pada Presiden Jokowi.
Meski demikian, rakyat kritis di negeri ini sangatlah bijaksana, tidak main srudak sruduk menyerang Pak Prabowo. Mereka semuanya masih berusaha menahan diri untuk mengkritisi total Pak Prabowo, bukan karena takut pada Pak Prabowo, melainkan karena selain masih bersedia memberi hormat pada Pak Presiden Prabowo, juga masih memberi kesempatan bagi Pak Presiden Prabowo untuk membuktikan janji-janjinya yang ingin mensejahterahkan rakyat.
Masih terlalu dini bagi kami untuk menilai kinerja Pak Presiden Prabowo, namun untuk menilai Jokowi itu sudah sangat perlu bahkan sebetulnya agak terlambat. Manipulasi hukum dan penjarahan kekayaan sumber daya alam, sudah banyak dilakukan oleh Jokowi dan sudah banyak yang mempersoalkannya.
Rakyat kritis di negeri ini hanya menginginkan bagaimana para penegak hukum memprosesnya secara cepat, dan tidak lagi fokus memproses hukum pada kasus-kasus kecil yang sama sekali tidak merugikan keuangan negara, sebagaimana kasus kriminalisasi pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Akhirul kalam, saya ingin sekali memberi pesan pada Pak Presiden Prabowo;”Pak Presiden Prabowo, percayalah orang-orang seperti kami ini tidak memiliki ketakutan sedikitpun pada resiko perjuangan kami, karena sudah puluhan tahun kami berjalan menuju kematian, yang berarti kami selalu siap menerima resiko terberat dari perjuangan kami”.
“Kami ini menahan diri untuk tidak mau mengkritisi kinerja bapak Presiden, itu karena selain kami masih hormat pada bapak, juga karena kami masih ingin sebisa mungkin membantu kesuksesan perjuangan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam usaha mensejahterahkan rakyat.”
“Namun jika ke depan masih tidak terlihat ada perubahan apapun yang jauh lebih baik di negeri ini, dan sementara itu bapak masih asyik saja bermain-main dengan Jokowi yang terbukti banyak melakukan penyimpangan, tentu orang seperti saya dkk, akan berpikir lagi untuk melakukan tindakan yang lebih tepat dan proporsional. Terimakasih
(SHE).
15 Februari 2025.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.
Oleh: Saiful Huda Ems.
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Persidangan Praperadilan antara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto melawan Penyidik KPK, yang diselenggarakan di PN Jakarta Selatan, semakin hari nampaknya semakin seru dan seperti biasanya, pihak Termohon (KPK) selalu kedodoran menghadapi argumentasi-argumentasi hukum dari pihak kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Mungkin karena melihat kenyataan pahit dan memalukan itu, kubu penghianat PDIP yang sangat kesohor di publik, yakni Jokowi dan Politbiro Oligarkinya mulai kembali menggunakan tangan Lembaga Survei langganannya, yakni Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Saya menduga, LSI ini kembali digunakan oleh Jokowi dan Politbiro Oligarkinya untuk menggiring opini, agar masyarakat dan hakim Praperadilan yang saat ini menangani perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bersedia mengikuti arahannya, bahwa Hasto Kristiyanto haruslah dikalahkan.
Bayangkan saja, masih banyak sekali kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun. Lihat saja abuse of power untuk pagar laut, korupsi tambang, eksport nikel ilegal dll, namun LSI mau-maunya membuat dan merilis survei soal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap yang nilainya sangat kecil dan sama sekali tidak merugikan keuangan negara.
Ini kalau menurut istilah orang Jawa gitu cetho welo-welo, terang benderang, ada udang di balik bakwan, ada dugaan kuat bahwa Jokowi di balik rilis LSI !. Jokowi dan Politbiro Oligarki sangat sadar, Penyidik KPK dalam persidangan Praperadilan sangat terdesak dan memalukan, karena alat-alat bukti yang dibawanya cacat formil, karena 80 % bukti-bukti yang dibawa KPK tersebut adalah Foto Copy dari Foto Copy.
Semua pemerhati hukum se dunia pastinya akan tertawa terbahak-bahak, bagaimana bisa Penyidik KPK membawa Foto Copy dari dokumen legalisir yang juga dalam bentuk Foto Copy? Ada juga dokumen BAP yang tidak dilampirkan secara utuh, serta ada BAP yang sudah diparaf dan tidak diparaf. Padahal lazimnya setiap BAP yang projustitia, yang sah dihadapan hukum harusnya yang sudah ditandatangani.
Karena alasan itulah akhirnya sejumlah bukti yang dibawa Penyidik KPK itu tidak bisa diterima oleh pengadilan, terlebih lagi Penyidik KPK sebagai Termohon, juga membawa bukti kuno, usang, jadul yang sudah disidangkan dan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam persidangan Praperadilan itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga menemukan adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK, padahal dalam Putusan KPK Pimpinan bukan lagi sebagai Penyidik.
Tak cukup sampai disitu, KPK menurut Tim Kuasa Hukum Hasto juga telah melakukan kebohongan, yakni tuduhannya terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang dikatakannya telah menalangi uang suap untuk Harun Masiku. Itu semua menurut Tim Hukum termasuk kebohongan karena bertentangan dengan fakta pengadilan yang sudah inkracht dan bertentangan dengan keterangan saksi.
Menurut Guntur Romli, Fakta Pengadilan diputuskan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio No.28 Tanggal 15 Agustus 2020 hal. 160-161 sudah terbukti, uang suap dari Harun Masiku tidak ada dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Inilah yang kemudian membuat Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Talapessy di persidangan praperadilan tsb, memohon pada hakim, agar hal-hal seperti itu tidak terjadi. Karena hal itu telah merampas hak asasi seseorang (dalam hal ini Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto-Pen.), sebab KPK begitu gampangnya menetapkan status tersangka pada seseorang, tetapi administrasinya kacau balau, urak-urakan.
Mempertimbangkan semua kekacauan administrasi dan cacat formil bukti-bukti yang diajukan oleh Penyidik KPK tsb., Hakim tunggal Praperadilan akhirnya meminta pada Kuasa Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto untuk menuangkan semua itu pada kesimpulan.
Ah, Jokowi dan Politbiro Oligarkinya nampaknya terkejut bukan main, sama sekali tidak membayangkan ternyata KPK terseruduk Sekjen Banteng di Persidangan Praperadilan.
Mungkin karena itu perlu dibuatkan survei lagi, selain kepuasan publik pada Jokowi mencapai 80 %, kali ini harus dibuatkan survei lagi yang kesimpulan rilisnya berbunyi,”77 % masyarakat percaya Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus Harun Masiku”.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menunjukkan datanya, bahwa 38,2 % responden memilih tahu, sementara 61,8 % responden memilih tidak tahu. Kemudian dari responden yang memilih tahu, sebanyak 77 % responden memilih percaya Hasto Kristiyanto terlibat dalam perkara Harun Masiku.
Jika kita uraikan rumus LSI itu, responden yang tahu dan percaya Hasto Kristiyanto terlibat dalam Perkara Harun Masiku itu hanya 38% . Jadi 77% x 38%. = sekitar 25%. Ini artinya, sesungguhnya masih jauh lebih banyak masyarakat yang tidak percaya bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam Perkara Harun Masiku, yakni 75 % masyarakat.
Namun LSI nampaknya sengaja mengarahkan masyarakat untuk memblokir logikanya dan menutup matanya, hingga masyarakat tahunya bahwa responden yang percaya pada keterlibatan Hasto Kristiyanto pada Kasus Harun Masiku itu jumlahnya ada 77 % !. Namun berbagai framing dengan judul berita sesat tsb. dibiarkan saja sama LSI. Gile bener…
Dari perspektif seorang peneliti dan penyelenggara survei profesional, sebuah survei opini publik tak selayaknya dipakai untuk menanyakan pendapat warga tentang keterlibatan seseorang dalam kasus hukum.
Pertama, tidak etis. Kedua, bisa punya ekses pada kemandirian keputusan lembaga peradilan. Ketiga, secara rasional tidak fair bagi tokoh yang dinilai sebab warga yang menjadi responden (sekalipun mengaku tahu) tidak punya pemahaman memadai tentang duduk soal hukum yang dihadapi sang tokoh.
Semoga LSI tergedor nuraninya, bahwa penghianatan intelektual itu jauh lebih berbahaya dari segala jenis penghianatan !…(SHE).
11 Februari 2025.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.
Oleh: Saiful Huda Ems.
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pada 24 Januari 2025, media Inilah.com membuat judul pemberitaan yang penuh fitnah dan provokatif, HASTO DIDUGA KASAK-KUSUK CARI MAKELAR ATUR PRAPERADILAN, DJAN FARIDZ TERPELESET. Ini adalah fitnah yang luar biasa, pembunuhan karakter.
Disebutkan juga dalam pemberitaan itu, bahwa eks Wantimpres Djan Faridz diduga membantu Hasto Kristiyanto untuk mencari makelar dengan tujuan untuk memenangkan Praperadilan yang diajukan oleh pihak Hasto Kristiyanto sebagai Pemohon, yang dengannya Hasto akan terlepas dari status tersangka KPK.
Karena itulah pada Rabu (22/01/2025) lalu KPK menggeledah rumah eks Wantimpres, Djan Faridz itu hingga memunculkan isue Harun Masiku bersembunyi di tempat itu. Tetapi pada kenyataannya, KPK lagi-lagi tidak menemukan Harun Masiku berada disana.
Media Inilah.com memberitakan pula yang disebutnya dari sebuah sumber rahasia, bahwa Djan Faridz diduga berperan sebagai jembatan penghubung antara Hasto dengan sosok eks Hakim Agung. Informasinya, Djan sudah mengatur pertemuan tsb. untuk membicarakan soal bagaimana menyukseskan Hasto memenangkan Praperadilan, menanggalkan status tersangka.
Katanya bila itu berhasil, maka narasi politisasi dan kriminalisasi yang selama ini digaungkan kubu Hasto, bakal dianggap publik sebagai sebuah kebenaran. Semua ini menurut hemat pandangan kami merupakan sebuah fitnah yang keji dan usaha pembunuhan karakter pada sosok Hasto Kristiyanto yang selama ini sangat kritis pada Pemerintahan Jokowi. Dengan sumber yang dirahasiakan maka dipastikan inilah.com menjadi alat kepentingan pihak lain.
Dengan tameng sebuah sumber yang dirahasiakan, media Inilah.com ini telah melecehkan lembaga pengadilan, dengan menuduh Hasto Kristiyanto telah melakukan kasak kusuk dengan Djan Faridz, untuk mencari makelar yang dapat memenangkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Hasto.
Saya menduga ini merupakan model kerja Penyidik KPK yang sudah “membunuh” Ganjar-Mahfud, namun masih saja mau merancang skenario hukum palsu. Jadi mereka melalui KPK dan melalui media Inilah.com telah melakukan fitnah keji dan pembunuhan karakter, yang saya pikir bagi kubu Hasto jika diajukan ke Dewan Pers saja tidaklah cukup.
Berita Inilah.com mengandung framing yang sangat jahat dan melakukan pencemaran nama baik, tidak hanya pada Hasto melainkan pula pada Hakim yang akan dan sedang menangani sidang permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto.
Maka mengadukan Inilah.com ke Dewan Pers saja tidaklah cukup, melainkan harus pula diangkat ke laporan Pidana dan digugat saja sebesar Rp. 1 Triliun, untuk menimbulkan efek jera bagi mereka.
Pemberitaan Inilah.com tersebut telah memuat beberapa kebohongan publik, di antaranya;
Pertama, karena pada kenyataannya Hasto Kristiyanto sudah lama tidak lagi menjalin komunikasi dengan Djan Faridz baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kedua, karena pada kenyataannya Hasto Kristiyanto tidak pernah menyewa rumah Djan Faridz. Ketiga, karena pada kenyataannya Hasto Kristiyanto tidak pernah sekalipun melakukan lobby-lobby dengan Djan Faridz untuk persoalan Praperadilan yang diajukannya.
Entah sampai kapan Penyidik KPK akan terus memfitnah dan memburu Hasto Kristiyanto melalui institusi KPK, yang menurut mantan pemimpinnya telah sering diremout oleh pihak luar KPK. Yang jelas, sebagai praktisi hukum saya sangat menyayangkan adanya politisasi di institusi penegak hukum anti rasuah (KPK) ini.
Sebagai salah satu Pilar Demokrasi, Partai Politik seperti PDIP tak semestinya terus menerus diganggu dengan kriminalisasi terhadap Sekjennya, yang selama ini berperan aktif memajukan partai dan memberikan sumbangsih besar terhadap perjuangan demokratisasi di Indonesia.
Tidak tahu lagi, jika memang pada akhirnya ada tujuan terselubung ingin menghancurkan Trah Soekarno dan mengambil alih PDIP dengan cara menyingkirkan terlebih dahulu Sekjen potensialnya (Hasto Kristiyanto), yang memiliki track record panjang memenangkan PDIP, setan-setan politik kubu Dinasti Jokowi bisa saja berbuat semau-maunya, sebelum akhirnya rakyat akan turun ke jalan mengadilinya, ya terserah saja…(SHE).
10 Februari 2025.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.
Oleh: Saiful Huda Ems.
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pada hari Selasa (21/1/2025) kemarin merupakan jadwal sidang perdana praperadilan, yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto melawan KPK. Namun sayang sekali proses praperadilan yang diselenggarakan di PN Jakarta Selatan itu, tidak dihadiri oleh pihak KPK.
Kita bisa membayangkan, seandainya persidangan ini dilakukan oleh pihak KPK, lalu Hasto Kristiyantonya yang tidak hadir, pastilah akan banyak serangan dari para buzzer yang menyudutkan Hasto Kristiyanto yang dianggapnya takut, banyak alasan dll. Namun tidak begitu ketika kali ini pihak KPK nya yang tidak hadir, para buzzerpun diam saja.
Padahal sidang praperadilan ini merupakan upaya perlawanan hukum dari pihak Hasto Kristiyanto pada pihak penyidik KPK, yang dianggapnya sewenang-wenang dan sangat gegabah menentukan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap pada KPU yang dilakukan oleh Harun Masiku di tahun 2019 lalu.
Praperadilan yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto, itu juga merupakan bagian penting dari sejarah perjuangan mempertahan demokrasi melalui jalur hukum, sebagaimana yang disampaikan oleh koordinator tim hukum Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Telapessy di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Tim hukum Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan itu telah mengungkap sejumlah penemuannya terhadap dugaan cacat prosedural, termasuk diantaranya kesewenang-wenangan KPK dalam menerbitkan sprindik dan SPDP terhadap Hasto Kristiyanto.
Ada banyak kejanggalan dari aspek waktu, prosedur maupun substansi yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, karena itulah Hasto Kristiyanto melalui tim hukumnya mengajukan praperadilan untuk menguji semua itu, namun pihak KPK nya sendiri malah mangkir dari persidangan dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan materi terkait gugatan praperadilan.
Hemmm…bukankah KPK jauh-jauh hari sudah sesumbar, akan siap menghadapi gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, lah kok begitu dipanggil untuk sidang praperadilan di PN Jaksel KPK malah mangkir?
Ingatloh, mengulur-ulur waktu untuk datang di persidangan itu merupakan bentuk pelanggaran dari Azas Persidangan, yakni adanya kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap HAM.
Demikian pula dengan menunda-nunda untuk hadir di persidangan, dengan atau tanpa sadar itu sesungguhnya merupakan bentuk kecil dari pelanggaran HAM, karena KPK telah mengambil hak tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum.
Absennya KPK dari persidangan ini akhirnya telah membuat hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto memutuskan untuk menunda sidang praperadilan dan melakukan penjadwalan ulang pada Februari 2025, dengan agenda memanggil kembali termohon (KPK).
Dari berbagai informasi yang saya terima, dengar-dengar pihak penyidik KPK sebetulnya masih sangat kesulitan untuk mencari bukti-bukti terbaru (novum), prihal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap KPU oleh Harun Masiku, yang sudah sangat lama telah mendapatkan keputusan tetap (inkracht) dari pengadilan Tipikor ini.
Namun KPK Edisi Mulyono ini seolah masih terus berusaha mencari-cari bukti untuk memperkuat penetapan status tersangkanya Hasto Kristiyanto. Beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini didekati mulai dengan intimidasi hingga lobi-lobi dengan imbalan uang miliaran dll. agar mereka mau bersaksi yang memberatkan Hasto Kristiyanto. Benar tidaknya info ini wallahu a’lam.
Selain itu, saya juga baru saja mendapatkan informasi, bahwa salah seorang saksi yang bernama Agustiani Tio Fredelina, yang dahulu merupakan anggota Bawaslu yang divonis penjara dan sudah bebas, karena menerima suap dari pihak Harun Masiku sedang dicekal ke luar negeri oleh KPK. Padahal Tio ini sedang sakit keras dan memerlukan perawatan di RS Luar Negeri.
Tio dalam kesaksiannya terdahulu di Pengadilan Tipikor tahun 2020, juga sama sekali tidak pernah menyatakan Hasto Kristiyanto terlibat dalam perkara suap Harun Masiku. Ini benar-benar perlakuan dari KPK yang membahayakan nyawa seseorang, ini bentuk kekejaman KPK yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, yang kesekian kalinya dilakukan oleh KPK dalam perkara suap Harun Masiku ini…(SHE).
22 Januari 2025.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik, Aktivis ’98.
Oleh: Saiful Huda Ems.
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Sudah mulai berseliweran berita soal ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK, pada hari ini Selasa (24/12/2024). Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap pada Komisioner KPU. Berita ini masih simpang siur, dan saya masih menunggu pernyataan resmi dari sahabat-sahabat saya di DPP PDIP.
Jika berita itu benar bahwa Hasto Kristiyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang sangat “menggelikan” bagi para praktisi hukum seperti saya itu adalah; kasus penyuapan ini terjadi sudah sangat lama, setelah Pemilu 2019 dan kasus itupun sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) oleh pengadilan Tipikor di tahun 2020.
Dalam keputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di tahun 2020 itu, Hasto Kristiyanto juga sama sekali tidak mendapatkan vonis apapun, karena Hasto memang sama sekali tidak terlibat apapun dalam kasus penyuapan yang dilakukan oleh Harun Masiku pada Komisioner KPU itu.
Sedangkan untuk penerima suap, Wahyu Setiawan (mantan komisioner KPU) dan Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota BAWASLU), serta mediator pemberi suap, Saeful Bahri sendiri sudah diadili, sudah divonis penjara dan sekarang semuanya sudah bebas.
Terkecuali Harun Masiku yang divonis sebagai pemberi suap, sampai detik ini masih menghilang atau disuruh oleh pemaksa kasus ini untuk menghilang? entahlah. Namun pertanyaannya, kenapa Hasto sekarang yang justru malah dijadikan tersangka? Ini jelas pemaksaan kasus namanya !.
Kami tidak habis pikir, kenapa kasus yang nilainya sangat kecil, tidak ada seujung kukunya dengan kasus-kasus korupsi dahsyat seperti korupsi tambang Nikel, Timah, Emas, Minyak Goreng, kasus perusakan hutan, atau kasus pengurangan luas hutan dan penghilangan hutan alam (Deforestasi) dll. kok terus dibesar-besarkan?
Selain itu, yang sangat perlu diperhatikan bahwa kasus Harun Masiku itu, sebetulnya tidak merugikan negara sama sekali baik secara materiil maupun imateriil. Memang ruginya apa negara dalam kasus itu? Apalagi keputusan untuk PAW Nazaruddin Kiemas pada Harun Masiku itu juga sudah sesuai dengan Fatwa Mahkamah Agung !.
Sedangkan kasus Jokowi yang melibatkan adik iparnya, yakni Anwar Usman yang ketika itu menjadi Ketua MK, dan membuat keputusan yang sangat menghebohkan, yakni Keputusan MK No.90 Tahun 2023, sama sekali tidak diproses hukum? Apakah kita benar-benar yakin tidak ada penyuapan disana?.
Penyuapan itu merupakan suatu pemberian atau penerimaan sesuatu yang bernilai, untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan seseorang, dengan melanggar hukum atau etika.
Lantas apakah kita semua yakin, bahwa saat MK memutuskan untuk mengeluarkan Keputusan MK No. 90 Tahun 2023 itu tidak ada penyuapan disana pada salah satu atau beberapa Hakim Konstitusi yang menyetujuinya?
Tidak ada makan siang gratis dalam istilah pilitik itu sangat nyata –kecuali makan siang gratis Rp.10.000 untuk anak-anak masih adalah–. Artinya sangat mustahil, ada usaha besar untuk membuat keputusan besar, oleh sebuah institusi besar, namun tidak memberi apa-apa. Ah, yang benar saja?!.
Keputusan MK No.90 Tahun 2023 itu jelas sangat menguntungkan bagi Jokowi, khususnya bagi anaknya yakni Gibran Rakabuming Raka hingga ia lolos untuk menjadi Cawapres ketika itu. Ini jauh lebih besar pengaruh dan kepentingannya, dibanding soal kasus suap recehan Caleg Harun Masiku !.
Olehnya, hapus saja Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jika kasus PENYUAPAN diinterpretasikan secara subjektif oleh penegak hukumnya sendiri.
Jokowi itu kasusnya jauh lebih besar dan lebih jelas, terang benderang daripada Hasto Kristiyanto yang kasusnya sangat terlihat dipaksakan, lalu kenapa Hasto yang malah ditarget, ditersangkakan sedangkan segudang kasus Jokowi malah diabaikan?.
Penegakan hukum tak seharusnya dijadikan alat politik oleh penguasa untuk memukul orang-orang yang kritis dan “vokal” pada penguasa, karena jika itu yang terjadi Republik ini hanya akan dipenuhi oleh para penjilat kekuasaan !…(SHE).
24 Desember 2024.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Jurnalis, Analis Politik dan Aktivis ’98.
Oleh: Saiful Huda Ems.
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Tak jarang ada orang-orang yang komen di group-group Whats App, Tiktok dll. terhadap opini saya yang berjudul Segera Adili Jokowi Dan Jangan Ditunda-Tunda. Mereka kebanyakan meminta saya untuk segera melaporkan Jokowi pada institusi penegak hukum, jika menurut saya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi.
Lalu bagaimana saya menanggapi pertanyaan-pertanyaan atau anjuran-anjuran tersebut? Untuk menjawab hal itu, saya akan memulainya dengan penjelasan mengenai tindak pidana.
Pertama, tidak semua tindak pidana tergolong sebagai Delik Aduan karena ada tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang tanpa perlu adanya laporan dari korban.
Tindak pidana yang tidak termasuk Delik Aduan tersebut, disebut sebagai tindak pidana atau Delik Biasa. Lalu apa yang menjadi pembeda antara tindak pidana yang termasuk Delik Aduan dan tindak pidana atau Delik Biasa tersebut? Jika Delik Aduan proses hukum hanya bisa dilanjutkan jika ada pengaduan dari korban.
Korbanpun dapat mencabut laporan jika ada perdamaian antara korban dan tersangka. Contoh dari Delik Aduan ini misalanya penghinaan, perzinahan dan pengancaman.
Sementara itu tindak pidana biasa atau Delik Biasa adalah aparat hukum bisa langsung menindak pelaku pidana tanpa harus menunggu adanya pengaduan. Misalnya seperti korupsi, gratifikasi dan suap.
Ada beberapa karakteristik dalam Delik Aduan, yakni antara lain: Hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban; korban dapat menarik pengaduan kapanpun dia inginkan; korban memiliki kendali atas proses hukum; digunakan untuk pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Nah, kembali ke soal pertanyaan atau anjuran dari banyak orang terhadap saya agar segera melaporkan Jokowi pada pihak berwajib, jika saya meyakini ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi.
Bagi saya beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi, baik saat ia masih menjabat atau sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI, haruslah ditinjau terlebih dahulu untuk kasus apa.
Sebab tidak semua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi itu masuknya ke ranah Delik Aduan. Dan pelanggaran hukum itu masuk Delik Aduan atau Delik Biasa, itu juga tergantung dari jenis pelanggarannya.
Jika yang dimaksudkan adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi itu adalah soal korupsi, maka saya tidak perlu lagi melaporkannya, melainkan institusi penegak hukum (POLRI, KEJAGUNG dan KPK) itu sendiri yang harus pro aktif memproses hukumnya.
Sebab korupsi itu ranahnya bukan Delik Aduan, melainkan tindak pidana khusus yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melanggar hukum dan yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Terkecuali jika saja misalnya saya mendapatkan ancaman dari Jokowi atau gerombolannya, maka saya bisa langsung melaporkannya pada pihak berwajib (Kepolisian), karena ini ranahnya Delik Aduan.
Oh ya, Pak KAPOLRI sekarang orangnya siapa dan bagaimana track record kinerjanya? Nah itu masalahnya. Baiklah, untuk sementara hanya sebatas demikian yang bisa saya jelaskan.
Semoga Pak Presiden Prabowo Subianto bisa turut memperhatikan, hingga Indonesia bisa kembali aman, damai dan sejahtera, tidak seperti ORBA namun seperti Orde Kesejahteraan Rakyat yang kita cita-citakan bersama. Terimakasih…(SHE).
19 Desember 2024.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Analis Politik dan Aktivis ’98.
Oleh: Saiful Huda Ems.
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Mendengar berita tentang penyitaan uang korupsi yang pernah terjadi pada Bupati Indragiri Hulu sebesar Rp. 288 Miliar, saya jadi mengelus dada, kok bisa di negeri yang didiami penduduk yang semuanya beragama ini terjadi korupsi yang begitu dahsyat?.
Itu baru di satu kasus, di satu tempat, bagaimana dengan kasus-kasus korupsi yang jauh lebih besar lainnya, dan yang terjadi di masa Pemerintahan Jokowi? Seperti adanya kasus pencucian uang yang merugikan negara ratusan Triliun Rupiah dan uangnya dibuat foya-foya !.
Apakah karena sebagian orang yang masih mengagungkan pikiran sempitnya, bahwa membicarakan kesalahan orang itu merupakan perbuatan dosa, hingga kebanyakan orang memilih mingkem untuk tidak berani angkat bicara?.
Jika yang dibicarakan itu kesalahan orang yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan nasib orang lain, terlebih nasib jutaan rakyat, hal itu bisa dibenarkan.
Namun bila kesalahan orang itu sudah berhubungan dengan nasib jutaan rakyat yang dimiskinkan dan ditenggelamkan hak-haknya, maka mingkem adalah suatu kesalahan fatal !.
Menjadi orang yang beragama tidak berarti kita harus apatis, tidak mau tahu soal keadaan bangsa dan negara, terlebih itu negara dan bangsa kita sendiri. Sebab jika itu yang terjadi maka, pemikiran Karl Marx menemukan kebenarannya. Apa itu?
Marx berkata,”Die Religion ist der Seufzer der bedraengten Kreatur, das Gemuet einer erzlosen Welt, wie sie der Geist geistloser Zustaende ist. Sie ist das Opium des Volkes”.
“(Agama adalah keluh kesah makhluk yang tertindas, nurani dunia yang tidak bernurani, nyawa keadaan yang tidak bernyawa. Ia adalah candu masyarakat)”.
Memperhatikan keadaan negeri seperti ini, saya juga merasa seolah ada kecendurangan yang sangat masif, dimana orang-orang sudah tidak lagi mempercayai Tuhan melainkan lebih mempercayai uang dan kepentingan.
Karenanya, selama orang masih dihujani Bansos dan kepentingan-kepentingan jangka pendeknya diakomudir, maka mereka menjadi permisif pada hal-hal yang berbau koruptif dan manipulatif, yang dilakukan oleh mereka yang pro oligarki dan pro penghancuran tatanan hukum dan demokrasi.
Memperhatikan kondisi masyarakat yang seperti itu, dahulu Friedrich Nietsche kemudian mengumandangkan pernyataannya yang sangat populer,”Tuhan telah mati ! Tuhan sudah kubunuh !”.
Padahal meskipun Nietsche seorang ateis, namun ateisnya Nietsche bukanlah pengingkaran terhadap eksistensi Tuhan. Tetapi ateis yang melihat Tuhan sebagai musuh kebebasan dan penentu moralitas.
“Dengan mengesampingkan Tuhan, manusia memperoleh kebebasan untuk menentukan nilai, memilih baik dan buruk. Dalam bahasa Sartre, hanya dengan meniadakan Tuhan kita baru bertindak “otentik”. (Jalaluddin Rahmat, Agama Marx, O. Hashem, Nuansa Cendekia, Bandung 2021).
Mungkin karena hal yang seperti itu, dimana tafsir manusia beragama terhadap kitabnya tidak sesuai pada konteksnya, atau terjebak pada tekstualis semata, hingga ajaran-ajaran agama tak lagi membumi, Marx dan Nietsche marah dan mengambil inisiatif untuk membredel tuhan dalam perspektif pemikiran sempit manusia.
Padahal Tuhan sejatinya menurunkan firman-firman-Nya bukan untuk menjadikan manusia pasif, melainkan malah ingin menjadikan manusia lebih aktif, dinamis dan revolusioner dalam menjalani hidup dan kehidupannya.
Oleh sebab itu, jika ada segolongan orang-orang yang gemar membodohi, memiskinkan dan menenggelamkan hak-hak rakyat, harusnya dilawan dengan cara-cara yang sesuai dengan kapasitas atau kemampuannya, demi tegaknya keadilan itu sendiri. Sapere aude ! Beranilah berpikir !…(SHE).
5 Desember 2024.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Jurnalis, Analis Politik dan Aktivis ’98.